Seluruh Siswa Berasrama di MTsN 2 Medan akan Dikembalikan ke Kelas Reguler
KANALMEDAMlN-Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (Kabid Penmad) Kanwil Kemenag Sumut, Dr H Erwin P Dasopang M.Si mengatakan sekolah/ madrasah berasrama di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Medan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk itu perlu segera diurus administrasinya agar sesuai regulasi.
“Dalam pengurusan izin, Akan dibuat secara berjenjang mulai dari kepala madrasah lalu diusulkan kepada Kemenag Medan untuk mendapatkan persetejuan dari Kanwil Kemenag Sumut guna diteruskan kepada Kemenag RI dalam hal ini Dirjen Pendis,” kata Erwin kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).
Mengenai keberadaan sekolah berasrama di MTsN 2 Medan yang secara administrasi belum mengantongi izin, maka kebijakan yang diambil adalah seluruh siswa sekolah berasrama akan dikembalikan ke kelas reguler.
Untuk kelanjutannya akan diserahkan sepenuhnya kepada orang tua siswa sesuai kesepakatan bersama dengan komite dan pihak madrasah.
“Mekanismenya tetap menunggu sampai izin resminya terbit , baru akan dibahas mengenai kelanjutan program sekolah berasrama tersebut sesuai kesepakatan bersama seluruh stakeholder terkait,” kata Erwin.
Sebelumnya, Bidang Penmad telah melakukan pendalaman mengenai keberadaan sekolah berasrama dengan menurunkan tim untuk melihat langsung keberadaannya pada Jumat lalu.
Kemudian meggelar rapat, Senin (19/8) bersama seluruh pemangku kepentingan sekolah berasrama di MTsN 2 Medan yaitu Kakan Kemanag Kota Medan diwakili Kasi Pendidikan Madrasah, Yose Rizal, KTU MTsN 2 Medan, para Wakil Kepala Madrasah, pengelola asrama dan para Ketua Tim di Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenagsu.
Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa tidak ada pemaksaan kepada siswa untuk mengikuti program sekolah berasrama tersebut, apalagi sampai mengganggu psikis siswa.
Terkait dana yang telah dikutip berkenaan dengan pembiayaan sekolah berasrama, maka hal itu akan disampaikan secara resmi oleh Komite Sekolah MTsN 2 Medan.
“Pihak komite lah yang akan menjelaskan secara trasparan,” kata Dasopang.
Erwin mejelaskan, sumber pendanaan pendidikan itu berasal dari dua sumber yakni pemerintah dan orang tua siswa melalui kutipan dari komite sekolah sesuai kesepakatan bersama antara orang tua siswa dan komite yang bertujuan semata agar proses pendidikan anak dapat berjalan dengan baik.
Ditegaskan Erwin setiap program pendidikan siswa yang dilaksanakan, harus berdasarkan kesepakatan dengan orang tua siswa melalui komite madrasah agar dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.
Kalaupun ada program pendidikan yang dianggap baik, namun ternyata tidak memiliki izin resmi dari pemerintah atau mematuhi administrasi proses pendidikan yang berlaku terutama di sekolah negeri. Maka hal itu tidak dapat dibenarkan dan harus diambil langkah bijak serta arif.
“Tujuannya agar program pendidikan dapat melahirkan generasi emas bangsa sesuai amanah UU,” ujar Erwin Dasopang. Sor