Merasa Diintimidasi, Kades Gambus Laut Akan Laporkan 4 Orang Mengaku dari PT Jui Shin Indonesia

Kades Gambus Laut Zaharuddin saat dikonfirmasi dikediamannya.

KANALMEDAN – Empat pria tiba-tiba memaksa mendatangi kediaman Kades Gambus Laut Zaharuddin, Sabtu (22/6/2024).

Keempatnya diduga bersubahat untuk mengintimidasi Kades yang sedang sakit itu untuk mengakui posisi tanah Sunani dengan posisi sesuai permintaan mereka, agar menjadi tumpang tindih, di luar kondisi dan fakta yang sebenarnya.

Kemudian, Kades Zahar juga mengaku kesal dan marah atas kelakuan keempatnya yang sebelumnya mengaku perwakilan PT Jui Shin Indonesia. Dimana, secara diam-diam, sembunyi-sembunyi merekam perbincangan saat itu, yang pertanyaan -pertanyaan dilontarkan ketiga lawan bicara Kades seperti menjebak Kades ke settingan mereka.

Lebih jengkel, Kades tak terima fotonya dipajang di beberapa media online dengan kondisi sarungan, seolah merendahkan martabatnya sebagai seorang kepala pemerintahan Desa Gambus Laut.

Masih ada lagi, Kades juga membenarkan bahwa DAS di samping lokasi tambang pasir kuarsa sebelumnya dijebol. Lalu saat hujan dan ketika air laut pasang, masuk ke lokasi tambang dan kemudian meluber sampai ke perkebunan masyarakat membuat tanaman mati, bahkan membanjiri rumah warganya disana.

Bukan itu saja dampak DAS yang dijebol itu, para nelayan juga mengadu kepada Kades, bahwa sampan dan kapal motor mereka para nelayan menjadi lambat lajunya ketika mencari nafkah menuju laut.

Dan setelah ramai disoroti media yang datang padanya, pihak perusahaan pelaku pertambangan pasir kuarsa barulah saat ini menutup dengan menimbun kembali Daerah Aliran Sungai (DAS) tersebut. Namun tidak melakukan reklamasi, sehingga membahayakan nyawa penduduk maupun anak-anak bahkan ternak peliharaan bahkan merusak lingkungan hidup disana.

Masih diceritakan Kades yang disenangi warganya itu karena ketegasan dan keramahannya, seorang bernama Haposan selalu seperti menghina LSM yang turut mengkritisi aktivitas pertambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut, Kades menyebut bahwa Haposan sampai membilang bahwa LSM (Gebrak-red) itu abal-abal.

Masih ditambahkan Kades, karena memang mencurigai gelagat keempat tamu yang tergesa-gesa dan memaksa datang itu, Kades pun ada banyak menyimpan isi pembicaraan, dan ketika membandingkan dengan yang ditulis di beberapa berita media online tidak utuh dan banyak dipotong-potong diduga untuk kepentingan semata, memojokkan pihak lain maupun dirinya.

“Semuanya sudah Saya simpan dengan baik, nanti sebagai bukti. Sedang saya konsultasikan dengan keluarga saya pengacara, bisa jadi kekesalan saya akan bentuk -bentuk dugaan intimidasi dan jebakan ini agar diproses hukum maupun aturan yang berlaku, saya gak terima foto saya tiba-tiba dimuat di media tampil seperti itu di publik, gak ada seizin saya, tidak dikonfirmasi lagi, semuanya mengaku dari Juishin, kok tiba-tiba masuk media,”

“Saya seorang Kepala Desa, tak seharusnya diperbuat seperti itu, Saya resmi diangkat Negara, sudah saya bilang sedang sakit, tapi masih dibuat seperti ini, siapa-siapa (Haposan, Juliandi, Rudi Cs), ke empat orang itu sedang saya persiapkan untuk Laporkan, mengantisipasi kedepan tidak terjadi lagi kepada sya dan sebagai efek jera,” kata Zaharuddin dengan suara tertahan.

Tambah Kades lagi,” Memang saya ada dikonfirmasi wartawan tabapos melalui telepon, dia izin juga untuk merekam pembicaraan, saat itu saya dengan jelas mendengar wartawan tersebut mewakili puluhan wartawan lainnya katanya, saya tidak keberatan karena memang jelas mengatakan konfirmasi untuk dimuat di media mereka bersama-sama, kan gak mungkin posisi jauh puluhan telepon bersambung semua, tapi yang kali ini datang ke rumah saya sama sekali tidak ada permisi memberitahu identitasnya maupun tujuannya, kok tiba-tiba naik di media kondisi saya seperti itu, pakai sarung, lemas karna masih sakit, itu melecehkan saya dan keluarga besar saya juga dan saya sebagai pejabat pemerintah daerah meski wilayah tingkat desa, saya dipilih masyarakat saya untuk memimpin mereka, ini harus saya laporkan perbuatan -perbuatan meresahkan seperti ini, tunggu saja,” geram Kades.

Di tempat terpisah, Ketua LSM Gebrak Max Donald yang dikonfirmasi soal nama dan lembaganya diduga dilecehkan, dia menjawab, “Semua izin atas penerbitan LSM saya itu lengkap se lengkap-lengkapnya, sudah berdiri puluhan tahun, dibilang abal-abal, tunggu laporan saya,” tegas Donald.

Awal kasus ini bermula dari laporan Sunani ke Polda Sumut bersama Pengacara Kondang Dr Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med, pada Januari 2024 lalu. Bahwa lahannya seluas sekitar 4 hektar di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara diduga dirusak dan pasir kaolin didalamnya dicuri, PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI sebagai terlapornya.

Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin juga sudah menegaskan, bahwa dirinya dan Camat Lima Puluh Pesisir tidak pernah menandatangani dokumen perpanjangan RKAB perusahaan penambang pasir kuarsa di desanya.

Informasi didapat dari masyarakat disana, daerah aliran sungai Gambus yang berada di samping lokasi penambangan pasir kuarsa PT BUMI dan Juishin Indonesia sempat dijebol, hingga menyebabkan lingkungan sekitar rusak, masyarakat mengaku tanaman, kebun sawit mereka pada mati karena terendam air.

Akibat Daerah Aliran Sungai (DAS) dijebol, bila hujan deras, bahkan pernah bersamaan air dari gunung turun, diduga penyebab banjir besar semakin parah melanda, itu di sekitar 2022 lalu, Kecamatan Air Putih dan Kecamatan Lima Puluh Pesisir hingga ribuan warga menjadi korban.

Lalu diinformasikan masyarakat lagi kepada wartawan, bahwa ada lagi penambangan ilegal tanah kaolin, sejak tahun 2021 beroperasi di Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan hingga saat ini, dimana PT Jui Shin Indonesia diduga sebagai penadahnya.

Kemudian tanah kaolin tersebut dari lokasi penumpukan di Desa Pulau Raja, dibawa menggunakan truk tronton ke PT Jui Shin Indonesia di KIM 2 dengan harga beli per ton-nya Rp97 ribu.

Kepada pihak Inspektur Tambang wilayah Sumut, Dirjen Minerba, Kementerian ESDM yang berfungsi sebagai Pengawasan, sudah berkali-kali dikonfirmasi wartawan, instansi pemerintah dari pusat itu disebut sudah merekomendasikan agar APH melakukan tindakan hukum.

Dinas Perindag ESDM Propinsi Sumut melalui Kabid Hidrogeologi Mineral dan Batubara, August SM Sihombing juga sudah menegaskan bahwa tidak ada perusahaan tambang tanah kaolin yang beroperasi di lokasi Desa Bandar Pulau Pekan, Kabupaten Asahan sesuai data pada pihaknya, yang berarti diduga ilegal. Apalagi disebut pertambangan itu milik perorangan, dipastikan tidak boleh oleh Sihombing.

Terkait kasus PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI ini, sejak Januari 2024 kepada Direktur Ditrekrimsus Polda Sumut Kombes Pol Andry Setyawan diinformasikan, bahwa aktivitas penambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut, Batubara diduga merusak lingkungan, dengan beberapa foto dan video kondisi di lokasi turut dikirim pula.

Kombes Andry Sempat menegaskan telah menurunkan anggotanya melakukan penyelidikan, tetapi sampai sekarang sepertinya terkesan jalan di tempat, disebut Kombes Andry masih pada tahap mengumpulkan saksi-saksi menentukan pelanggaran hukumnya.

Sedangkan laporan Sunani di Polda Sumut yang ditangani Dirreskrimum, sudah sampai mengamankan dua unit ekscavator sebagai barang bukti, Dirut PT Jui Shin Indonesia/Komisaris Utama PT BUMI, Chang Jui Fang sedang tahap jemput paksa.

Sementara itu, Chang Jui Fang yang terus berusaha dikonfirmasi wartawan, masih tetap terkesan bungkam.
Meski berulang-ulang ditelepon wartawan, dikirimi pesan melalui WhatsApp (0811 1839 XXX), bahkan dicoba ditemui di kantornya di KIM 2 Medan dan di Kompleks Cemara Asri Medan, tetap belum berhasil.

Sedangkan baru-baru ini, ada pihak yang mengaku perwakilan, legal PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI memberikan surat hak jawab kepada tobapos.co, namun sampai sekarang tidak jelas membuktikan lampiran dokumen sebagai penguat pernyataan hak klarifikasi mereka. (Nas)

Print Friendly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.