Calon Komisioner KIP Harus Miliki Sertifikat Mediator

mediator1

MEDAN –  Calon komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) harus memiliki sertifikat Mediator. Karena  komisioner KIP sesuai tugasnya juga menjalankan kegiatan mediasi selain ajudikasi nonlitigasi.

Demikian dikatakan  Edward Natapasa SH,MH, praktisi hukum di Medan kepada wartawan di Medan, Selasa (31/05/2016).

“PerMA 01 Tahun 2008  mengharuskan Mediator memiliki sertifikat. Maka calon komisioner KIP yang juga akan menjadi mediator, harus memiliki sertifikat mediator”, kata alumni USU ini.

Ditemui di kampus USU Medan, Edward Natapasa menyebutkan, menjadi komisioner KIP bukan tugas sembarangan. Undang-Undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), menjadi sarana bagi Negara Republik Indonesia merubah mindset pejabat publik untuk lebih terbuka.

“Calon komisioner KIP haruslah memiliki integritas dan kwalifikasi yang mumpuni. Maka selain mengacu pada Pasal 29 s/d 32 UU KIP, proses seleksi dan pengangkatannya harus transparan. Salah satunya juga, calon komisioner harus memiliki sertifikat mediator agar profesional dan  dapat menjalankan tugas sesuai peraturan”, katanya.

Pendapat Edward Natapasa dimintakan wartawan, terkait mulai santernya wacana rekrutmen calon komisioner KIP Sumut priode 2016-2020. Karena jika Gubernur tidak menggunakan hak diskresi mengangkat kembali komisioner KIP Sumut saat ini untuk satu priode berikutnya sesuai Pasal 33 UU KIP, maka akan dibentuk Tim Seleksi penerimaan calon.

Terkait akan dilakukannnya seleksi calon komisioner KIP Sumut priode 2016-2020 tersebut, muncul sejumlah harapan dari berbagai pihak. Diantaranya, agar seleksi berlangsung transparan dan jauh dari praktek money politik seperti yang kerap menjadi isu.

“Rekrutmen komisioner KIP memang beda dengan komisioner lainnya.Undang-Undangnya juga sangat khas. Termasuk priodeisasi jabatan komisioner di tingkat Provinsi, ada hak diskresi Gubernur untuk mengangkat kembali komisioner untuk satu priode berikutnya sesuai amanah Pasal 33 UU KIP”, kata Natapasa.

MENGIKUTI PELATIHAN

Terkait persyaratan calon komisioner KIP harus memiliki sertifikat mediator, Wakil Ketua KIP Sumut, Mayjen Simanungkalit, yang dihubungi wartawan usai pertemuan dengan Komisi A DPRD Sumut, Selasa siang (31/05/2016)  tidak banyak komentar.

Namun dia mengakui,  komisioner KIP memang secara otomatis harus menjadi  Mediator. Karena, berdasarkan Pasal 26 ayat (1) UU KIP tugas Komisi Informasi adalah menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.

“Dengan demikian, tugas memediasi menjadi tugas komisioner dan dengan itu pula komisioner KIP haruslah menjadi Mediator”, katanya.

Sementara, sesuai Peraturan Mahkamah Agung  (PerMA) Nomor 01 Tahun 2008, khususnya Pasal (5) ayat (1) menyebutkan ; setiap orang yang menjalankan fungsi mediator pada asasnya wajib memiliki sertifikat mediator yang diperoleh setelah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan mediator komisi informasi. Dan sesuai PerMA Nomor 01 Tahun 2008, mediator harus memiliki sertifikat”, katanya.

Mayjen Simanungkalit menyebutkan, semua komisioner KIP Sumut priode 2012-2016 telah memiliki sertifikat Mediator. Bahkan dia sendiri telah memiliki dua sertifikat Mediator masing-masing dari Sekolah Pasca Sarjana Universitas Gajah Mada Jogjakarta dan Pusat Mediasi Nasional (PMN) Jakarta. (Jupe)

Print Friendly