Pemerintah Wajib Berikan Pelayanan Keagamaan di Lembaga Pendidikan dan LKS
KANALMEDAN, Medan – Pemerintah wajib memberi pelayanan keagamaan di Lembaga Pendidikan dan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) karena pendidikan faktor penting dalam membentuk manusia berkualitas.
Demikian dikatakan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara H. Ahmad Qosbi, S.Ag, MM diwakli Ketua Tim Humas Data dan Informasi (HDI) H. Mulia Banurea, S.Ag, M.Si pada acara Pertemuan Stakeholder Kehumasan
di Hotel Grand Jamee Medan, Selasa(10/8/2024).
Ketua TIM HDI Kanwil Kemenagsu mengatakan, salah satu tugas dan fungsi Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara adalah memberikan pelayanan pendidikan agama dan keagamaan pada masyarakat melalui lembaga pendidikan agama dan lembaga kesejahteraan sosial yang tersebar di Provinsi Sumatera Utara.
Mulia Banurea menyampaikan, pemerintah wajib memikirkan dan mengurus agar warga negara bisa mengenyam pendidikan yang layak.
“Kanwil Kemenagsu saat ini banyak mengelola lembaga Pendidikan dan lembaga kesejahteraan sosial lintas agama. Di antaranya, pondok pesantren dan madrasah, lembaga pendidikan dan lembaga kesejahteraan sosial di Agama Kristen, Katolik, Buddha, Hindu dan Khonghucu,” katanya.
Mulia Banurea menjelaskan, kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mengembangkan diri. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial.
Pelayanan sosial tersebut meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial dan pemberdayaan sosial.
Mulia berharap, melalui forum tersebut dapat menggali terkait dengan isu-isu strategis atas persoalan yang dihadapi pengelola lembaga pendidikan keagamaan dan lembaga kesejahteraan sosial sekaligus meminta masukan dan tawaran solusi serta tawaran rekomendasi atas permasalahan yang dihadapi lembaga dimaksud.
Sementara itu Katim Kelembagaan dan Sistem Informasi Bidang Bimas Kristen Pauli Sarji Purba, S.Th, MM mengatakan, jumlah lembaga Pendidikan Agama Kristen sebanyak 40 lembaga .
Peran Gereja sangat penting untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak dan melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, kerentanan dan diskriminasi.
Pembimas Katolik Marihuttua Pasaribu, S.Ag, M.Si menyampaikan Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK) merupakan Sekolah Umum yang mengintegrasikan Pendidikan Keagamaan dengan Pelajaran Umum.
Marihuttua Pasaribu menjelaskan, peserta SMAK didik adalah anggota masyarakat beragama Katolik yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui mata Pelajaran.
Mewakili Pembimas Buddha Darsono, S.Ag, M.Si menyampaikan, Lembaga Pendidikan Keagamaan Buddha adalah lembaga yang berbentuk dan berbadan hukum yang sasarannya pada bidang pendidikan baik formal maupun non formal.
Ia mengatakan, telah dilaksanakan upaya mewujudkan lembaga Pendidikan Keagamaan Buddha yang ramah dan religius melalui Pembinaan dan Pelayanan yang disosialisasikan dalam Kegiatan Bimas Buddha Sumatera Utara.
Sementara Ketua Tim Kerukunan Umat Beragama dan Pelayanan Umat Khonghucu Ibnu Mufid, S.Ag, M.Ap mengatakan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara saat ini memiliki SDM untuk pelayanan umat Khonghucu yaitu, Penyuluh Agama jumlah 8 orang yang tersebar di Binjai, Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai dan Tebing Tinggi dan Guru Agama berjumlah 2 orang.
Ibnu Mufid menjelaskan, Upaya-upaya yang dilakukan oleh Kanwil Kemenag Prov. Sumatera Utara dalam pelayanan umat Khonghucu antara lain, memberikan honor/insentif kepada penyuluh dan guru agama Khonghucu, melakukan pembinaan kepada penyuluh dan guru agama Khonghucu, mendorong peningkatan pengetahuan dan pendidikan keagamaan Khonghucu, membekali pengetahuan peraturan dan perundangan bagi penyuluh dan guru agama Khonghucu. (Sor)