BWI Sumut, Nazir dan BKM Masjid Al Badar Temui Kapolrestabes Medan

KANALMEDAN-Ketua Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Sumatera Utara Drs. H. Syariful Mahya Bandar, MAP dan beberapa pengurus serta Wakil Ketua Nazir Masjid Al-Badar/Al-Badar Center Medan Dr. H. Hasnan Syarief Pangabean, MPd dan Ketua Harian Ahmad Syafi’i bersilaturahmi ke Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Teddy John Sahala Marbun didampingi Kasat Binmas AKBP Kamdani di ruang Rupatama Polrestabes Medan, Kamis (8/8).

Kepada Kapolrestabes, Ketua BWI Sumatera Utara secara khusus melaporkan tentang kendala yang dihadapi Masjid Al-Badar/Al-Badar Center, sehingga program menjadikan Masjid Al-Badar sebagai masjid percontohan wakaf produktif tidak dapat terlaksana dengan baik.

Dalam keterangannya, mantan Kakanwil Kemenag Sumut ini menjelaskan bahwa setahun setelah diundangkannya UU Nomor : 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Maka Kementerian Agama mencanangkan program percontohan wakaf produktif di Indonesia pada objek-objek wakaf strategis yang bernilai ekonomi.

Untuk Sumatera Utara, jelasnya berdasarkan kesepakatan nazir, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara dan Walikota Medan, maka ditetapkan Masjid Jamik Al-Badar atau Al-Badar Center Medan sebagai objek wakaf tahun 2006 dibiayai Kementerian Agama RI dan Walikota Medan.
Tanah masjid yang semula hanya 782 m2 diperluas Walikota Medan dengan mengganti rugi tanah milik warga menjadi 4.071m2 dengan status wakaf perluasan masjid, sehingga masjid yang sebelumnya hanya mampu menampung 200 jemaah, dijadikan bertingkat berkapasitas 800 jemaah.

Akan tetapi pada tahun ke-3 pelaksanaan pembangunan, muncul gangguan dari beberapa orang oknum warga sekitar masjid yang melaporkan nazhir seolah tidak amanah dan korupsi dana pembangunan. Berdasarkan hasil pemeriksaan Polda Sumatera Utara dan investigasi Tim Ahli Fakultas Teknik USU, ternyata tidak ditemukan penyimpangan dana pembangunan dimaksud.

“Hal ini seperti dijelaskan melalui surat Kapolda Sumatera Utara Nomor : K/604/X/2013 tanggal 23 Oktober 2013,” ungkap Mahya.

Kepada Kapolrestabes, Ketua BWI juga menyampaikan, masjid dikuasai oknum tanpa legalitas.

Pada 31 Desember 2016 mereka memaksa Nazir (Alm) Fauzi Bakhtiar menyerahkan jabatannya. Padahal, jelas Mahya saat itu dia tidak lagi sebagai ketua nazir sesuai Keputusan Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Provinsi Sumatera Utara Nomor: 03/K/BWI-SU/NZ/IX/2016; dan BKM di SK-kan Kakan Kemenag Medan sebanyak 3x yaitu tahun 2016, 2018 dan 2021.

Operasional masjid baru dapat dikendalikan nazir dan BKM resmi mulai tanggal 22 Maret 2022, yaitu sejak ditetapkannya salah seorang oknum sebagai tersangka perusakan.

Saat memperhatikan berkas dan dokumen yang diserahkan rombongan, Kapolrestabes sempat kaget melihat hasil gelar perkara terkait perusakan lantai 2 masjid dan telah ditetapkan tersangkanya melalui Surat Kapolda Sumatera Utara Nomor : 1594 tanggal 18 Juli 2022.

Karena itu, orang nomor satu di Polrestabes Medan ini pun bertanya sudah sampai di mana proses hukumnya. “Ini harus dituntaskan terlebih dahulu, karena sudah jelas pidananya,” tegas Kombes Teddy.

Dia juga menyampaikan seharusnya tidak ada lagi gangguan-gangguan ke depan terhadap rumah ibadah ini, karena kalau sudah ada yang dihukum pasti memunculkan efek jera bagi yang lain.

Terhadap semua informasi yang disampaikan tersebut, Kapolrestabes menyampaikan terima kasih dan akan mendalami serta menindak lanjuti. Namun Kapolrestabes meminta agar terlebih dahulu dituntaskan tindak pidana perusakan tersebut sambil laporan pencemaran nama baik diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Sor

Print Friendly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.