Puluhan Guru PPPK Sampaikan Aspirasi ke Kanwil Kemenagsu, Minta Dikembalikan ke Satker
KANALMEDAN, Medan – Puluhan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2022 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), unjuk rasa di Kantor Kemenag Sumut Jalan Gatot Subroto Medan, Jumat (25/10/2024).
Aksi tersebut juga dilakukan bersama para mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Medan.
Para guru PPPK yang mewakili ribuan PPPK di lingkungan Kemenag Sumut itu, menuntut segera dikembalikan (diredistribusi) ke satuan kerja (Satker) awal atau ke sekolah tempat mereka mengajar sebagai tenaga guru honor sebelumnya sesuai domisili.
Menurut mereka, penempatan guru PPPK Formasi Tahun 2022, telah menimbulkan banyak masalah bagi para guru PPPK. Mulai dari masalah di sekolah tempat mengajar, hingga persoalan keluarga.
“Pak Kakanwil….! Segera kembalikan kami ke Satker honor kami sebagai PPPK sebagaimana imbauan dari Menag RI,” teriak Riduansyah Banchin, Koordinator Aksi dalam orasinya.
Beberapa tuntutan mereka, juga dituliskan dalam sejumlah poster.
Riduansyah merincikan berbagai persoalan yang dihadapi para guru PPPK saat menjalankan tugas di sekolah tempat penempatan guru PPPK. Sebagai misal, jam mengajar di sekolah tempat penugasan sebagai PPPK tidak terpenuhi. Ini terjadi karena di sekolah tersebut sudah ada guru mata pelajaran yang diajarkan guru PPPK penempatan baru.
Sementara di sekolah/mandrasah asal, lanjut Riduansyah, guru tersebut masih dibutuhkan.
“Jadi, di sekolah asal kami dibutuhkan. Tapi di tempat sekolah baru, tidak dibutuhkan. Dampaknya, jam mengajar kami tidak terpenuhi. Pada akhirnya, para guru PPPK harus mengajar mata pelajaran yang tidak sesuai keahlian atau disiplin ilmunya,” tegas Riduansyah.
Persoalan lain yang dihadapi para guru PPPK, domisili yang sangat jauh dari tempat domisili. “Ada yang domisilinya di Humbang Hasundutan (Humbahas) sebagai daerah tempatnya mengajar sebagai guru PPPK. Tapi setelah lulus PPPK, ditempatkan ke Nias. Sehingga, harus berpisah dengan suami dan anak-anak serta keluarga lain,” jelas Riduansyah.
Lebih ironisnya, para guru PPPK yang ditempatkan di daerah terpencil, sampai saat ini tidak mendapatkan tunjangan khusus. Padahal, tunjangan khusus merupakan hak para guru PPPK yang ditempatkan di daerah terpencil. Begitu juga tunjangan sertifikasi, tunjangan kinerja (Tukin) dan uang makan, juga belum dibayarkan saat ini.
Beragam persoalan yang memprihatinkan itulah yang memaksa para guru PPPK formasi tahun 2022, terpaksa memohon agar mereka segera dikembalikan ke sekolah di daerah asal sesuai dimosili. “Kami sudah mencoba menemui langsung lewat audiensi ke Pak Kakanwil yang dihadiri para pejabat terkait di Kanwil Kemenag Sumut. Tapi, sampai sekarang belum juga direalisasikan,” tegas Riduansyah.
Mereka mengaku heran apa yang menjadi penyebab lambannya Kanwil Kemenag Sumut memproses redistribusi guru PPPK ini ke daerah asalnya. Padahal di provinsi lain redistribusi guru PPPK ini sudah dilakukan.
Di Sumut sendiri, jelas Riduansyah Bancin, sebenarnya sudah ada surat redistribusi/pemetaan Nomor: B-1646/Kw.02/1e/KP.00.3/3/2024 yang diterbitkan Kakanwil Kemenag Sumut Ahmad Qosbi.
Bahkan, kata Bancin dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama, memutuskan untuk melakukan penataan kembali penempatan guru PPPK, dengan mempertimbangkan asal domisili guru PPPK itu sendiri. “Namun, sampai sekarang redistribusi guru PPPK ke daerah asal belum juga terealisasi di Kemenag Sumut,”katanya.
Melalui juru bicara Riduansyah Bancin, para guru PPPK itu mohon agar Menag RI menindaklanjuti kebijakan redistribusi, penataan guru PPPK tersebut.
Mereka juga memohon pada Kakanwil Kemenag Sumut untuk memprioritaskan pendistribusian dan penataan guru PPPK untuk dikembalikan sesuai Satker awal bekerja dan dekat dengan domisili.
Orasi para pengunjukrasa diakhiri dengan pembacaan puisi disampaikan salah seorang guru PPPK.
Para guru PPPK yang meyampaikan aspirasi tersebut ditemui Kabag Tata Usaha (TU) Kanwil Kemenag Sumut H.M Yunus dan Ketua Tim (Katim) Kepegawaian Tarmuji. (Sor)