Hj Hamidah Bantah Tekan Operator PPDB

KANALMEDAN – Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMA Disdik Sumut Dra. Hj. Hamidah Pasaribu, MPd (foto) membantah bahwa dirinya  menekan operator Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) (PPDB) online di SMA 13 Medan.

Bantahan itu disampaikan Hj Hamidah disampaikan kepada sejumlah wartawan di Medan, pekan lalu. Menurutnya, siswa atas nama Muhammad Azmi Tanjung yang masuk di SMA 13 Medan memang melalui jalur non akademik, karena orangtuanya merupakan guru berprestasi.

“Jadi masuknya Muhammad Azmi Tanjung bukan karena operator PPDB Online saya tekan-tekan. Menelepon pihak sekolah pun saya tidak pernah. Untuk apa?,” kata Hamidah saat dikonfirmasi wartawan, Selasa di kantornya.

Dia menjelaskan, bahwa ada sembilan siswa yang memang masuk di beberapa SMA Negeri di Sumut melalui non akademik guru berprestasi. Artinya, sembilan orang ini masuk karena orangtuanya berprestasi sebagai guru.

Mereka diantaranya, Rika Astria Br Sinulingga masuk SMAN 1 Kabanjahe, Brian Maxwell Ketaren di SMAN 1 Kabanjahe, Mhd Fajar Azwar di SMAN 1 Lubukpakam, Maulana Haikal di SMAN 1 Medan, Muhammad Hafiz Saragih di SMAN 21 Medan.

Kemudian, Muhammad Azmi Azis Tanjung di SMAN 13 Medan, Kevin Ananda Ginting di SMAN 2 Binjai, Maulina S Noor Nasution di SMAN 2 Padangsidimpuan dan Naufal Afif Bangun di SMKN Binaan Provinsi Sumut.

Ini kata Hamidah telah sesuai Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut No. 420/3222/SUBBAG RAM/VI/2017.

Dia juga menegaskan, masuknya nama Muhammad Azmi Tanjung juga dikuatkan dengan Berita Acara Pemeriksaan Dokumen antara Sekretaris PPDB online Elisabeth Simanjuntak, SE, MSi dengan Ahmad Husein, SPd selaku Guru SMAN 13 Medan.

Dari berita acara tersebut disimpulkan bahwa dokumen yang diunggah ke dalam aplikasi untuk jalur non akademik guru berprestasi telah sesuai dengan Peraturan Gubsu Nomor 52 tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru SMA dan SMK Negeri se Sumut TP 2017/2018 dan pendaftaran calon peserta didik atas nama Muhammad Azmi Tanjung sah/ikut diseleksi.

“Atas dasar itulah keluar keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut No. 420/3222/SUBBAG RAM/VI/2017 pada 22 Juni 2017,” imbuhnya.

Ditambahkannya, penerimaan peserta Didik Baru (PPDB) online SMA dan SMK Negeri se Sumut melalui jalur non akademik diantaranya dari siswa berprestasi kuotanya 5 persen, anak dari guru berprestasi dan siswa berkebutuhan khusus 3 persen. “Jadi saya tegaskan sekali lagi, masuknya siswa atasnama Muhammad Azmi Tanjung ke SMAN 13 tidak ada sangkut pautnya dengan saya, apalagi saya tidak pernah menelpon ke Operator di sana,” tegasnya lagi.(Partono)

Print Friendly