Kakan Kemenag Deli Serdang Pimpin Rakor Kepala Madrasah Negeri

KANALMEDAN, Lubukpakam – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang, Dr. H. Saripuddin Daulay, S.Ag., M.Pd., memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Kepala Madrasah Negeri se Kabupaten Deli Serdang, Rabu (23/7/2025).
Acara Rakor tersebut juga dihadiri Kasi Penmad H. M. Fery, S.Sos.I., M.Si. Rakor diselenggarakan sebagai forum evaluasi untuk mengidentifikasi berbagai persoalan aktual yang dihadapi oleh madrasah, baik dalam aspek manajerial, pelayanan publik, hingga permasalahan administratif dan penguatan regulasi.
Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Kementerian Agama dalam merealisasikan Asta Program Prioritas (Asta Protas), khususnya poin transformasi layanan pendidikan dan peningkatan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan akuntabel.
Kakan Kemenag menyampaikan bahwa rakor ini memiliki urgensi tinggi untuk menyatukan visi dan langkah seluruh kepala madrasah dalam menyikapi dinamika kebijakan, tuntutan layanan publik, serta kesiapan menghadapi proses pemeriksaan atau audit yang mungkin dilakukan oleh lembaga pengawas internal maupun eksternal.
“Kita berkumpul hari ini adalah menyampaikan berbagai persoalan yang terjadi di madrasah. Dengan rapat koordinasi ini, kita bisa saling berbagi informasi, memperkuat jejaring kerja, dan mempersiapkan madrasah kita agar lebih siap dalam menghadapi pemeriksaan. Saya yakin seluruh madrasah sudah berjalan, meskipun belum maksimal. Namun saya melihat ada semangat besar untuk terus berbenah,” tegas Kakan.
Kakan menekankan bahwa loyalitas merupakan salah satu aspek fundamental dalam membangun sistem kerja yang solid di lingkungan Kementerian Agama. Loyalitas tidak hanya dimaknai sebagai kesetiaan kepada pimpinan, tetapi juga sebagai bentuk integritas dan kepatuhan terhadap sistem kerja birokrasi.
Guna mendorong komunikasi yang lebih aktif dan koordinatif, Kakan Kemenag juga menginstruksikan agar masing-masing madrasah menyelenggarakan rapat rutin satu kali setiap bulan, terlepas dari ada atau tidaknya persoalan mendesak.
“Saya minta setiap madrasah mengadakan rapat bulanan, minimal satu kali. Apapun isinya, hasil rapatnya dilaporkan kepada saya secara tertulis. Ini penting untuk mendeteksi dini potensi masalah yang bisa kita atasi bersama sebelum menjadi besar,” ujar Kakan.
Ia juga mengarahkan agar seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) di Kemenag Deli Serdang menyelenggarakan rapat koordinasi rutin bulanan sebagai forum koordinasi antara madrasah dan Kemenag.
Dalam kesempatan yang sama, Kakan juga menyinggung pentingnya peran komite madrasah dalam mendukung kemajuan institusi pendidikan. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah, ditegaskan bahwa keberadaan komite harus menjadi mitra strategis, bukan sekadar pelengkap administratif.
Kemenag sebagai pembina harus memastikan bahwa komite berjalan sesuai perannya, tidak menjadi lembaga tekanan, dan memiliki ketua yang memang berasal dari unsur masyarakat atau LSM yang kompeten.
Terkait tata kelola administrasi dan kepegawaian, Kakan menyampaikan agar kepala madrasah berhati-hati dalam menerbitkan surat keputusan (SK), terutama untuk tenaga honorer. Ia menekankan agar tidak menerbitkan SK pengangkatan atau pemberhentian honorer secara sepihak, mengingat MenPAN-RB telah mengatur secara tegas mekanisme pengangkatan tenaga honorer di tahun 2025.
“Untuk kebutuhan mendesak, gunakan mekanisme penugasan sementara melalui persetujuan komite, bukan SK resmi. SK hanya bisa dikeluarkan sesuai aturan dan kewenangan yang sah,” tegasnya. (sormin)