Bah, Ada Barang Bukti dari Australia Dalam Kasus Jessica
Cacatan kriminal terdakwa Jessica Kumala Wongso di Sidney, Australia, dijadikan barang bukti dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Catatan tersebut kemarin disampaikan saat jaksa membacakan dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016).
Menurut pengamat hukum pidana Universitas Islam Indonesia Muzakir hal itu sudah lazim dilakukan penegak hukum. Tujuannya untuk mencari tahu perilaku tersangka atau terdakwa.
“Hal itu untuk mencari tahu perilaku Jessica di Australia. Misalnya kalau orang itu berkelahi, itu dapat membantu mengonstruksikan fakta-fakta obyektif dan bisa mengindikasikan mereka punya temperamen seperti itu,” kata Muzakir, Kamis (16/6/2016).
Menurutnya informasi dari catatan perilaku Jessica bisa memberikan pembuktian apakah bersalah atau tidak dalam kasus kematian Mirna.
“Iya namanya juga kalau membuktikan kan begitu. Jadi kalau misalnya dia berperilaku yang buruk kan kurang relevan,” katanya.
Muzakir meminta publik jangan terpengaruh dengan pembelaan tim kuasa hukum Jessica maupun dakwaan jaksa.
“Itu juga nanti tergantung dari penilaian fakta, makanya ini kita tunggu aja di (putusan) sidang pengadilan. Kalau kita mendengar jaksa atau penasehat hukum belum adil,” katanya.
Muzakir menambahkan semua bukti yang disampaikan, baik oleh jaksa maupun tim pengacara Jessica, akan membantu hakim mengambil keputusan.
“Karena justru nanti di situ satu persatu akan diuji dari keterangan saksi, ahli dan alat bukti yang diajukan. Kalau mereka sudah diperiksa di sidang pengadilan, maka di situ bisa ditariklah. Kalau sekarang beropini ini nanti terlalu jauh,” kata dia.
Sebelumnya, pengacara Jessica menilai Pasal 340 tentang pembunuhan berencana yang disangkakan kepada kliennya tidak mendasar.
“Ada yang percaya Jessica membunuh tapi ada juga tidak percaya. Ini kasus yang aneh karena Jessica dituduh membunuh berencana padahal tak ada seorang pun yang melihat,” kata salah satu kuasa hukum Jessica, Sordame Purba, saat membacakan nota eksepsi untuk menanggapi dakwaan jaksa.
Dia juga mempertanyakan tuduhan kepada kliennya soal sianida yang dituangkan ke es kopi yang kemudian diminum Mirna. Pasalnya, kata dia, jaksa tidak membeberkan saksi kunci yang mengetahui Jessica membunuh Mirna dengan racun siandia.
“Adalah tercipta opini bahwa Jess pelaku yang sesungguhnya. Karena ada berita padahal tidak ada saksi yang melihat. Tidak ada yang melihat Jess memasukkan racun ke gelas Mirna,” katanya
Rekaman CCTV di kafe Oliver, katanya, juga tidak merekam adanya gerakan tangan Jessica yang mengarah pada memasukkan zat sianida ke gelas.
“Saat Mirna meninggal dari CCTV maupun saksi tidak ada gerakan dari Jessica memasukkan sianida,” kata dia.
Tim kuasa hukum juga mempertanyakan pelanggaran lalu lintas yang menjadi catatan kriminal Jessica saat berada di Australia. Menurutnya, pelanggaran tersebut tidak berkaitan dengan kasus utama.
“Info rekam jejak Jessica di Ausie pernah melanggar lalin. kasus itu hanya pelanggaran lalin dibentuk opini bahwa dia seorang kriminal,” katanya.
Dalam sidang itu, Jessica didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jessica dianggap melakukan pembunuhan berencana kepada Mirna di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016 lalu.