PTSP Madrasah Permudah Akses Layanan Publik

KANALMEDAN, Medan – Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di madrasah adalah suatu inovasi penting untuk meningkatkan kualitas layanan administrasi dan mempermudah akses bagi seluruh stakeholder madrasah.

Hal tersebut dikatakan Ketua Tim Kerja Umum dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara Dr. Azizah Hanim, M.Ed, M.Hum pada Acara Bimbingan Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu di MAN 2 Model Medan, Selasa (1/10/2024).

Katim Umum dan PTSP Kanwil Kemenagsu mengatakan, melalui pengelolaan PTSP Madrasah diharapkan mampu mengelola setidaknya 5 jenis arsip antara lain Arsip Akademik, Arsip Kesiswaan, Arsip Kepegawaian, Arsip keuangan, dan Arsip Kegiatan.

“Kelima jenis Arsip ini dapat menjadi bagian dari tugas-tugas Tim WKM Kurikulum, Kesiswaan, Bagian Tata Usaha, Bagian Keuangan dan Humas,” ungkapnya.

Azizah Hanim menyampaikan, dengan hadirnya PTSP di Madrash maka akuntabilitas, legalitas dan efektifitas dan historis dokumen dapat dipertanggungjawabkan kepada stakeholder Madrasah. Perlu diingat bahwa Arsip merupakan bukti hukum bila mana diperlukan. Oleh sebab itu memang perlu dijaga dan dikelola dengan baik.

Lebih Lanjut Katim Umum dan PTSP Kanwil Kemenagsu memaparkan, PTSP memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama wali siswa, untuk mendapatkan informasi dan layanan yang dibutuhkan. Mereka tidak perlu lagi bolak balik ke berbagai bagian untuk mengurus berbagai keperluan.

Azizah Hanim menambahkan, PTSP mendorong transparansi dalam pengelolaan administrasi madrasah. Semua prosedur dan persyaratan yang dibutuhkan akan terpapar dengan jelas, sehingga tidak ada lagi keraguan atau kesimpangsiuran informasi.

“PTSP juga dapat menjadi salah satu instrumen untuk mendukung manajemen madrasah yang lebih efektif dan efisien. Dengan data yang terintegrasi dan sistem yang terkelola dengan baik, dapat mengambil keputusan yang lebih tepat,” kata Azizah. (sor)

Print Friendly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.