Sekolah Gratis untuk Siswa SD/SMP Negeri dan Swasta, Syaiful Syafri: Berdampak Penurunan Kualitas

KANALMEDAN, Medan – Mahkamah Konstitusi RI melalui Keputusannya Nomor ; 03/PUU-XXII/2024 telah menetapkan bahwa Pemerintah mewajibkan untuk para Siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) baik di sekolah negeri maupun swasta bersekolah geratis.

Keputusan MK ini dikeluarkan setelah mengaji pasal 31 ayat 2 UUD 1945 mewajibkan Negara membiayai pendidikan dasar dan pasal 34 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Pasca-Keputusan MK tentang pendidikan (sekolah) gratis untuk siswa SD dan SMP, Tokoh Pendidikan Sumut Syaiful Syafri menjelaskan bahwa untuk tahun ajaran 2025/2026 ini khusus di Sumut cenderung belum bisa dilaksanakan, berkaitan masalah anggaran pendidikan melalui APBD di setiap kabupaten dan kota.

“Karena sampai saat ini dana pendidikan khusus negeri (SD, SMP, SMA/SMK), Pemerintah Daerah masih berharap sumber dana APBN baik berupa Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk prasarana pendidikan, dan jika ada itupun Kepala Daerah yang komitmen untuk peningkatan SDM siswa di daerahnya,” kata Syaiful menjawab pertanyaan pers.di Medan, Senin (2/6/2025).

Di Sumut SD negeri dan wasta di 33 kabupaten/kota berjumlah 10.624 sekolah terdiri dari SD negeri 8.826 dan SD swasta 2.198 sekolah. Sedangkan SMP Negeri dan swasta berjumlah 3.602 sekolah terdiri dari SMP negeri 1.381 dan swasta 2.225 sekolah. “Dan sekolah-sekolah swasta menerima dana BOS dari Pemerintah, sehingga dana yg tidak mencukupi berdampak penurunan kualitas,” tegas Syaiful.

Karenanya perlu kerjasama Pemerintah Provinsi Sumut dengan kabupaten dan kota untuk merumuskan anggaran pendidikan gratis ini, karena dana BOS sebesar 1,1 juta per siswa per tahun tidak mencukupi untuk pendidikan berkualitas. Apalagi untuk sekolah swasta, para guru digaji dari uang sekolah, termasuk perbaikan prasarana sekolahnya.

“Untuk Provinsi Sumut diyakini dapat terlaksana dengan baik jika melihat sumber daya alam dengan banyaknya industri, perkebunan kelapa sawit, PT Pelindo, PT Inalum untuk ikut membiayai pendidikan gratis. Seperti Provinsi Kaltim 53 Perguruan Tinggi menerima mahasiswa pendidikan gratis, juga Sulawesi Utara, Jawa Barat dan provinsi lainnya,” tutur mantan Kadis Pendidikan Sumut ini.

Tegasnya pendidikan tidak sebatas sekolah gratis, jika kualitas siswa mau baik, ini erat kaitannya dengan kualitas guru dalam proses belajar dan mengajar yang juga diperlukan anggaran untuk bimtek tenaga pengajar atau studi guru ke sekolah yang baik dan maju. Beda dengan sekolah swasta yang sudah baik, para guru dituntut menghasilkan siswa yang mampu bersaing dan berkualitas.

“Pada tahun 2010 hingga 2014 Pemprov Sumut banyak campur tangan dalam meningkatkan pendidikan di Sumut, seperti pertemuan dengan Kadis Pendidikan di 33 kabupaten dan kota, para kepala sekolah SMP, SMA dan SMK, mendidik para guru, kerjasama USAID dan dunia usaha untuk lapangan kerja SMK serta Komite Sekolah untuk kualitas pendidikan,” tambah Syaiful.

Dikatakan, unsur Forkopimda Provinsi dan daerah juga turun ke sekolah untuk memotivasi siswa disamping melibatkan ilmuwan dari USU dan Unimed seperti Dr Parapat Gultom, Dr Indra Nasution, Dr Masuhito Solin, Dr Efendi Napitupulu, Dr Ikhwan Azhari, sehingga Presiden RI masa Susilo Bambang Yudhoyono dalam kunjungan kerja ke Sumut meminta Pemprov paparan kebijakan kualitas pendidikan di Sumut. (Nas)

Print Friendly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.