Terkait Surat Lurah Lalang, Warga Melapor ke Polrestabes Medan

KANALMEDAN, Medan – Acara mediasi antara pemilik tanah yg juga warga yang mendirikan Kelenteng O Bin Ciong Kun dan Yayasan Damai Sejahtera yang difasilitasi Camat Medan Sunggal Irfan Abdillah, S.STP beserta Komisi IV DPRD Kota Medan, Senin sore (21/7/2025) di kantor Camat Medan Sunggal, Jalan TB Sumatupang, menguak’ borok’ Lurah Lalang, Surya Budi, SP. Pasalnya, Lurah Lalang Surya Budi mengeluarkan dua surat yang membuat kisruh antara warga dengan Yayasan Damai Sejahtera.

Sebagaimana diketahui, bahwa setahun belakangan ini Kelenteng tersebut kedatangan yayasan yang tidak diketahui asal usulnya. Tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada warga yang bersusah payah membangun kelenteng, dengan dana bersama bergotong royong untuk mendirikan tempat ibadah yang sudah berdiri lebih kurang 30 tahun tersebut. Uniknya lagi, kelenteng yang dahulunya aman dan tenteram sebagai tempat ibadah, malah digunakan untuk pelihara ikan milik pribadi.

Yang sangat disayangkan oleh warga, yayasan itu juga mengunci akses pintu menuju kamar mandi umum, yang berada di dalam kelenteng. Lucunya lagi, yayasan tersebut meminta sumbangan dana di dalam kelenteng yang disebut-sebut untuk pembangunan kelenteng.

Terkait dengan hal tersebut saat dikonfirmasi kepada Lurah Lalang, bahwa yayasan itu tidak pernah menunjukkan alas hak atas kelenteng tersebut. Karena adanya riak-riak yang muncul di wilayahnya, akhirnya lurah Surya Budi dan jajarannya mengeluarkan surat berita acara penyampaian hasil pengukuran tanah yang dilakukan BPN Kota Medan, terhadap persil tanah di Jalan Petisah Lingkungan VII Kelurahan Lalang, yang di atasnya berdiri rumah ibadah Kelenteng O Bin Ciong Kun.

Dalam suratnya, Lurah Lalang Surya Budi menjelaskan, pada hari Rabu, 30 April 2024 telah dilakukan pertemuan untuk mendengarkan penyampaian dari BPN Kota Medan atas status tanah yang terletak di Jalan Petisah Lingkungan VII Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan, dimana tanah tersebut dimanfaatkan oleh Yayasan Damai Sejahtera untuk tempat ibadah (pekong).

Bahkan, dalam suratnya, Lurah Surya Budi mencatut nama BPN Kota Medan, dengan sangat berani menyebut, bahwa tanah di Jalan Petisah Lingkungan VII yang di atasnya berdiri Kelenteng O Bin Ciong Kun, adalah tanah yang diperuntukkan untuk jalan (tanah pemerintah).

Namun, selang beberapa hari kemudian, karena pemilik tanah dan warga sekitar kelenteng keberatan atas surat itu, maka Lurah Lalang Surya Budi mengeluarkan surat keterangan No 470/520/KL/2025 yang menerangkan berita acara penyampaian hasil pengukuran tanah yang dilakukan BPN Kota Medan, terhadap tanah di Jalan Petisah Lingkungan VII, Kelurahan Lalang yang diperuntukkan untuk jalan (tanah pemerintah) dibatalkan karena cacat administrasi.
Tanah tersebut diketahui milik keluarga Djulidar yang dahulunya dipinjamkan untuk didirikan kelenteng tempat ibadah warga sekitar sampai sekarang.

“Akibat surat Pak Lurah itu, saya dan ibu saya selaku pemilik tanah yang diatasnya berdiri Kelenteng O Bin Ciong Kun telah diadukan ke polisi oleh pihak Yayasan Damai Sejahtera,” ungkap Darsono (Awong) yang hadir saat mediasi seraya berucap, mengapa kami yang memiliki legal standing yang sah, bisa dilaporkan oleh yayasan yang jelas-jelas tidak memiliki alas hak yang sah atas tanah tersebut.

Terungkap saat pemeriksaan di kepolisian, yayasan menggunakan surat yang dikeluarkan Lurah Lalang Surya Budi yang telah dibatalkan itu.

Atas kebijakan Camat Medan Sunggal, akhirnya menggelar mediasi kembali untuk menyelesaikan masalah dengan dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan. Dari pertemuan itu terungkap, bahwa surat Lurah Lalang Surya Budi itu ternyata bertentangan dengan keterangan dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, yang telah disampaikan ke Camat Medan Sunggal. Dalam suratnya, Dinas SDABMBK Kota Medan menyatakan, bahwa persil tanah yang di atasnya berdiri rumah ibadah Kelenteng O Bin Ciong Kun tidak termasuk aset Pemko Medan. Surat tersebut menjawab surat Camat Medan Sunggal beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, SH dan Anggota Komisi IV Antonius Tumanggor menyesalkan kinerja Lurah Lalang Surya Budi yang membuat surat tentang status tanah, lalu membuat surat lagi untuk membatalkannya.

“Kita ini kan membuat surat tidak boleh sembarangan. Kita ini kan pemerintah. Membuat surat tidak boleh asal-asalan. Harus benar administrasinya. Cara-cara seperti ini yang membuat gaduh,” kata Antonius Tumanggor.

Paul Anton kemudian mengingatkan, Camat dan Lurah harus bijaksana menyelesaikan jika ada sengketa antar warga masyarakat.

“Kalau pemerintah jujur dalam menangani persoalan antar warga, hasilnya pasti damai. Dan sebaliknya, jika penangananya tak jujur hasilnya akan pertajam konflik,” kata Paul Mei Anton Simanjuntak.

Lurah Lalang Surya Budi sendiri dalam pertemuan itu mengakui keteledorannya. “Saya telah membuat surat keterangan untuk membatalkan surat pertama karena cacat administrasi,” katanya.

Dari kiri: Lurah Lalang Surya Budi, Camat Medan Sunggal Irfan Abdillah, Komisi IV DPRD Kota Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, Anggota Komisi IV Antonius Tumanggor, Babinsa Suwardi dan perwakilan Polsek Sunggal Sandro berfoto bersama seusai mediasi.

Sementara itu, tim kuasa hukum Darsono, yaitu Soimah SH, Dr Devi Marlin, SH, MH, dan Hariyati SH meminta pihak Yayasan Damai Sejahtera agar legowo keluar dari kelenteng sesuai dengan hasil kesepakatan sebelumnya yang diwakili oleh salah seorang pengurus Yayasan Damai Sejahtera yaitu Karim. Apalagi sudah mengakui di depan Camat Medan Sunggal, Danramil Sunggal, Kapolsek Medan Sunggal dan FKUB saat mediasi pertama dengan tegas Karim menyatakan Yayasan Damai Sejahtera bukan pemilik tanah dan bukan pengelola kelenteng O Bin Ciong Kun.

Dr.Devi Marlin SH MH kemudian meminta pihak yayasan tersebut mengeluarkan ikan-ikan peliharaan pribadi dari kelenteng, berikut mencabut juga CCTV dan barang-barang milik yayasan yang mengganggu ketenangan beribadah jemaat. “Kami juga minta pintu akses ke kamar mandi yang dikunci pihak yayasan segera dibuka,” kata Devi.

Hal senada juga disampaikan Soimah SH juga, akibat surat Lurah Lalang Surya Budi, pemilik sah tanah itu dilaporkan Yayasan Damai Sejahtera ke polisi. “Terkait surat Pak Lurah itu juga, kami telah membuat Dumas ke Polrestabes Medan,” tutur Soimah dan Devi.

Acara mediasi antara pemilik tanah dan warga yang mendirikan Kelenteng O Bin Ciong Kun dan Yayasan Damai Sejahtera dihadiri Danramil Medan Sunggal diwakili Babinsa Suwardi, Bhabinkamtibmas Sandro dan perwakilan KUA Medan Sunggal.

Sementara itu, pihak Yayasan Damai Sejahtera memilih tidak mengikuti mediasi, kendati sudah hadir di lokasi acara. Mereka bersikukuh meminta agar mediasi hanya diwakili masing-masing 3 orang. Terkait hal ini, Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak meminta Camat selaku pengundang bersikap tegas, bahwa peserta mediasi tidak boleh diatur-atur oleh peserta mediasi.

Camat Medan Sunggal Irfan Abdillah kemudian mengambil sikap tetap melanjutkan mediasi kendati tanpa dihadiri pihak Yayasan Damai Sejahtera. Camat kemudian mendengarkan berbagai hal dari pihak Kelenteng O Bin Ciong Kun yang diwakili Darsono (Awong) bersama tim kuasa hukumnya.

Di kesempatan itu, Irfan Abdillah juga menyatakan siap mengawal kesepakatan antara pihak kelentang dan Yayasan Damai Sejahtera yang telah disepakati sebelumnya. (Nas)

Print Friendly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.