Antonius Tumanggor: Kunjungan ke Kantor Camat Medan Sunggal Tidak Mengatasnamakan Komisi IV

KANALMEDAN, Medan – Kunjungan dua anggota DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak (Fraksi PDI Perjuangan) dan Antonius Devolis Tumanggor (Fraksi NasDem) ke kantor Camat Medan Sunggal, Senin (21/07/2025) sore bukan mengatasnamakan Komisi IV DPRD Medan, melainkan atas nama pribadi.
Hal ini ditegaskan oleh Antonius Tumanggor (foto) kepada awak media, Rabu (23/07/2025) melalui pesan WhatsApp pribadinya. Menurut Antonius Tumanggor, kehadiran dirinya bersama Paul Mei Anton Simanjuntak ke kantor Camat Medan Sunggal murni secara secara pribadi.
“Itu murni pribadi dan tidak ada mengatasnamakan Komisi IV. Kami ke sana karena adanya surat pengaduan warga terkait perselisihan antara pengurus Kelenteng O Bin Ciong Kun dan Yayasan Damai Sejahtera. Jadi kunjungan kami tersebut sifatnya hanya memediasi,” ucapnya.
Antonius mengakui, jika pertemuan tersebut difasilitasi oleh Camat Medan Sunggal Irfan Abdillah, S.STP dan turut dihadiri Lurah Lalang Surya Budi, Babinsa Suwardi, serta perwakilan Polsek Sunggal Sandro.
Disampaikan Antonius, sebelumnya dirinya sudah meminta izin kepada Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen Tarigan via telepon, dan berkonsultasi sehubungan adanya surat pengaduan yang dia terima dari masyarakat dan menghadiri mediasi di kantor Camat Medan Sunggal, terkait mediasi warga di Kecamatan Medan Sunggal guna memastikan apakah mediasi antara pemilik tanah yang mendirikan Kelenteng O Bin Ciong Kun dan Yayasan Damai Sejahtera berjalan dengan baik.
“Usai berkonsultasi, Ketua DPRD Kota Medan mengizinkan kemudian meminta saya agar pada saat mediasi dapat bersikap netral. Jadi kehadiran saya ke kantor Camat Medan Sunggal bersama Paul Mei Anton Simanjuntak tidak ada mengatasnamakan Komisi IV dan murni pribadi.
Antonius Tumanggor juga mengatakan, pemberitaan yang menyebut seolah kunjungan yang dia lakukan mengatasnamakan Komisi IV DPRD Kota Medan adalah keliru. Apalagi usai mediasi dan bertemu dengan warga dia tidak pernah di wawancarai media manapun.
“Namun muncul pemberitaan seolah kehadiran saya dan Mei Anton di kantor Camat Medan Sunggal itu selaku anggota Komisi IV DPRD Kota Medan,” katanya heran.
Camat Medan Sunggal, Irfan Abdillah, S.STP saat dikonfirmasi wartawan mengakui jika ada dua anggota DPRD Kota Medan hadir pada mediasi yang sedang dilakukan di kantor Camat Medan Sunggal.
Namun, Irfan menjawab jika kehadiran anggota DPRD Medan tersebut tidak ada kaitannya dengan profesi mereka dan tugasnya sebagai anggota komisi IV.
“Pada saat itu, ada hadir pak Antonius Tumanggor dan Paul Mei Anton Simanjuntak, saat proses mediasi berlangsung. Namun mereka tidak ada mencatut dari komisi IV dan pertemuan pada saat itu juga berjalan dengan baik dan lancar. Malah kehadiran kedua wakil rakyat ini membawa solusi pada proses mediasi,” ujarnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, merujuk pada Tata Tertib (Tatib) DPRD Medan Pasal 48 huruf H, setiap kunjungan kerja komisi wajib mendapatkan persetujuan pimpinan DPRD.
Politisi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan ini mengakui jika ada mendapat telepon dari Antonius Tumanggor untuk berkonsultasi, sehubungan adanya surat pengaduan yang dia (Antonius Tumanggor-red) terima dari masyarakat dan meminta izin untuk menghadiri mediasi di kantor Camat Medan Sunggal.
“Kalau kunjungan pribadi silakan saja, asal tidak mengatasnamakan atau membawa nama Komisi IV. Karena itu adalah milik lembaga dan setiap kunjungan harus resmi dan ditandatangani pimpinan DPRD,” sebutnya. (Nas)