Alfian Benarkan Anggaran Petugas Haji Embarkasi/Debarkasi Medan Rp571 Juta

KANALMEDAN, Medan – Terkait pemberitaan salah satu media online dengan judul “Fantastis! Anggaran Konsumsi Keberangkatan dan Pemulangan Haji Kemenag Sumut Rp.573 Juta” tanggal 17 Juni 2025, Pengelola Pengadaan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kanwil Kemenagsu) Alfian memberikan penjelasan.
Alfian pada Rabu (18/6/2025) mengatakan, adalah benar pada DIPA bidang PHU Kanwil Kemenag Prov. Sumut terdapat pengadaan konsumsi petugas P2IH dan P3IH pada masa pemberangkatan jamaah selama 30 hari dimulai dari tanggal 1 Mei 2025 hingga 30 Mei 2025 berupa nasi kotak sebanyak 113 petugas x 3 kali makan x 30 hari sesuai harga pasar di e-katalog versi 6.0 pada link inaproc.lkpp seharga Rp. 35.000 per kotak dengan nilai total Rp. 355.950.000 dan telah selesai dilaksanakan.
Ia menyampaikan, selanjutnya pengadaan konsumsi petugas P2IH dan P3IH pada masa pemulangan jamaah selama 25 hari dimulai dari tanggal 12 Juni 2025 hingga 09 Juli 2025 berupa nasi kotak sebanyak 83 petugas x 3 kali makan x 25 hari sesuai harga pasar di ekatalog versi 6 pada link inaproc.ekatalog lkpp seharga Rp. 35.000 per kotak dengan nilai total Rp. 217.875.000. Pengadaan ini masih dalam proses pengerjaan.
“Pengadaan ini sesuai dasar hukum utama pengadaan melalui e-Purchasing yaitu Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Selain itu, Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 juga menjadi dasar hukum penting terkait tata cara penyelenggaraan katalog elektronik dalam e-Purchasing,” jelasnya.
Alfian menambahkan, selanjutnya demi peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, sebelum proses pengadaan, pihak Kanwil Kemenagsu telah menginformasikan pengadaan ini pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) sesuai amanah Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (sormin)