FKUB Sumut Tolak Pernyataan Menag Akan Menghapus Rekomendasi FKUB Pendirian Rumah Ibadah
KANALMEDAN-Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Sumatera Utara, Drs HM Hatta Siregar SH MSi menolak pernyataan Menag RI terkait akan dicoretnya rekomendasi FKUB pendirian rumah ibadah.
Menurut Hatta, rekomendasi FKUB sangat penting dan dibutuhkan untuk mendirikan suatu rumah ibadah, hal ini sesuai dengan SKB 2 Menteri tentang pendirian rumah ibadah.
Dalam Bab III pasal 9 ayat 2 hurup e disebutkan FKUB mempunyai tugas memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadah.
Berdasarkan amanat SKB 2 Menteri tersebut, kata Hatta, FKUB Sumut dengan tegas menolak pernyataan Menteri Agama yang akan menghapus peran FKUB dalam memberikan rekomendasi pendirian rumah ibadah.
“Kalau rekomendasi hanya diberikan oleh Kementerian Agama, hanya melihat aliran yang dianut oleh pemohon yang meminta pendirian rumah ibadah tersebut. Sedangkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh FKUB adalah melihat kerukunan masyarakat sekitar dimana rumah ibadah itu di dirikan. Dan pemberian rekomendasi akan ditinjau langsung oleh pengurus FKUB, setelah memverifikasi berkas permohonan yang diajukan oleh masyarakat yang akan mendirikan suatu rumah ibadah.
Tugas dan fungsi FKUB adalah membantu umat beragama yang ingin mendirikan suatu rumah ibadah sesuai dengan aturan yang ditetapkan, dan tidak pernah menghambat dan mempersulit rekomendasi,” kata Hatta didampingi anggota T Darmansyah, Kamis ( 8/8) di Medan.
“Menghapus peran FKUB hanya akan mengurangi nilai penting dari kolaborasi antar umat beragama yang selama ini sudah terjalin dan terbina dengan baik,” tambah Hatta.
FKUB Sumatera Utara berharap agar Menteri Agama mempertimbangkan rencana penghapusan peran FKUB dalam memberikan rekomendasi pendirian rumah ibadah sebagaimana diamatkan dalam SKB 2 Menteri. sor