Kepala KUA Medan Amplas Serahkan Ikrar Wakaf Eletronik Masjid Al Muhajirin
KANALMEDAN, Medan – Setiap masjid di Medan Amplas diharapkan memiliki sertifikat wakaf sebagai alas hak yang kuat dalam menjaga keberadaan aset wakaf termasuk di antaranya masjid, sehingga ke depan masjid sebagai aset umat tidak diganggu oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab karena kepentingan bisnis dan ekonomi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Amplas M. Lukman Hakim Hasibuan, S.Ag, MA dalam bimbingan dan arahannya saat penyerahan dua persil Akta Ikrar Wakaf Elektronik kepada Badan Kenaziran Masjid Al Muhajirin Jl. Selambo III Kelurahan Amplas, Selasa (22/10).
Lukman menambahkan, untuk akselerasi sertifikat wakaf antara nazir wakaf dan badan kemakmuran masjid harus bersinergi dan bahu membahu.
“Kerjasama internal kenaziran dan kemakmuran masjid meski kewenangannya berbeda namun namun orientasinya sama untuk kemaslahatan umat Islam,” ujar Lukman.
Sementara itu H. Alamsyah Harahap, SE dan Dhian Nasution, SE selaku pewakif yang menyerahkan tanah milik mereka untuk kepentingan umat berharap kepada Ir. H. Najib Fauzy, H. Nasiruddin, dan H. Khazali Hakim selaku nazir wakaf mampu untuk menjaga dan mengembangkan aset wakaf guna kepentingan umat Islam ke depan.
Di sela-sela acara, Khalid Bardady Lubis, ST dan Muhammad Tholib, S.Ag, MA selaku penghulu dan operator Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) mengatakan, ikrar wakaf berbasis elektronik menjadi solusi penyimpanan data tanah wakaf terkini yang terus dilakukan di KUA Kecamatan Medan Amplas karena selama ini terkesan fakum kini terus bebenah. ‘Ini AIW elektronik yang pertama untuk Medan Amplas,” ujar Khalid.
Acara penyerahan akta ikrar wakaf disambut gembira oleh pengurus dan jamaah Masjid Al Muhajirin. Mereka berharap dengan adanya tanah wakaf ini, masjid dapat semakin berkembang dan menjadi pusat kegiatan keagamaan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.
“Kami sangat berterima kasih kepada Kepala KUA Medan Amplas yang baru bertugas namun cepat responsif memproses Akta Ikrar Wakaf Elektronik, juga terhadap para pewakif yang telah bermurah hati mewakafkan tanah mereka untuk masjid,” ujar Ketua Pengurus Masjid Al Muhajirin, H. Ahmad.
“Semoga Allah SWT membalas kebaikan mereka dengan pahala yang berlipat ganda,” harapnya. (sormin)