Ada Aroma Suap Terkait Raibnya 2 Unit Eskavator di Mapoldasu
KANALMEDAN, Medan – Pada hari ke-2 sejumlah wartawan masih menunggu Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Wahyudi Rahman di depan ruangannya, Rabu (22/1/2025), guna mengkonfirmasi dugaan aroma suap atas hilangnya barang bukti berupa dua eskavator milik PT JSI di Mapolda Sumut. Namun hingga jelang malam Kabag Wassidik Wahyudi Rahman tidak mau dijumpai.
Sekedar informasi, PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI dilaporkan Sunani ke Polda Sumut sekitar Januari 2024 lalu atas dugaan pencurian pasir kuarsa dari lahan Sunani dan pengerusakan lahan Sunani di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara-Sumut. Belakangan kasus yang semula tindak pidana beralih ke kasus perdata.
Padahal sebelumnya kasus ini sudah mulai terang dengan diamankannya barang bukti dua unit alat berat eskavator dari lokasi pertambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut, Kabupaten Batubara. Direktur perusahaan tersebut pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun pasca gelar perkara khusus yang dipimpin Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Wahyudi Rahman, kasus tersebut jelas penyelesaiannya.
Dalam gelar perkara khusus itu, Polda memanggil korban/pelapor Sunani untuk hadir pada 4 Desember 2024, sedangkan surat undangan dikirim pada Senin 3 Desember 2024, yang begitu tergesa-gesa dan dipaksakan.
“Apa Bapak Kabag Wassidik berani melawan hukum dan diduga membuat saksi ahli seolah-olah kasus ini bukan pidana. Karena pendapat ahli itu hanya sifatnya rekomendasi bisa dipakai, bisa juga tidak. Dalam kasus ini sudah ditetapkan tersangka dari hasil gelar perkara, berarti sudah terpenuhi alat bukti. Terlepas pelapor mau bersalah atau tidak, biarkan pengadilan yang memutuskan.” tutur Pengacara Kondang Dr Darmawan Yusuf SH SE MH MPd CTLA Mediator selaku kuasa hukum Sunani.
Ditanyai wartawan lagi soal adanya dugaan kasus yang dilaporkan kliennya, kalau tidak berhasil ditutup mereka, hendak dialihkan menjadi kasus sengketa tambang, tanah atau lainnya, Pimpinan Law Firm Darmawan Yusuf Associates (DYA).
“UU Minerba tidak mengatur pencurian pasir kuarsa atau pengrusakan tanah. Tindak pidana ini merupakan tindak pidana umum yang diatur dalam Pasal 363 KUHP (pencurian) dan 406 KUHP (pengrusakan). Oleh karena itu, penerapan KUHP menurut saya sudah tepat,” jelas Darmawan.
Kemudian Dr Darmawan Yusuf yang juga lulusan Cumlaude dari Doktor Fakultas Hukum USU ini mengatakan, Polda Sumut tidak perlu susah-susah untuk menindak terkait misal ada dugaan pidana tambang, mereka kan bisa berdiri sendiri melalui Ditreskrimsus, bisa membuat laporan Model A, tanpa ada masyarakat melaporkan, Polisi bisa menindaknya dengan Laporan Pendahuluan Model A yang dibuat oleh Polisi sendiri, lalu bisa dikembangkan dari lidik, sidik lalu penetapan tersangka.
Sementara itu, Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gebrak), Max Donald mengatakan, bagaimana mungkin penetapan tersangka sudah tertulis dan sudah melakukan gelar perkara. Pada 4 Desembet 2023 lalu digelar lagi perkara khusus yang dipimpin oleh Kabag Wassidik Wahyudi Rahman.
“Gelar perkara khusus ini terkesan dipaksakan. Usai digelarnya perkara khusus, 2 unit eskavator milik PT Jui Shin Indonesia yang disita sebagai barang bukti pun raib dari tempat penyimpanan barang sitaan Polda Sumut,” ungkap Max Donald. (Nas)