Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut Terkesan Hindari Konfirmasi Wartawan

KANALMEDAN, Medan – Berusaha dikonfirmasi sejumlah wartawan untuk mempertanyakan gelar perkara khusus yang dipimpinnya, sehingga diduga berefek pada raibnya dua ekscavator PT Jui Shin Indonesia dari Mapolda Sumut.

Sebelumnya, PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI dilaporkan Sunani ke Polda Sumut, namun diduga bakal dihentikan penyidikannya melalui Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Wahyudi Rahman. Mantan Kapolres Tanah Karo itu malah terkesan sembunyi di ruangannya, Selasa (21/1/2025), sejak siang hingga hampir malam masih tak mau menerima kedatangan sejumlah wartawan.

Beberapa staf di ruangan AKBP Wahyudi Rahman ditanyai wartawan mengatakan bahwa pimpinan mereka Kabag Wassidik sedang rapat di lantai 2 gedung utama, tetapi dicari wartawan ke lantai 2, ruangan dimaksud kosong.

Kemudian ada lagi mengaku Penyidik Senior di Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut bernama Mangara memanggil perwakilan wartawan, mempertanyakan hal yang mau dikonfirmasi, ketika dijelaskan mengarahkan ke Kabid Humas Polda Sumut.

Sebelumnya kasus ini sudah mulai menemui titik terang dengan diamankannya barang bukti dua unit alat berat ekscavator dari lokasi pertambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut, Kabupaten Batubara, maupun ada seorang dengan jabatan Direktur ditetapkan sebagai tersangka, dan beberapa karyawan lainnya. Namun belakangan seolah dikaburkan melalui gelar perkara khusus yang dipimpin Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Wahyudi Rahman.

Gelar perkara khusus itu memanggil korban/pelapor Sunani untuk hadir pada 4 Desember 2024, sedangkan surat undangan dikirim pada Senin 3 Desember 2024, yang dinilai begitu tergesa-gesa.

“Dalam kasus ini sudah ditetapkan tersangka dari hasil gelar perkara, berarti sudah terpenuhi alat bukti. Terlepas pelapor mau bersalah atau tidak, biarkan pengadilan yang memutuskan,” tutur Pengacara Kondang Dr Darmawan Yusuf SH SE MH MPd CTLA Mediator selaku kuasa hukum Sunani.

Ditanyai wartawan lagi soal adanya dugaan kasus yang dilaporkan kliennya, kalau tidak berhasil ditutup mereka, hendak dialihkan menjadi kasus sengketa tambang, tanah atau lainnya, Pimpinan Law Firm Darmawan Yusuf Associates (DYA) itu menegaskan, UU Minerba tidak mengatur pencurian pasir kuarsa atau pengrusakan tanah. Tindak pidana ini merupakan tindak pidana umum yang diatur dalam Pasal 363 KUHP (pencurian) dan 406 KUHP (pengrusakan). Oleh karena itu, penerapan KUHP menurut saya sudah tepat.

“Perbuatan mengambil pasir kuarsa tanpa izin dan merusak tanah adalah tindak pidana umum murni yang diatur dalam KUHP yang tidak tergolong dalam pidana khusus, sengketa tambang atau administratif,” katanya.

Dr Darmawan Yusuf yang juga lulusan Cumlaude dari Program Doktor Fakultas Hukum USU ini mengatakan,  Polda Sumut tidak perlu susah-susah untuk menindak terkait misal ada dugaan pidana tambang, mereka kan bisa berdiri sendiri melalui Ditreskrimsus, bisa membuat laporan Model A, tanpa ada masyarakat melaporkan, Polisi bisa menindaknya dengan Laporan Pendahuluan Model A yang dibuat oleh Polisi sendiri, lalu bisa dikembangkan dari lidik, sidik lalu penetapan tersangka.

Sementara itu, Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gebrak), Max Donald berkomitmen kuat mengawal proses hukum sejak Laporan Pengaduan dibuat Sunani dengan Nomor STTLP B/8#/I/2024, pada Januari 2024 lalu.

Sesuai informasi dari LSM Gebrak, bahwa dua unit ekscavator milik PT Jui Shin Indonesia yang diamankan Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut diduga sudah raib dari Mapolda Sumut, yang sebelumnya dijadikan barang bukti atas Laporan Pengaduan Sunani. (Nas)

Print Friendly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.