Dugaan Tindak Perpajakan Rp650 Lebih PT JSI Sejak 2023, DJP Nyatakan Tindaklanjuti Kasusnya

KANALMEDAN – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas), Dwi Astuti (foto) mengatakan bahwa pihaknya sedang menindaklanjuti tindak pidana perpajakan PT Jui Shin Indonesia.

“Beberapa hal yang bisa kami sampaikan adalah, pertama saat ini kami sedang menindaklanjuti tindak pidana perpajakan PT. Jui Shin sesuai ketentuan. Kedua, DJP senantiasa melaksanakan penegakan hukum secara konsisten dalam rangka menciptakan keadilan dan kepastian hukum. Terima kasih atas bantuannya dalam memberikan penjelasan ke publik.” tulis Dwi Astuti membalas konfirmasi wartawan, Senin (22/7/2024).

Ditanya kembali, apakah kasus ini akan menjadi prioritas DJP atau tidak, sebab dalam kasus ini ada Rp650 miliar bisa masuk ke kas Negara?

“Terimakasih atas informasinya,” tutup Dwi.

Dalam kasus ini, sesuai informasi didapat, diduga kerugian Negara mencapai Rp650 miliar, bahkan bisa naik lebih.

Pasalnya, sesuai informasi terbaru didapat wartawan, angka Rp 650 miliar itu diduga hanya merupakan hasil pemeriksaan kurun waktu Januari sampai dengan Desember 2016.

Sedangkan untuk kurun waktu Januari sampai dengan Desember 2017, Januari sampai dengan Desember 2018, Januari sampai dengan Desember 2019, dan tahun-tahun selanjutnya hingga Desember 2023 diduga belum masuk dalam pemeriksaan DJP.

Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GEBRAK), Max Donald dimintai tanggapannya mengatakan, “Masyarakat dari semua tingkat ekonomi cenderung mengeluh dengan pajak yang sudah ditetapkan naik, mulai Januari 2025 disebutkan diberlakukan. Tentu menjadi pertanyaan besar bagi kita semua, mengapa, ada apa, sehingga yang jelas-jelas seharusnya sudah menjadi hak Negara malah terkesan berlama-lama dieksekusi Ditjen Pajak untuk masuk ke kas negara?.”

Lanjut Max, “Itu uang besar bila segitu, dari informasi media yang saya baca, diduga kerugian negara oleh perusahaan tersebut soal pajaknya mencapai Rp650 miliar, sudah lama lagi kasusnya, di 2023 katanya sudah menjadi TSK, ini KPK maupun Kejaksaan kita tunggu gerakan cepatnya, dalam situasi ekonomi rakyat sekarang ini, jangan ditambah dengan kepercayaan terhadap institusi pemerintah dan penegakan hukum yang tumpul ke atas tapi tajam ke bawah,” kata Max.

Terus semakin terkuak ke publik sepak terjang perusahaan tersebut (PT Jui Shin Indonesia), bahkan menggelinding kencang hingga ke kasus tindak pidana di bidang perpajakannya.

Itu berawal dari PT Jui Shin Indonesia dan PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI), dilaporkan Sunani (60), didampingi Pengacara Kondang Dr Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Mediator, ke Polda Sumut, terkait dugaan pencurian material tambang dan pengerusakan lahan milik pelapor (Sunani) seluas sekitar 4 hektar di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara – Sumut.

Dalam penanganan kasus tersebut, pihak Ditreskrmum Polda Sumut sudah menyita dua unit ekscavator disebut milik PT Jui Shin Indonesia sebagai barang bukti. Sedangkan Direktur Utama PT Jui Shin Indonesia, Chang Jui Fang berstatus jemput paksa. Sebab selalu mangkir ketika dipanggil melalui surat oleh Polda Sumut. Dan sampai detik ini, Chang Jui Fang diketahui belum juga bisa dijemput pihak Ditreskrmum Polda Sumut. Selasa (23/7/2024).

Lalu, Sunani melalui anaknya, Adrian Sunjaya (25), tetap didampingi Pengacara Kondang Dr Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Mediator, kembali melaporkan PT BUMI ke Kejati Sumut, Kejaksaan Agung dan KPK, atas dugaan merugikan pendapatan negara karena menyebabkan kerusakan lingkungan dalam melakukan aktivitas pertambangan dan diduga sebagai penikmat utamanya PT Jui Shin Indonesia.

Adapun di kedua perusahaan/korporasi tersebut, di PT Jui Shin Indonesia, Chang Jui Fang menjabat Direktur Utama dan di PT BUMI, Chang Jui Fang juga menjabat sebagai Komisaris Utama, yang berarti, Chang Jui Fang diduga termasuk sebagai pemilik kedua perusahaan itu.

Pihak Kejati Sumut mengaku akan bekerja maksimal dalam mengusut laporan masyarakat tersebut, tetapi sudah beberapa bulan berlalu, diketahui belum ada perkembangan yang berarti dalam penanganannya.

Kepada Ditreskrmsus Polda Sumut juga sudah diinformasikan soal pertambangan besar-besaran diduga melanggar hukum tersebut. Meski Direktur Ditreskrmsus Polda Sumut Kombes Pol Andry Setyawan sekitar Januari lalu mengatakan sudah menurunkan anggotanya ke lokasi di Desa Gambus Laut, Kabupaten Batubara, tetapi sampai saat ini diketahui tetap belum juga dapat menetapkan pelanggaran hukumnya.

Kementerian ESDM RI melalui Koodinator Inspektur Tambang Provinsi Sumut, Suroyo menjelaskan kepada wartawan, bahwa aktivitas pertambangan di Desa Gambus Laut, Kecamatan Limapuluh Pesisir, Kabupaten Batubara dilakukan di luar wilayah usaha izin pertambangan/di luar koordinat.

Hal tersebut juga sudah dikatakan Suroyo saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli atas permintaan Polda Sumut.

Pihak Inspektur Tambang Sumut sudah pula mengeluarkan surat teguran akibat pertambangan (PT BUMI yang di luar koordinat tersebut, dan nantinya untuk sanksi terhadap perusahaan itu diberikan Gubernur Sumut.

Diketahui, dalam UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tidak melaksanakan reklamasi, pascatambang, izin IUP atau IUPK bisa dicabut dan bisa diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan denda 100 miliiar rupiah.

Karena Chang Jui Fang selalu diam ketika dikonfirmasi ratusan kali melalui selulernya (0811 1839 ###), bahkan selalu memblokir nomor konfirmasi wartawan setelah menghubunginya, sejumlah wartawan pun berusaha mendatangi langsung ke rumah Chang Jui Fang di Jalan Walet 4, Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara.

Ternyata sampai disana, didapat lagi informasi, Chang Jui Fang (56), diduga melarikan diri ke luar Indonesia, disebut -sebut ke Negara Tiongkok karena takut memenuhi panggilan Penyidik Polda Sumut.

Pihak RW Kapuk Muara juga mengatakan, Chang Jui Fang memang terdaftar sebagai penduduk disana dan saat ini banyak yang mencarinya.

Belakangan, Chang Jui Fang membalas pesan wartawan dengan mengarahkan melakukan konfirmasi kepada pria bernama Haposan.

Terkait Chang Jui Fang diduga melarikan diri ke luar Indonesia?

“Pimpinan kami memang sdg ada business trip ke luar negeri….kira kira apa yg ingin di tanyakan atau sampaikan??” kata Haposan.

Namun Haposan tetap bungkam soal apa alasan Chang Jui Fang selalu mangkir atas panggilan Polda Sumut dan beberapa pertanyaan konfirmasi lainnya.

Diketahui, berdasarkan rekaman yang diterima, Haposan ini merupakan salah satu di antara empat orang yang mendatangi rumah Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin belum lama ini.

Haposan dan tiga rekannya diduga menekan Kepala Desa Gambus Laut untuk membuat keterangan berbeda dengan fakta sebenarnya, bahwa lokasi tanah daerah tempat lain mau dipindahkan seolah-olah terjadi tumpang tindih dengan tanah Sunani (korban, pelapor), tetapi Kades Gambus Laut dengan tegas menolak bujukan tersebut.

Diduga lagi, tujuan Haposan Cs untuk mengaburkan penyidikan pihak kepolisian? Sehingga Haposan Cs ini kabarnya sedang proses dilaporkan oleh Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin ke kepolisian.

Haposan Cs juga menyatakan bahwa bekas tambang pasir kuarsa yang sudah mirip danau buatan di beberapa lokasi, di Desa Gambus Laut dibuat kolam ikan, atas dasar surat kerjasama dengan Kepala Desa Gambus Laut.

Menanggapi itu, Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin membantah keras, dengan menantang agar Haposan Cs bila berbicara harusnya disertai dengan bukti.

Dan bisa dipastikan Kades, bahwa dokumen rencana reklamasi dan pasca tambang terkait bekas tambang pasir kuarsa di Desa Gambus Laut bukan untuk dijadikan kolam ikan.

“Jangan mengarang-ngarang lah. Kalau bisa seperti itu, bekas tambang dijadikan kolam ikan, nanti semua perusahaan tambang, gampang, tidak usah keluar modal banyak untuk melakukan reklamasi/penimbunan kembali pasca tambang, tinggal dibuatnya MoU untuk jadi kolam ikan.” tegas Kades.

Menanggapi dugaan PT Jui Shin Indonesia akan menumbalkan sebatas pekerja lapangannya terkait kasus ini, untuk dapat Direktur Utama dan Komisaris Utama (Chang Jui Fang) tidak dijerat hukum?

Pengacara Kondang Dr Darmawan Yusuf mengatakan, “Mana bisa perusahaan hanya buang badan ke karyawannya. Dalam konteks korporasi, ada doktrin Vicarious Liability. Apabila seseorang agen atau pekerja korporasi bertindak dalam lingkup pekerjaannya dan dengan maksud untuk menguntungkan korporasi, melakukan suatu kejahatan, maka tanggung jawab pidananya dapat dibebankan kepada perusahaan,”

“Dengan tidak perlu mempertimbangkan apakah perusahaan tersebut secara nyata memperoleh keuntungan atau tidak, atau apakah aktivitas tersebut telah dilarang oleh perusahaan atau tidak.” tetang Dr Darmawan Yusuf yang dikenal selalu semangat memberikan edukasi hukum kepada masyarakat melalui berbagai saluran media. (Nas)

Print Friendly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.