Soal KIP Sumut, Dewan Dukung Gubernur Gunakan Hak Diskresi

Jendral

MEDAN –  Anggota Komisi A DPRD Sumut, Burhanuddin Siregar SE, mendukung Gubernur menggunakan hak diskresinya mengangkat kembali komisioner KIP Sumut untuk satu priode berikutnya.

“Dinas Kominfo Sumut selayaknya segera berkordinasi dengan Gubernur HT Erry Nuradi menyangkut hak diskresi tersebut. Dengan demikian jelas bagaimana kelanjutan priodeisasi komisioner KIP Sumut”, katanya di gedung dewan Selasa sore (31/05/2016).

Dia mengemukakan pendapatnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Sumut dengan KIP Sumut dan Dinas Kominfo Sumut, dipimpin ketua komisi Sarma Hutajulu di ruang rapat dewan.

RDP tersebut juga dihadiri Sekretaris Komisi A DPRD Sumut  Rony Renaldo Situmorang  dan anggota yakni Herman Sembiring SE, Sampang Malem, Brilian Moktar,SE,MM, Mhd Syarif Rawi, Burhanuddin Siregar SE dan Drs Hasaiddin Daulay.

Dari pihak Dinas Kominfo dihadiri Sekretaris Dinas M. Ayub SE, sedangkan dari KIP Sumut dihadiri semua komisioner masing-masing   HM Zaki Abdullah (Ketua), Mayjen Simanungkalit (Wakil Ketua), anggota Robinson Simbolon, HM Syahyan RW dan Ramdeswati Pohan.

HEMAT ANGGARAN

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Burhanuddin Siregar  menyebutkan, jika Gubernur menggunakan hak diskresinya mengangkat kembali komisioner KIP Sumut untuk satu priode berikutnya seperti amanah Pasal 33 UU KIP, maka anggaran Pemprovsu akan terhemat sebesar Rp 405 juta lebih.

Maslahatnya akan lebih besar jika Gubernur menggunakan hak diskresinya. Anggaran yang dialokasikan untuk proses seleksi calon komisioner KIP Sumut priode 2016-2020 dapat dialihkan kepada program yang menyentuh hidup orang banyak.

“Akan terjadi pengheman dan akan lebih bermanfaat bagi rakyat Sumatera Utara. Apalagi komisioner KIP Sumut saat ini memiliki kinerja yang baik dan kompak, pantas dilanjutkan”, ujarnya sambil membandingkan dengan kisruh seleksi KPID Sumut.

Karenanya, dia mendesak Dinas Kominfo Sumut sebaiknya mengkomunikasikan ini kepada Gubernur. Namun jika  Gubernur memilih opsi lain diluar hak diskresi, barulah proses seleksi dibicarakan.

Baik Zaki Abdullah dan Sarma Hutajulu maupun anggota Komisi A DPRD Sumut lainnya, dalam RDP tersebut sepakat tidak mencampuri hak diskresi yang dimiliki Gubernur untuk mengangkat kembali komisioner KIP Sumut untuk satu priode berikutnya sesuai Pasal 33 UU KIP. (Jen)

Print Friendly