Kaolin Diduga Ilegal Kembali Masuk, Dirut PT Jui Shin Indonesia Mangkir dari Panggilan Polda Sumut
KANALMEDAN – Sempat berhenti sekitar beberapa minggu pasca ramai diberitakan media, lalu kini penambangan tanah kaolin diduga ilegal di Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan kembali beroperasi. Selasa (25/6/2024).
Tanah kaolin yang ditambang lalu ditumpuk di Desa Pulau Raja, Kecamatan Pulau Rakyat-Asahan, diperkirakan jaraknya 5- 6 kilometer dari lokasi penambangan.
Akibat maraknya penambangan tanah kaolin diduga ilegal di beberapa desa di Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan itu, dan tanpa dlakukan reklamasi, pasca tambang, ada warga setempat pernah ditemukan tewas mengapung di lubang bekas tambang yang sudah lama ditinggalkan, yang mirip danau buatan.
Truk tronton bermuatan penuh tanah kaolin juga menjadi masalah besar disana, terutama bagi masyarakat. Sebab badan jalan dari lokasi penumpukan tanah kaolin di Desa Pulau Raja hingga menuju jalan lintas Sumatera menjadi lebih cepat rusak.
Banyak dampak buruk terhadap lingkungan hidup, terhadap ekonomi masyarakat sekitar, hingga disinyalir menyebabkan kerugian keuangan negara dari aktivitas penambangan tanah kaolin diduga ilegal di desa Bandar Pulau Pekan dan sekitarnya (Kecamatan Bandar Pulau -Kabupaten Asahan).
Kepada Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Andry Setyawan sudah dicoba konfirmasi melalui seluler dan dikirimi pesan. Namun hingga berita dimuat belum ada jawaban, Rabu (26/6/2024).
Sebelumnya, tanah kaolin yang ditambang dari Desa Bandar Pulau Pekan itu diketahui diantar ke PT Jui Shin Indonesia di KIM 2 Medan. Disebut, satu ton tanah kaolin dihargai Rp97 ribu.
Direktur Utama PT Jui Shin Indonesia diketahui pula bernama Chang Jui Fang. Dia disebut merangkap Komisaris Utama di PT Bina Usaha Mandiri Indonesia (PT BUMI)
Kedua perusahaan itu dilaporkan ke Polda Sumut oleh Sunani didampingi Kuasa Hukumnya, Dr. Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med, sekitar pertengahan Januari 2024 lalu.
Kasusnya, dugaan pencurian pasir kuarsa dari lahan Sunani dan pengerusakan, lokasinya di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara.
Perkembangan kasus atas laporan Sunani, pihak Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut sudah mengamankan dua unit alat berat ekscavator milik PT Jui Shin Indonesia. Lalu Chang Jui Fang disebut lagi sedang diupayakan dijemput paksa. Pasalnya, Chang Jui Fang tidak hadir memenuhi surat panggilan Penyidik sebanyak 2 kali.
Lalu terkait adanya dugaan kerugian keuangan negara dan kerusakan lingkungan hidup pula yang disebabkan penambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut dan di Desa Sukaramai, Kabupaten Batubara, Adrian Sunjaya (25), anak Sunani didampingi Pengacaranya, Dr. Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med, kembali membuat laporan resmi di Kejati Sumut, lalu ke Kejagung dan KPK.
Pada hari Selasa (25/6/2024), surat dari PT Jui Shin Indonesia diterima beberapa wartawan yang isinya undangan pertemuan, beberapa legal perusahaan ingin memberikan klarifikasi kepada sejumlah wartawan.
Dalam pertemuan itu, ada 3 orang legal mewakili 3 perusahaan (PT Jui Shin Indonesia, PT BUMI dan CV Sambara). Mereka menyampaikan, bahwa ketiga perusahaan tersebut masing-masing berdiri sendiri dan PT BUMI bukanlah anak perusahaan PT Jui Shin Indonesia.
Kemudian, dinyatakan oleh ketiganya, perusahaan yang diwakili mereka masing-masing memiliki legalitas. Meski anehnya, dokumen yang ditunjukkan mereka tidak boleh difoto wartawan dari dekat, maupun diminta sekedar salinannya.
Disinggung wartawan soal Chang Jui Fang. Mengapa, seharusnya sebagai warga negara taat akan hukum, namun Dirut PT Jui Shin Indonesia Chang Jui Fang dua kali melalui surat dipanggil Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut tak mau hadir?
Mendengar pertanyaan tersebut, Asep Suherman sebagai legal PT Jui Shin Indonesia bungkam.
Sehingga, dilakukan wartawan upaya konfirmasi kembali kepada Dirut PT Jui Shin Indonesia sekaligus yang disebut sebagai Komisaris Utama di PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI), dan barulah kali ini respon. Selasa (25/6/2024), dengan mengarahkan ke Haposan.
Dimana beberapa hari sebelumnya, pria bernama Haposan inilah yang diduga mengirimkan surat klarifikasi kepada salah satu media online dalam bentuk file PDF.
Namun ketika ditanya balik, dimana data terlampir seperti yang ditulis dalam surat, sampai saat ini tidak dikirimkan, malah mengarahkan agar data yang dimaksudnya diambil saja dari media online lain.
Kembali Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gebrak), Max Donald, dimintai tanggapannya, terutama soal lembaga dipimpinnya diduga disebut sebagai LSM abal-abal oleh salah seorang dari 4 yang mendatangi kediaman Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin, sekitar dua hari lalu.
“Tunggu saja laporan saya dan panggilan terhadap saudara. Apa dasar dia mengatakan Gebrak LSM abal-abal, apa karena tanggapan saya keras dan dia tak suka? Itu harus dijelaskannya dalam waktu dekat ini.” ujar Donald.
Sambungnya lagi, “Intinya, kalau bicara itu haruslah disertai bukti. Bila lengkap semua izin-izinnya, apa susahnya menunjukan agar difoto wartawan, kan yang bila berbentuk privasi bisa diminta diblur atau dikaburkan. Banyak cara bisa dilakukan dalam memberikan dokumen penting supaya yang tak ingin terekspos bisa terjaga, kalau terkesan disembunyi-sembunyikan malah publik, apalagi wattawan bisa semakin bertambah curiga,” tutupnya
Sementara itu, Kades Gambus Laut Zaharuddin yang kembali dikonfirmasi, mengatakan dirinya baru agak sedikit mendingan dari sakit kemarin.
“Baru agak bisa enak badan ku Bang,” katanya.
Ditanya soal rencana melaporkan dugaan intimidasi yang dialaminya, agar membuat keterangan bahwa lahan Sunani tumpang tindih dengan lahan orang lain, diduga untuk mengaburkan penyidikan kepolisian?
Kades Zahar menjawab, “Sekaligus foto saya yang diambil diam-diam itu, lalu dimuat di beberapa media tanpa seizin saya, sebab kedatangan ke empatnya mengaku dari PT Jui Shin Indonesia, itukan satu kejadian dengan yang saat mendesak saya agar membuat keterangan tanah Bu Sunani tumpang tindih, sedang dirundingkan lah dengan keluarga,” jelas Kades. (Nas)