Paul Mei Anton Simanjuntak: Kunjungan ke Kantor Camat Medan Sunggal Itu Pribadi, Tidak Mengatasnamakan Komisi IV DPRD Medan

KANALMEDAN, Medan – Mencuatnya berita kunjungan dua anggota DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak (Fraksi PDI Perjuangan) dan Antonius Devolis Tumanggor (Fraksi NasDem) ke kantor Camat Medan Sunggal, Senin (21/07/2025) sore yang disebut mengatasnamakan Komisi IV DPRD Medan, ternyata tak berdasar dan tanpa konfirmasi.
“Seharusnya wartawan yang menulis berita terkait kunjungan kami berdua itu terlebih dahulu menkonfirmasi kebenaran pada kami,” ucap Paul Mai Anton Simanjuntak kepada awak media, Rabu (23/07/2025) melalui sambungan WhatsApp.
Menurut Ketua Komisi IV DPRD Medan ini, kedatangan dirinya bersama Antonius Devolis Tumanggor ke kantor Camat Medan Sunggal mengatasinamakan secara pribadi.
“Itu murni tindakan kami secara pribadi untuk memediasi, dan tidak ada mengatasnamakan komisi IV. Dikarenakan adanya surat pengaduan warga terkait perselisihan antara pengurus Kelenteng O Bin Ciong Kun dan Yayasan Damai Sejahtera,” ujar Paul.
Sebab, sambung Paul, pertemuan mediasi tersebut difasilitasi oleh Camat Medan Sunggal Irfan Abdillah, S.STP dan turut dihadiri Lurah Lalang Surya Budi, Babinsa Suwardi, serta perwakilan Polsek Sunggal Sandro.
Menurut Paul, sebelumnya Antonius Tumanggor sudah meminta izin kepada Ketua DPRD Kota Medan, Drs Wong Chun Sen Tarigan via telepon, dan berkonsultasi terkait adanya surat pengaduan dari masyarakat yang diterima sehingga akan menghadiri mediasi di kantor Camat Medan Sunggal, guna memastikan apakah mediasi antara pemilik tanah yang mendirikan Kelenteng O Bin Ciong Kun dan Yayasan Damai Sejahtera berjalan dengan baik.
“Usai berkonsultasi, Ketua DPRD Kota Medan mengizinkan serta meminta kami pada saat mediasi dapat bersikap netral,” tambahnya.
Paul mengaku heran, dengan adanya pemberitaan yang menyebut seolah kunjungan mereka berdua lakukan itu mengatasnamakan Komisi IV DPRD Kota Medan.
“Sebab, usai mediasi dan bertemu dengan warga, kami berdua tidak pernah diwawancarai oleh awak media manapun,” ucapnya penuh heran.
Sementara, Camat Medan Sunggal, Irfan Abdillah, S.STP saat dikonfirmasi wartawan mengakui jika keberadaan dua anggota DPRD Kota Medan (Paul-Antonius) hadir pada saat mediasi yang sedang dilakukan di kantor Camat Medan Sunggal.
Irfan menyebut, jika kehadiran kedua Paul Mei Anton serta Antonius Devolis Tumanggor tidak ada kaitannya dengan jabatan dan tugas mereka sebagai Ketua maupun anggota komisi IV DPRD Medan.
“Pada saat itu, ada hadir pak Antonius Tumanggor dan Paul Mei Anton Simanjuntak, dalam proses mediasi berlangsung. Namun mereka tidak ada mencatut nama komisi IV dan pertemuan pada saat itu juga berjalan dengan baik dan lancar. Malah kehadiran kedua wakil rakyat ini membawa solusi pada proses mediasi,” sebutnya.
Selanjutnya, Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, merujuk pada Tata Tertib (Tatib) DPRD Medan Pasal 48 huruf H, setiap kunjungan kerja komisi wajib mendapatkan persetujuan pimpinan DPRD.
Politisi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan ini mengakui jika ada mendapat telepon dari Antonius Tumanggor untuk berkonsultasi, sehubungan adanya surat pengaduan yang dia (Antonius Tumanggor-red) terima dari masyarakat dan meminta izin untuk menghadiri mediasi di kantor Camat Medan Sunggal.
“Kalau kunjungan pribadi silahkan saja, asal jangan mengatasnamakan atau membawa nama Komisi IV. Karena itu adalah milik lembaga dan setiap kunjungan harus ada surat resmi dan ditandatangani pimpinan DPRD,” pungkasnya sembari menyayangkan, muncul berita di media online jika Komisi IV melakukan kunjungan ke kantor camat Medan Sunggal. (Nas)