HDI Kanwil Kemenagsu Gelar Media Gathering
KANALMEDAN, Medan – Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara melalui Tim Humas, Data dan Informasi (HDI) Bagian Tata usaha menggela Media Gathering dengan tema Anti Perundungan di Lembaga Pendidikan Agama di Hotel Grand Jamee Medan, Kamis (5/9/2024).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara H. Ahmad Qosbi, S.Ag, MM diwakili Ketua Tim Humas, Data dan Informasi H. Mulia Banurea, S.Ag, M.SI dan diikuti oleh peserta dari Jurnalis berjumlah 40 orang.
Ketua Tim HDI Kanwil Kemenagsu mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama pada Pasal 1 Poin 5 dinyatakan bahwa kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, secara paksa atau tidak secara paksa atau bertentangan dengan kehendak seseorang yang menyebabkan seseorang mengalami penderitaan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.
Mulia Banurea menyampaikan, pada Bab III Pasal 6 Poin 4 KMA Nomor 83 tahun 2023 Tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama dikatakan bahwa pencegahan dapat dilakukan melalui kegiatan penguatan tata kelola satuan pendidikan meliputi, penyusunan standar prosedur operasional pencegahan kekerasan seksual, penyedian sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan, serta kerjasama dengan instansi terkait.
Dijelaskan, KMA Nomor 83 tahun 2023 pada Bab II dinyatakan bahwa penanganan dapat dilaksanakan melalui, pertama, pelaporan baik secara langsung maupun tidak langsung. Kedua perlindungan, pihak satuan Pendidikan memberikan perlindungan terhadap korban, saksi, pelapor dan anak yang berkonflik.
Hadir sebagai narasumber dari Bimas Kristen, Bimas Katolik, Pembimas Hindu dan Budda. Acara berlangsung sukses. sor