UMSU dan UISU Disidang di KIP Sumut

MEDAN – Dua Universitas di Medan masing-masing Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) dan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), disidang di Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumatera Utara (Sumut), Selasa (10/05/2016).

2Kedua Universitas ternama itu, disengketakan warga negara, karena tidak membuka informasi publik sebagaimana diamanahkan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Ketua majelis untuk sengketa informasi  dengan termohon UMSU Mayjen Simanungkalit, sedangkan untuk termohon UISU Ketua Majelisnya HM Zaki Abdullah. Pada hari yang sama KIP Sumut juga menyidangkan sengketa informasi tentang kepemilikan tanah dengan Pemohon  Hotma Sinaga  dan Lurah Sei Sikambing B sebagai Termohon.

 

Perwakilan UMSU dan UISU mengikuti persidangan sengketa informasi di ruang sidang KIP Sumut Jl Bilal 105 Medan. Rektor UMSU DR Agussani M.AP memberi     kuasa kepada Humas, Ribut Prihadi dan Faisal, sedangkan UISU langsung dihadiri Dekan Fakultas Agama Islam (FAI), Drs Burhanuddin Sitompul dan PD III Drs Hamdan Padang MA.

 

Ribut Prihadi dan Faisal,  yang merupakan Humas dan dosen tetap di UMSU  nampak tenang dan komunikatif. Pemohon sengketa informasi atas nama Haidir Siregar  (Pemohon I) dan Muslim Ahmad Nasution (Pemohon II), namun dalam persidangan hanya  dihadiri Pemohon I.

 

Pemohon Informasi mengatasnamakan perorangan ini, memohonkan informasi berupa Realisasi Uang Pembangunan yang bersumber dari iuran mahasiswa UMSU tahun 2014 dan 2015.

 

Sementara itu, pihak UISU  yang dihadiri langsung Dekan Fakultas Agama Islam Drs.Burhanuddin dan pejabat lainnya di FAI UISU, telah memberikan keterangan terkait permohonan informasi yang dimohonkan para pemohon, berupa  rincian Anggaran Kegiatan Pemerintahan Mahasiswa (PEMA) Tahun Anggaran 2016.

 

Namun karena para pemohon tidak hadir,  majelis komisioner tidak dapat memperoleh keterangan dari para pemohon,  atas nama Baumi Syaibatul hamdi dan Rajuddin Hasan.

 

Majelis menunda kedua persidangan yang melibatkan dua Uiniversitras Swasta  ternama di Medan itu, guna member kesempatan kepada para termohon untuk  member keterangan pada persidangan selanjutnya. (Jen)

Print Friendly