Kemenag Siapkan Regulasi Penerimaan Siswa Baru Madrasah
KANALMEDAN, Medan – Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag tengah siapkan regulasi pelaksanaan Seleksi Nasional Peserta Didik Baru (SNPDB) 2025/2026.
Hal ini dibahas bersama dalam Rapat Koordinasi yang diikuti para Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN).
Direktur KSKK Madrasah M. Sidik Sisdiyanto mengatakan, SNPDB merupakan program yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada lulusan terbaik MTs/SMP, Pendidikan Diniyah Formal (PDF), dan Pendidikan Muadalah yang memiliki potensi kecerdasan yang tinggi di bidang akademik, keimanan, dan ketakwaan untuk mendapatkan pendidikan bermutu di MAN Unggulan, yaitu MAN Insan Cendekia, MAN Program Keagamaan (MAN-PK), dan MA Kejuruan Negeri (MAKN).
Menurut Sidik, pelaksanaan SNPDB ini memiliki relevansi yang sangat kuat dengan eksistensi di MAN Unggulan. “SNPDB Tahun Pelajaran 2025/2026 diharapkan akan terlaksana dengan lancar, sukses dan tentunya lebih berkualitas dibandingkan tahun sebelumnya,” sebutnya di Bogor, Jumat (22/11/2024).
Sidik menyampaikan pesan agar pelaksanaan SNPDB didukung dengan perangkat regulasi yang kuat dan lebih mengedepankan aspek layanan yang akuntabel dan profesional.
“Tidak boleh ada kebijakan yang diambil secara parsial oleh Kepala MAN Unggulan dalam menyikapi segala aspek dan subtansi SNPDB itu sendiri, juga terkait perangkat akademik (soal) sebaiknya melibatkan kolaborasi antara guru dan akademisi agar tercapai input peserta didik yang berkualitas,”katanya.
Sementara itu Kabid Penmad Kanwil Kemenag Sumut Dr.H.Erwin Pinayungan Dasopang, M.Si, menyatakan bahwa regulasi tersebut bertujuan untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan pendidikan, sekaligus memberikan ruang yang lebih luas bagi calon siswa untuk memilih madrasah sesuai dengan minat dan potensi mereka.
“Dengan adanya regulasi ini, kami berharap proses seleksi penerimaan siswa baru di madrasah bisa lebih terstruktur dan tidak ada lagi diskriminasi atau ketimpangan yang merugikan siswa,” ujar Erwin.
Regulasi ini akan mengatur beberapa hal penting, termasuk mekanisme pendaftaran, kuota penerimaan, serta kriteria penilaian yang lebih objektif. Penerimaan siswa baru di madrasah, lanjutnya, akan berbasis zonasi dan prestasi, dengan memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan daerah dan kualitas pendidikan yang diberikan.
Erwin menambahkan, pihaknya juga berkomitmen untuk memperkuat koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan lembaga terkait lainnya dalam rangka menyosialisasikan kebijakan ini agar dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.
Penerapan regulasi tersebut diharapkan dapat meminimalisir adanya praktik-praktik yang merugikan orang tua dan siswa, serta mendukung visi Kemenag untuk menciptakan sistem pendidikan madrasah yang lebih inklusif dan berkualitas di Sumatera Utara. (sor)