Syaiful Syafri: Kekurangan Guru Sekolah Negeri Menurunkan Kualitas Pendidikan di Sumut

Syaiful Syafri

KANALMEDAN, Medan – Banyaknya kepala sekolah dan guru yang pensiun di jajaran SMA, SMK dan SLB negeri di Sumatera Utara pada tahun ajaran 2025/2026, jika tidak segera diatasi dengan pengangangkatan guru baru sebagai pengganti akan semakin menurunkan kualitas pendidikan di Sumut.

Kadis Pendidikan Sumut 2010-2014, Drs Syaiful Syafri, MM kepada pers di Kantor DPW PKB Sumut, Jalan Walikota No 1 Medan, Jumat (22/8/2025) mengatakan, proses belajar mengajar di kelas tanpa diajar oleh guru bidang studi sesuai kompetensi pendidikannya, maka siswa akan mengalami ketertinggalan dalam pembelajaran dibanding sekolah-sekolah swasta yang memiliki guru yang cukup sesuai kompetensi bidang studi.

Dikatakan, hampir setiap tahun ajaran para kepala sekolah dan guru di SMA, SMK, dan SLB negeri di Sumut memasuki usia pensiun, termasuk tahun ajaran 2025/2026. Kepala sekokah dan guru yang masuki pensiun itu tersebar 438 SMA Negeri, 612 SMK Negeri, dan 64 SLB Negeri 64. Jumlah sekolah ini sesuai dengan data pokok pendidikan (dapodik ) Kementerian Pendidikan Nasional tahun 2023.

“Kekurangan guru pada jenjang sekolah SMA, SMK dan SLB negeri di Sumut menjadi sebuah tantangan besar dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan, apalagi para kepala sekolah atau Plt. kepala sekolah tidak memiliki keberanian untuk mengangkat guru honorer untuk mengisi kelas sesuai bidang studi hanya karena adanya larangan pengangkatan honorer,” kata Syaiful Syafri ketika ditanyakan tentang upaya peningkatan kualitas pendidikan di Sumut pasca pemberlakuan 5 hari sekolah.

Demikian juga dengan staf administrasi dan operator termasuk pengelola perpustakaan di tingkat sekolah ini juga sangat kurang sehingga para guru yang tidak punya kompetensi bidang studi harus mengajar di kelas yang bukan bidang studinya agar tidak terjadi kekosongan kelas. Bahkan ada guru yang harus merangkap tugas tata usaha dan operator untuk kelancaran sekolah.

“Harusnya Kepala Dinas Pendidikan Sumut mengambil kebijakan secara cepat mengatasi masalah kekurangan guru atau staf administrasi sesuai data yang dilaporkan masing-masing sekolah atau Kacab Dinas Pendidikan, dengan mengangkat guru atau staf honorer agar proses belajar mengajar oleh guru sesuai kompetensi bidang studi,” tutur Syaiful.

“Jika guru negeri di tingkat SMA, SMK dan SLB yang keberadaannya di perkotaan saja terjadi kekosongan karena kepala sekolah yang juga berprofesi guru tidak berani mengangkat honorer, bagaimana pula keberadaan sekolah jenjang SD Negeri (SD Inpres) yang banyak berdiri di desa-desa yang jauh dari sarana informasi dan komunikasi?” tanya Syaiful.

Syaiful menyarankan, demi masa depan anak didik khususnya para pelajar kelas XII tingkat SMA atau SMK di Sumut yang akan menempuh perguruan tinggi, kepala sekolah negeri di sekokah yang terjadi kekosongan guru bidang studi hendaknya segera mengangkat honorer sesuai bidang studi terutama bidang studi matematika, kimia, fisika dan biologi.

“Jangan takut untuk dicopot sebagai kepala sekolah karena ada larangan pengangkatan honorer. Kan biaya untuk guru honorer atau staf sdministrasi ini tidak harus dibayar dengan dana APBN atau APBD yang belum dialokasikan, tapi dengan biaya Komite Sekolah yang bersumber dari orang tua siswa, sebelum ada pengangkatan guru ASN atau guru PPPK,” tutup Syaiful. (Nas)

Print Friendly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.