Bidang Penais Zawa Kanwil Kemenag Sumut Edukasi Pengurus LAZ
KANALMEDAN-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara H Ahmad Qosbi SAg MM diwakili Kabag TU, H Muhammad Yunus MA mengatakan,sesui amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 pengelolaan zakat bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, untuk itu perlu manajemen dan pengelolaan zakat yang baik sehingga lebih transparan dan akuntabel.
Hal tersebut dikatakan Kabag TU pada acara
Pembinaan Lembaga Amil Zakat (LAZ)di Hotel Grand Orri Kabupaten Karo, Minggu (09/05).
Lebih lanjut Kabag mengatakan, pengelolaan zakat yang baik akan meningkatkan produktifitas dan capaian penghimpunan dana oleh lembaga LAZ tersebut.
Guna memperkuat pengelolaan zakat, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara melakukan edukasi kepada pengurus Lembaga Amil Zakat, katanya.
Terkait pendistribusian zakat, LAZ harus siap diaudit melalui audit syariah. LAZ harus mampu memberikan kepercayaan dan kenyamanan bagi muzakki, karena prinsip dasar dalam badan amil zakat itu yakni aman regulasi, aman syar’i dan aman NKRI.
Aman regulasi berarti pengelolaan zakat sudah diatur melalui regulasi yang berlaku. Aman Syar’i yakni sesuai dengan perintah Allah SWT pada Al Quran QS Al Baqarah 43 dan QS At-Taubah 103, dan aman NKRI yakni dana yang telah dihimpun melalui LAZ akan diawasi dan tidak dapat dipergunakan untuk hal hal yang bertentangan dengan NKRI.
” Potensi zakat yang sudah ada perlu dikelola dengan baik, karena ini dapat membantu meningkatkan perekonomian khususnya membantu saudara kita yang kurang mampu”, kata Kabag.
Sementara itu, Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf (Penaiszawa), H. Abdul Azhim, S.Pdi, MA mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk mengedukasi LAZ dalam pengelolaan zakat, sehingga perbaikan perbaikan dalam hal pengumpulan zakat khususnya di LAZ dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) semakin lebih baik lagi. ” Awal Tahun 2024, BAZNAS telah melaporkan kepada PJ. Gubernur, dana zakat yang telah terhimpun sebanyak 18 M, saya yakin potensi zakat lebih besar dari itu, ini menandakan bahwa masih banyak dana zakat yang belum dilaporkan khususnya di UPZ di Perguruan Tinggi Agama Islam yang belum dilaporkan kepada BAZNAS. Perbaikan pengumpulan zakat ini dimaksudkan untuk tercapainya filantropi dalam Agama Islam yakni zakat dan wakaf”, kata Kabid.
Kabid juga menyampaikan potensi zakat yang cukup besar ini diharapkan mampu menyelesaikan masalah perekonomian masyarakat, membantu program program pemerintah menyelesaikan masalah pendidikan, stunting dan program keagamaan di Sumatera Utara.
Kabid berharap seluruh LAZ dan UPZ yang ada di Sumatera Utara benar benar mengelola dana zakat sesuai juknis dan aturan pengelolaan zakat dan wakaf.
Sari Putra, S.Ag sebagai ketua panitia mengatakan peserta yang ikut dalam kegiatan sebanyak 40 terdiri dari LAZ Provinsi 17 orang, BAZNAS 2 orang dan UPZ Daerah 21 orang. Melalui kegiatan ini diharapkan lahir amil zakat yang profesional dan memahami manajemen LAZ sehingga timbul kepercayaan Muzakki terhadap lembaga LAZ itu sendiri. Para peserta kegiatan akan mendapatkan materi, regulasi dan sistem pengelolaan zakat nasional, memasarkan produk dan layanan teknik pengumpulan zakat, pengelolaan keuangan dan pendayagunaan zakat, program pendistribusian dan pendayagunaan zakat dan teknis pelaksanaan penerimaan zakat. sor