Ungkap PTPN Jadi BUMN Penyewa Aset, Aktivis Sumut Berterimakasih kepada Komisi VI DPR RI

KANALMEDAN, Medan – Sejumlah aktivis di Sumatera Utara – Sumut – berterimakasih kepada Komisi VI DPR RI, yang telah membongkar kejahatan PTPN dengan mengubah koorbisnisnya dari usaha perkebunan menjadi perusahaan BUMN sewa-menyewa aset.
Para aktivis itu menjelaskan, di Sumut sendiri, tidak hanya menyewakan aset. Tapi PTPN diduga telah menjual tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kepada pengembang.
Ratusan hektar lahan yang selama ini diklaim sebagai tanah HGU perkebunan PTPN, kini telah dikuasai PT Ciputra Development Tbk. Bahkan, perusahaan properti raksasa Indonesia ini, telah membangun ribuan unit rumah toko –ruko- dan perumahan mewah di lahan tersebut dengan lebih dulu menggusur rakyat secara paksa.
“Kami yakin, pembangunan ribuan unit ruko dan perumahan mewah di lahan HGU perkebunan PTPN di Sumut ini, merupakan pelanggaran hukum dan korupsi seperti yang dilakukan PTPN di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat. Karena itu, kami berharap Komisi VI DPR RI juga turun ke Sumut untuk membongkar kasus ini,” tegas Koordinator Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (Gerbrak) Sumut Saharuddin, Kamis (03/04/2025).
Harapan yang sama juga disampaikan Walikota Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Tebingtinggi Ratama Saragih, Ketua Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Sumut Indra Minka dan Direktur MATA Pelayanan Publik Abyadi Siregar, ketika dihubungi secara terpisah, Kamis hari ini.
Para aktivis itu berharap, dengan turunnya Tim Komisi VI DPR RI ke Sumut akan dapat membongkar kejahatan bisnis PTPN di seluruh Indonesia. “Tidak hanya di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat yang dibongkar. Tapi bisnis curang PTPN di Sumut ini juga harus dihentikan,” harap Saharuddin yang dikuatkan Ratama Saragih.
RAPAT DENGAR PENDAPAT
Sebelumnya, Komisi VI DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan PTPN, Rabu 19 Maret 2025. Dalam kesempatan itu, Komisi VI DPR RI membongkar kejahatan perusahaan BUMN itu yang mengubah koorbisnisnya dari usaha perkebunan menjadi sewa menyewa lahan.
Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka menjelaskan, ada ratusan hektar lahan HGU perkebunan PTPN di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat, telah disewakan kepada pihak ketiga. Ia menyebut, dari 1.623,19 hektar HGU PTPN, 488,21 hektar disewakan kepada pihak ketiga.
Lahan perkebunan tersebut kini telah berubah menjadi berbagai jenis bangunan. Seperti pusat rekreasi, vila, dll. Ironisnya, perubahan tersebut telah merusak lingkungan dan menjadi penyebab banjir di sejumlah wilayah, terutama di wilayah Bogor dan Bekasi awal Maret 2025.
Karena itu, Rieke Diah Pitaloka meminta agar PTPN segera kembali ke koor bisnisnya, yakni sebagai perusahaan perkebunan. Bukan sebagai BUMN sewa menyewa aset.
KONDISI DI SUMUT
Di Sumut sendiri, jelas Saharuddin dan Ratama Saragih, ratusan hektar tanah yang selama ini diketahui sebagai lahan HGU perkebunan PTPN, telah berubah menjadi kawasan pertokoan dan perumahan mewah.
Pembangunan ruko dan perumahan mewah itu, jelas Ratama Saragih, dilakukan PTPN melalui anak perusahaannya, yakni PT Nusantara Dua Propertindo (NDP). Perusahaan ini bekerjasama dengan perusahaan property raksasa Indonesia, yakni PT Ciputra Development Tbk.
Saharuddin menambahkan, lokasi tanah tersebut berada di Kabupaten Deliserdang. Namun, pembangunan ruko dan perumahan berada di empat titik. Di empat titik itu, ribuan unit ruko dan perumahan sudah berdiri. Misalnya Citra Land Gama City di Jalan Willem Iskandar, Medan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, persis dekat kampus UINSU dan Unimed Medan.
Di kawasan ini, lanjut Saharuddin, ratusan unit toko dan perumahan mewah bernilai mahal, sudah terbangun. Bahkan, hingga saat ini, proses pembangunannya masih terus berlanjut.
Tidak jauh dari Citra Land Gama City Jalan Willem Iskandar, juga sudah berdiri Jewel Garden di Jalan Metereologi, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang. “Jewel Garden juga saat ini juga terus melakukan pembangunan,” ungkap Saharuddin.
Selanjutnya Citra Land City di Jalan Irian Barat/Jalan Kesuma, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Begitu juga di Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Labuhan Deli telah dibangun Citraland Helvetia. Di wilayah ini juga ratusan toko dan perumahan mewah sudah terbangun. Bahkan, sampai saat ini proses pembangunannya masih terus berlanjut.
Diperkirakan, ribuan unit toko dan perumahan mewah telah berdiri di empat kawasan tersebut. Menurut informasi, harga satu unit toko di kawasan ini dibanderol sekitar Rp 2 miliar-Rp 7 miliar per unit. Tergantung lokasinya.
“Ironisnya, untuk membangun pertokoan dan perumahan mewah itu, PTPN melalui anak usahanya PT NDP, telah menggusur rakyat yang telah puluhan tahun bermukim di kawasan tersebut,” tegas Saharuddin.
PELANGGARAN UU
Direktur MATA Pelayanan Publik Abyadi Siregar kembali mengatakan, pembangunan perumahan dan pertokoan mewah di atas tanah dengan status HGU, merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan.
Mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut itu menjelaskan, tanah dengan status HGU adalah tanah yang diberikan negara kepada individu atau badan hukum untuk digunakan dalam kegiatan pertanian, perkebunan, atau usaha lain yang sejenis. Ini sangat jelas diatur dalam UU Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960.
Pada BAB-IV, pasal 28 sangat jelas disebutkan bahwa, HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara guna usaha pertanian, perikanan atau peternakan atau usaha lain yang sejenis.
“Jadi, UU sudah sangat jelas mengatur bahwa peruntukan HGU adalah untuk usaha pertanian, perikanan atau peternakan. Karena itu, secara hukum, tanah HGU tidak dapat dibangun property,” tegas Abyadi Siregar.
Atas dasar ketentuan hukum itulah, lanjut Abyadi, proyek property di lahan HGU PTPN yang saat ini sedang gencar-gencarnya dibangun di sejumlah lokasi di kawasan Deliserdang, merupakan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama melanggar UU Pokok Agraria No 5 tahun 1960.
HGU PTPN HAPUS KARENA HUKUM
Abyadi Siregar lebih jauh menjelaskan, tanah-tanah status HGU atas nama PTPN yang kini dibangun ribuan ruko dan perumahan itu, sebetulnya sudah hapus secara hukum.
Ini disebabkan PTPN sebagai pemegang HGU tidak mematuhi larangan dan kewajiban sebagai pemegang HGU sebagaimana diatur dalam PP Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.
Pada pasal 31 disebutkan, HGU hapus karena dibatalkan haknya oleh menteri karena tidak terpenuhinya ketentuan kewajiban dan/atau larangan sebagai pemegang HGU.
Kewajiban para pemegang HGU itu, ditegaskan dalam pasal 27. Misalnya disebutkan, pemegang HGU wajib melaksanakan usaha pertanian, perikanan, dan/atau peternakan sesuai peruntukan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan.
Faktanya, tegas Abyadi Siregar, ratusan hektar yang diklaim sebagai lahan HGU PTPN itu, sudah berubah menjadi kawasan pertokoan dan perumahan mewah.
Kemudian, pemegang HGU wajib mengusahakan tanah dengan baik sesuai kelayakan usaha. Kemudian, wajib memelihara tanah, termasuk menambah kesuburan dan mencegah kerusakannya serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.
“Faktanya, lahan HGU itu tidak lagi dikelola dengan baik karena sudah berubah dari perkebunan menjadi kawasan perumahan mewah. Tidak ada lagi pemeliharaan dan pengawasan serta mempertahankan fungsi kawasan konservasi di kawasan HGU,” tegas Abyadi.
Selain soal kewajiban, pasal 28 juga mengatur larangan bagi pemegang HGU. Misalnya, pemegang HGU dilarang menyerahkan pemanfaatan tanah hak guna usaha kepada pihak lain. “Faktanya, PTPN sebagai pemegang HGU, sudah menyerahkan pemanfaatan lahan HGU itu kepada pihak ketiga, yakni PT Ciputra Tbk,” tegas Abyadi.
Selain itu, pasal 28 itu juga menegaskan, pemegang HGU dilarang menelantarkan tanahnya. Kemudian, dilarang mendirikan bangunan permanen di tanah HGU. Faktanya, tegas Abyadi Siregar, tanah-tanah HGU yang kini menjadi kawasan pertokoan dan perumahan mewah itu, sudah puluhan tahun dikuasai masyarakat.
Tanah-tanah tersebut sudah lama terlantar dan tidak diurus PTPN sebagai pemilik HGU. Karena terlantar dan tidak dikelola PTPN, akhirnya dikuasai masyarakat dan dijadikan sebagai kawasan pemukiman masyarakat yang padat dan kompak. Namun, masyarakat itu akhirnya digusur paksa oleh PTPN tanpa ganti rugi yang layak.
Berdasarkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan PTPN sebagaimana diaturatur dalam pasal 31 PP Nomor 18 tahun 2021, maka Abyadi Siregar mendesak Menteri ATR BPN Nusron Wahid, segera mencabut HGU PTPN tersebut.
PELANGGARAN HUKUM DAN KORUPSI
Baik Indra Minka, Ratama Saragih dan Saharuddin mengaku sangat curiga dengan perubahan PTPN sebagai BUMN perkebunan menjadi penjual lahan untuk membangun property mewah. Mereka mencurigai ada pelanggaran hukum dan korupsi dalam proses ini.
Itulah salah satu penyebabnya, sehingga Indra Minka, Ratama Saragih dan Saharuddin berharap Komisi VI DPR RI segera turun ke Sumut untuk melihat langsung kondisi yang terjadi. Mereka menduga kuat ada mafia tanah dalam kasus ini.
“Saya sangat yakin, ada yang tidak beres dalam kasus ini. Seperti halnya yang terjadi di Jawa Barat,” Indra Minka yang dikuatkan Sahruddin. Dari proses itu, tambah Ratama Saragih, patut diduga ada korupsi dalam perubahan itu yang melibatkan mafia tanah di internal PTPN itu sendiri. (Nas)