Kakan Kemenag Medan Sosialisasi Wakaf Produktif Berbasis Masjid

KANALMEDAN, Medan – Kantor Kementerian Agama Kota Medan sosialisi program pemberdayaan wakaf produktif berbasis masjid, agar masyarakat dan umat mengetahui serta memahami wakaf produktif.

Hal tersebut dikatakan Kepala Kantor Kementrian Agama Kota  Medan Dr H Impun Siregar, MA pada acara sosialisasi wakaf produktif pada Kepala Kantor Urusan Agama dan Badan Kemakmuran Masjid (BKM) dan nazir wakaf yang tergabung dalam zona III yaitu KUA Medan Tuntungan, Medan Selayang, Medan Baru, Medan Helvetia, Medan Sunggal, Medan Petisah dan KUA Medan Polonia.

Kegiatan bertajuk ‘Transformasi Wakaf Berbasis Masjid Dalam Mewujudkan Pemberdayaan Wakaf Produktif di Kota Medan’, tersebut berlangsung di Masjid Alhasanah Kecamatan Medan Baru, Rabu (9/10/2024).

Menurut koordinator acara yang juga sebagai Kepala KUA Medan Helvetia, H Judri Hutagalung MSi, kegiatan tersebut diinisiasi oleh Kakan Kemenag Kota Medan Dr Impun Siregar MA dan dilaksanakan di KUA Kecamatan yang terbagi dalam tiga zona.

“Kegiatan hari ini masuk zona dua terdiri dari KUA Kecamatan Tuntungan, Medan Selayang, Medan Baru, Medan Petisah, Medan Sunggal, Medan Polonia dan KUA Medan Helvetia,” kata Judri.

Dalam kesempatan itu, Judri mengucapkan terimakasih dan apresiasi atas kerjasama dan kolaborasi para KUA, BKM Masjid dan nazir wakaf sehingga terlaksana kegiatan dengan baik dan lancar.

Acara dibuka Kakan Kemenag Medan Dr H Impun Siregar MA.
Menurut Impun, pemberdayaan wakaf produktif lewat masjid sudah semestinya digalakkan, sehingga mampu memberikan manfaat bagi umat.

Masjid sebagai basis berkumpulnya umat diharapkan tidak hanya difungsikan sekadar ibadah wajib seperti sholat, akan tetapi juga harus bisa memberikan solusi atas berbagai problem keumatan.

“Lewat masjid kita berharap hadir dan lahir sebuah gagasan untuk mengurai persoalan umat, dan masjid menjadi pusat tumbuh kembangnya ekonomi umat serta sebagai solusi dari problematika keumatam ,”ujar Impun.

Pemberdayaan wakaf produktif, lanjut Impun, juga melibatkan Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan bersama pengurus BKM yang ada di kecamatan, agar terkoordinasi secara baik, menyangkut teknis penghimpunan, pendistribusian hingga pengawasan.

“Secara teknis nanti Kepala KUA berkoordinasi dengan pengurus BKM tentu hal terpenting itu menyangkut aspek legalitas sertifikat wakafnya, dan juga melibatkan pakar dalam mengkaji aspek sosial ekonomi, syariat dan lainnya,”katanya.

Sementara itu, dua narasumber profesional yang hadir pada kegistan tersebut yaitu Ketua BWI, Drs H Syariful Mahya Bandar dan Sekretaris Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sumut H Parlindungan Batubara memberikan pemaparan terkait mesjid dan wakaf.
Parlindungan mengatakan, bahwa Mesjid harus terbuka dengan jamaah, serta bisa memberikan kenyamanan kepada masyarat.

“Melalui Masjid mandiri Insya Allah Masjid-masjid dikota Medan bisa memberikan suasana sejuk kepada masyarakat sekitar dan pengelolaannya harus profesional, terbuka dan amanah,” harapnya.

Acara di pandu oleh Kepala Seksi Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kota Medan Firdansyah Hasibuan. (sor)

Print Friendly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.