Dugaan Hambat Tugas Wartawan, Haposan dari PT JSI Dilaporkan ke Polda Sumut
KANALMEDAN – Sejumlah wartawan di Kota Medan melaporkan pria dipanggil Haposan dari PT Jui Shin Indonesia (JSI) ke Polda Sumatera Utara, Jumat (26/7/2024).
Laporan pengaduan yang tertuang dalam beberapa Nomor LP itu ditandatangani Kepala SPKT Polda Sumut AKBP Gultom Rosmaida Feriana SH, MH.
Setelah memberikan penjelasan dalam konseling kepada beberapa petugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Laporan Pengaduan para wartawan pun diterima, diperkuat dengan bukti surat, di antaranya Nomor LP/B/9##/VII/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara dan LP/B/9##/VII/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara, di antaranya atas dugaan tindak pidana kejahatan Pers sesuai Undang Undang Nomor 40 Tahun1999 Tentang Pers sebagai mana dimaksud Pasal 18 Jo Pasal 29 Undang Undang ITE.
Sejumlah wartawan lainnya tampak menunggu di luar gedung SPKT Polda Sumut. Inti laporan pengaduan tersebut terkait beberapa wartawan yang diduga terus dihalangi dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya dengan diteror hingga merasa direndahkan martabat juga profesinya.
Di tempat terpisah, Haposan yang dikonfirmasi sejumlah wartawan mengatakan belum tahu dirinya dilaporkan,l. “Saya belum tahu itu (dilaporkan), saya belum tahu jika saya dilaporkan sejumlah wartawan, saya belum dengar,” jawabnya.
Laporan pengaduan yang dibuat sejumlah wartawan ke Polda Sumatera Utara ini karena sudah merasa sangat terancam jiwa bahkan keselamatan keluarga mereka atas dugaan intimidasi bahkan dugaan jebakan-jebakan untuk menghalang-halangi tugas jurnalistiknya.
Mereka berharap jangan sampai terulang kejadian-kejadian seperti sebelumnya terhadap wartawan. Baru-baru ini, begitu sadis memilukan menimpa wartawan di beberapa tempat di Sumatera Utara, di Kabupaten Karo, karena pemberitaan si wartawan harus tewas terpanggang bersama keluarganya, juga di Kabupaten Labuhan Batu, rumahnya ludes diduga dibakar juga terkait pemberitaannya.
Sememtara itu, dalam acara diskusi di kantor Kejagung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (24/7), Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menegaskan, kalau kekerasan terhadap jurnalis dibiarkan maka berpotensi kejadian bakal berulang.
“Saya kira kita harus mendukung kerja-kerja aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti kasus kekerasan yang dialami wartawan, siapa pun pelakunya. Karena, kalau ini dibiarkan, ini akan berpotensi akan ada kekerasan yang berulang,” kata Ninik
Sambung Ninik, tidak ada pembenaran tindakan kekerasan terhadap jurnalis, ada mekanisme hak jawab yang diberikan media bila pemberitaan kurang tepat.
“Kedua, teman-teman wartawan dalam mencari berita dan lain-lain, tolong dihormati bahwa mereka sedang bekerja. Jangan dirusak alat kerjanya, jangan dihambat, jangan dihalang-halangin. Secara bersamaan, saya juga mengimbau kepada teman-teman wartawan bekerja secara profesional dan beretika,” jelas Ninik.
Sebelumnya, Sunani (60), didampingi Pengacara Kondang Dr Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Mediator, melaporkan PT Jui Shin Indonesia dan PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI),
ke Polda Sumut, terkait dugaan pencurian material tambang dan pengerusakan lahan milik Sunani seluas sekitar 4 hektar di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara-Sumut, lalu kasus tersebut terus ‘difollow up’ para wartawan.
Kemudian, dalam penanganan kasus tersebut, pihak Ditreskrmum Polda Sumut sudah menyita dua unit alat berat escavator milik PT Jui Shin Indonesia sebagai barang bukti. Sedangkan Direktur Utama PT Jui Shin Indonesia, Chang Jui Fang berstatus jemput paksa. Sebab selalu mangkir ketika dipanggil melalui surat oleh penyidik Polda Sumut.
Lalu, Sunani melalui anaknya, Adrian Sunjaya (25), tetap didampingi Pengacara Kondang Dr Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Mediator, kembali melaporkan PT BUMI ke Kejati Sumut, Kejaksaan Agung dan KPK, atas dugaan merugikan pendapatan negara, kerusakan lingkungan, sedangkan diduga sebagai penikmat utama merupakan PT Jui Shin Indonesia.
Pihak Kejati Sumut mengaku akan bekerja maksimal dalam mengusut laporan pelapor, tetapi sudah beberapa bulan berlalu, diketahui belum ada perkembangan berarti penanganannya.
Kepada Ditreskrmsus Polda Sumut juga sudah diinformasikan soal pertambangan besar-besaran diduga melanggar hukum tersebut. Meski Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Andry Setyawan sebelumnya mengatakan sudah menurunkan anggotanya ke lokasi di Desa Gambus Laut, Kabupaten Batubara, tetapi sampai saat ini diketahui belum dapat mengungkapkan pelanggaran hukumnya. (Nas)