Kades Gambus Laut Laporkan Perwakilan PT JSI ke Polda Sumut Terkait Dugaan Tindak Pidana ITE

Kades Gambus Laut, Zaharuddin, setelah membuat Laporan di SPKT Polda Sumut diwawancarai wartawan.

KANALMEDAN, Medan – Kepala Desa Gambus Laut, Kecamatan Limapuluh Pesisir, Kabupaten Batubara Zaharuddin, resmi melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dialaminya ke Polda Sumatera Utara pada 10 Desember 2024.

Laporan dengan nomor STTLP/B/177#/XII/2024 itu ditandatangani AKP J.H Panjaitan atas dugaan penyebaran gambar dirinya yang sedang memakai sarung (Kades Gambus Laut) tanpa seizinnya, yang diduga dilakukan oleh tiga perwakilan perusahaan.

Berdasarkan laporan yang disampaikan Zaharuddin, kejadian bermula pada Sabtu, 22 Juni 2024, Kades Zaharuddin dihubungi oleh HPS, mengaku sebagai perwakilan PT Jui Shin Indonesia (JSI), untuk mengadakan pertemuan.

“Saya menolak mereka datang ke rumah pribadi saya, karena saya sedang sakit,” ujar Zaharuddin kepada wartawan.

Namun, pada Minggu, 23 Juni 2024, ketiga orang dari PT Jui Shin Indonesia, yakni HPS, Juliandi, dan Rudi Sadikin, tiba-tiba sudah berada di rumah Kades tersebut.

Kades Zaharuddin menjelaskan, bahwa kedatangan ketiga orang dimaksud diiringi dengan tekanan agar dirinya membatalkan dua Surat Keterangan Tanah (Nomor: 470/619/GL/2023 dan Nomor: 590/98/SKT/GL/2007), yang sebelumnya diterbitkan.

Mereka yang datang juga memaksa Zaharuddin untuk mengakui dan membujuk, klaim, lahan perusahaan tersebut yang sebenarnya letak tanahnya berada di lokasi tempat lain (yang tidak ada hubungannya dengan tanah Sunani), mau dipindahkan atau mengalihkan letak tanahnya seolah-olah ada tumpang tindih kepemilikan dengan tanah Sunani.

“Yang saya paling tidak terima, mereka mengambil foto saya yang sedang sakit dan sedang bersarung-sarung sangat malu walaupun saya kades yang terkecil, saya kan juga perpanjangan tangan pemerintah, lalu tiba-tiba foto itu tersebar dimuat di media-media,” ungkap Zaharuddin.

Menurutnya, tindakan tersebut sangat merendahkan martabatnya sebagai kepala desa dan manusia.

Zaharuddin lagi menegaskan, bahwa tindakan penyebaran foto tanpa izin tersebut dinilai melanggar Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang ITE. Pelanggaran ini diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Ia juga menyoroti dampak buruk tambang pasir kuarsa di desanya, yang sampai hari ini belum direklamasi, yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan dan gangguan pada nelayan serta ternak masyarakat.

Terakhir, Zaharuddin menegaskan, bahwa dia tidak akan mundur menghadapi tekanan dari pihak manapun.

“Saya pastikan membawa ke jalur hukum siapa saja yang coba-coba mengintervensi saya dalam kewenangan saya sebagai Kepala Desa. Saya akan membuat laporan tambahan lagi Baik itu ke perwakilan perusahaan, juru bicara, manajer, legal dan siapapun, termasuk kalau oknum kepolisian ada ikut campur membackup akan saya laporkan.

Apalagi dalam menjalankan tugas kerja saya sebagai kades. Laporan polisi ini adalah bukti keseriusan bahwa saya berjalan sesuai aturan juga fakta yang terjadi sebenarnya,” tegasnya.

Menanggapi kejadian itu, Ketua LSM Gebrak, Max Donald menyatakan agar kepolisian harus benar-benar dapat dipercaya dalam menangani kasus ini.

“Kalau memang ada anggota perusahaan diduga melakukan kesalahan dan meresahkan masyarakat, harus ditindak termasuk orang-orangnya. Jangan sampai ada dugaan oknum polisi malah memback-up perusahaan,” tegas Max Donald, belum lama ini. (Nas)

Print Friendly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.