Tiga Prinsip Dasar Amil Zakat: Aman Regulasi, Aman Syar’i dan Aman NKRI
KANALMEDAN- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara H. Ahmad Qosbi, S.Ag, MM buka acara bimbingan teknis akreditasi dan audit syariah lembaga pengelola zakat (LAZ) di Hotel Antares Medan, Kamis (4/7/ 2024).
Dalam sambutannya, Kakanwil berharap pada pengurus LAZ agar memberikan kepercayaan dan kenyamanan bagi para Muzakki.
” LAZ harus mampu memberikan kepercayaan dan kenyamanan bagi muzakki, karena prinsip dasar dalam badan amil zakat ada tiga yaitu aman regulasi, aman syar’i dan aman NKRI”, kata Kakanwil.
Aman regulasi berarti pengelolaan zakat sudah diatur melalui regulasi yang berlaku.
Aman Syar’i yakni sesuai dengan perintah Allah SWT pada Al Quran QS Al Baqarah 43 dan QS At-Taubah 103, dan aman NKRI yakni dana yang telah dihimpun melalui LAZ akan diawasi dan tidak dapat dipergunakan untuk hal hal yang bertentangan dengan NKRI.”,tegas Kakanwil.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengungkapkan bahwa capaian Triwulan I Baznas Tk. Provsu sebesar Rp.15.568.000.000. “ Potensi Ekonomi, bila dikelola dengan baik dan transparan akan mampu meningkatkan perekonomian terutama untuk membantu umat yang kurang mampu”.
Sementara itu, ketua panitia Sari Putra, S.Ag.MIkom mengatakan peserta berjumlah 30 orang berasal dari Lembaga Amil Zakat Provinsi 8 orang, BAZNAS 20 orang dan UPZ Daerah 2 orang.
Sari Putra berharap melalui kegiatan tersebut diharapkan akan lahir amil zakat yang profesional dan memahami manajemen LAZ sehingga timbul kepercayaan Muzakki terhadap lembaga LAZ itu sendiri.
“Lembaga pengelola zakat baik LAZ, BAZNAS dan UPZ harus dapat mempertanggungjawabakan melalui audit syariah, maka perlu lembaga pengelola zakat yang profesional yang memahami manajemen dan pengelolaan zakat”, kata Putra.
Dalam kesempatan tersebut hadir Plh Subdit Akreditasi Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Nikmah, S.Sos, M.Si . Kabid Penais Zakat wakaf Drs H Abdul Azim MA.sor