Dituding Korupsi, H Syariful Mahya Bandar Akan Tempuh Jalur Hukum

KANALMEDAN-Tim Hukum eks Kepala Kanwil Kemenag Sumut, H Syariful Mahya Bandar akan menempuh jalur hukum, terkait dugaan korupsi yang dituding oleh sekelompok massa yang berdemo di Polrestabes Medan, belum lama ini.

Menurut seorang tim hukum Akhyar Sagala SH, tudingan tersebut telah memfitnah dan mencemarkan nama baik Syariful, terkait BKM Al-Badar korupsi Rp 6 miliar.

“Terkait yang dituduhkan pada saat aksi unjukrasa mengaku dari LSM Kapir, tentang dugaan korupsi yang dilakukan Pak Syariful Mahya Bandar ini kan sudah diuji di Ditkrimsus Polda Sumut. Dan hasil sudah diketahui sama-sama belum bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkapnya, Minggu (23/6).

Hal ini pun, kata dia, telah disampaikan ke beberapa pihak dan masyarakat sekitar Masjid Al-Badar di Jalan Gatot Subroto, Medan, juga telah mengetahui. “Artinya ini kan terjadi sudah sejak tahun 2013, namun ini 2024 masih diulang lagi. Inikan sudah jelas fitnahnya,” ucap

Akhyar, sambil menunjukkan berkas surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) No: K/1604/X/2013/ Ditreskrimsus Polda Sumut, tertanggal 23 Oktober 2013.

“Jadi kalau dia mau minta usut ke Polrestabes Medan, mau minta usut apalagi? Polda Sumut telah memberikan kepastian hukum, terkait tuduhan itu. Jadi jelas itu merupakan fitnah, pencemaran nama baik apalagi dia ngomong di beberapa media,” ujarnya.

“Ketua ataupun yang menyampaikan orasi dari pihak Kapir ini, kita akan lakukan tuntutan hukum berupa laporan ke polisi, tentang pencemaran nama baik, baik secara tertulis maupun UU ITE,” tegas Ahkyar.

Sementara itu, Syariful Mahya Bandar menanggapi santai terkait tudingan dirinya melakukan korupsi. Menurutnya, sekelompok massa yang menuding dirinya tersebut, hanyalah diperalat. “Bahkan dijadikan tumbal oleh oknum pemberi informasi yang mereka sendiri tidak mengerti apa-apa, terhadap apa yang dituduhkan,” katanya

Syariful menerangkan, bahwa Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, pada tanggal 1 Oktober 2013 telah melaksanakan gelar perkara dugaan penyimpangan dana pembangunan Masjid Jamik Al-Badar Medan.

Dalam poin itu, kata dia, penyidik telah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan atas dana bantuan yang bersumber dari Departemen Agama RI sebesar Rp 2 miliar tahun 2006 dan Pemko Medan sebesar Rp 4 miliar tahun 2006 dan 2007.

Intinya pada poin selanjutnya, berdasarkan hasil investigasi lapangan pekerjaan pembengunan gedung pemberdayaan tanah wakaf produktif (Al-Badar Center) Medan, yang dilakukan oleh ahli dari Fakultas Teknik USU Medan, menerangkan terdapat tambah kurang pekerjaan dari yang tercantum dalam RAB dan setelah di konklusikan total penggunaan anggaran sebesar Rp5.904.100.000,00.

Terdapat saldo sebesar Rp94.347.275,00, tersimpan pada rekening BKM Mesjid Jamik Al-Badar di Bank Sumut Cabang Sei Sikambing, Medan. “Pihak BKM Mesjid Jamik Al-Badar hanya mengelola dana bantuan dari pemerintah, sedangkan dan bantuan dari masyarakat dikelola oleh panitia pembangunan,” pungkasnya. Sor

Print Friendly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.