USU Klarifikasi Proses Pencairan Dana Pensiun dr. Gerhard ST. Panjaitan

KANALMEDAN, Medan – Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait pencairan dana pensiun atas nama dr. Gerhard ST. Panjaitan, salah satu dosen pegawai negeri sipil di Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara (USU), Rektor USU, Prof. Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa pihak universitas terus berupaya menyelesaikan proses administrasi tersebut. USU aktif berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi.
“Universitas Sumatera Utara senantiasa berkomitmen untuk menghormati hak-hak pegawai, termasuk dalam hal pengurusan dana pensiun. Kami memahami pentingnya hal ini bagi keluarga almarhum, dan karenanya terus mengupayakan penyelesaian proses ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”, ujar Rektor, Senin (21/4/2025) sore.
Dokumen kepegawaian menunjukkan bahwa pada 8 Desember 1999, Dekan Fakultas Kedokteran USU telah mengirimkan surat kepada Kepala Bagian Ilmu Bedah FK USU, dengan tembusan kepada dr. Gerhard ST. Panjaitan. Surat bernomor 1380/J05.5/KP/1999 tersebut menyatakan bahwa dr. Gerhard dinyatakan memasuki masa pensiun terhitung mulai 1 September 1999 dan diminta untuk melengkapi formulir usulan pensiun yang telah dikirimkan pada 21 Juli 1998 dan 21 April 1999.
dr. Gerhard, yang lahir pada 8 Agustus 1943, berusia 56 tahun saat dinyatakan pensiun pada 1 September 1999. Namun, dalam surat permohonan pencairan dana pensiun tertanggal 1 Februari 2024, beliau menyatakan baru purnabakti pada 2003 dan belum menerima hak pensiun karena tetap menjalankan tugas profesional hingga saat itu.
Sebagai bentuk tanggapan, USU mengajukan surat usulan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun atas nama dr. Gerhard ST. Panjaitan melalui surat Nomor 9661/UN5.1.R/SDM/2024 tertanggal 2 April 2024.
Namun, pada Desember 2024, USU menerima laporan dari keluarga bahwa dr. Gerhard telah wafat pada 1 Mei 2024. Hal ini didukung dengan Kutipan Akta Kematian Nomor 1271-KM-07052024-0099 tertanggal 7 Mei 2024.
Proses administrasi saat ini menghadapi kendala akibat sistem pengusulan pensiun yang telah beralih ke format digital melalui platform SIASN BKN. Beberapa dokumen lama yang dibutuhkan tidak tersedia, sehingga memerlukan pelengkapan data tambahan.
USU aktif berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi serta menjalin komunikasi intensif dengan pihak keluarga.
“USU akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan hak-hak almarhum dapat diproses sesuai peraturan yang berlaku. Kami mengapresiasi kerja sama dan pengertian pihak keluarga dalam proses ini,” tutup Rektor Muryanto. (Nas)