Penyuluh Agama Katolik Teladan Harus Jadi Agen Moderasi Beragama

KANALMEDAN- Pembimbing Masyarakat Katolik mengadakan kegiatan Pemilihan Penyuluh Agama Katolik Teladan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara di Antares Hotel, Kamis (24/10/2024).

Pemilihan Penyuluh Teladan diikuti oleh Penyuluh Agama Katolik PNS dan Non PNS.

Proses seleksi melalui beberapa tahap yaitu tahap pengumpulan data penyuluhan yang dibuat dalam format video, kemudian validasi data ke lokasi penyuluh dan tahap terakhir adalah presentasi karya tulis ilmiah.

Pembimas Katolik Marihuttua Pasaribu, S.Ag, M.Si dalam sambutannya mengatakan, Penyuluh Agama Katolik Teladan adalah sosok yang mampu menjadi agen moderasi beragama.

Marihuttua Pasaribu menyampaikan,  pada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas KMA Nomor 769 Tentang Pedoman Penyuluh Agama Non Pegawai Negeri Sipil Penyuluh agama adalah seorang yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan penyuluhan keagamaan dan pembangunan kepada masyarakat melalui bahasa agama.

“Aktivitas penyuluhan dan bimbingan kepada masyarakat melalui bahasa agama inilah yang sesungguhnya dinilai oleh dewan juri,” katanya.

Dewan Juri yang menjadi tim penilai pada even pemilihan penyuluh agama Katolik teladan kali ini merupakan Imam Katolik dan Tokoh Katolik di Bidang pendidikan diantaranya Pastor Josafat Ivo Sinaga, Ketua Komisi Hubungan Antar Agama dan Kepercayaan Keuskupan Agung Medan, Pastor Christian Lumbangaol Ketua Komisi Liturgi Keuskupan Agung Medan, dan Johannes Lumban Batu, Ketua STP St.Bonaventura Delitua.

Bicara mengenai penyuluhan dan bimbingan yang dilakukan penyuluh agama, saat ini Kementerian Agama memfokuskan pada gerakan moderasi beragama. Moderasi beragama saat ini menjadi kebutuhan mendesak untuk dilaksanakan secara masif oleh semua penyuluh agama di Indonesia. Pasalnya keberagaman yang ada masih sering dipandang dari sisi negatif yang berujung pada gesekan dan konflik sosial.
Karena itu moderasi adalah harga mati yang harus diwujudnyatakan sebagai bentuk pengamalan beragama. (sor)

Print Friendly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.