Kakanwil Kemenagsu Ingatkan Jemaah Jangan Bawa Barang di Luar Aturan
KANALMEDAN – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara H. Ahmad Qosbi, S.Ag, MM yang juga sebagai Ketua PPIH Embarkasi Medan mengingatkan para jemaah calon haji Sumatera Utara agar membawa barang bawaan dan perbekalan seperti pakaian, dokumen dan kebutuhan lainnya sesuai dengan standar maskapai penerbangan.
Hal tersebut disampaikan Kakanwil pada pelepasan keberangkatan 354 jemaah calon haji Kloter 5 asal Kota Pematangsiantar, Kota Tebing Tinggi, dan Kab. Karo, Jumat (17/5) di Asrama Haji Medan.
Hadir dalam proses pelepasan tersebut Walikota Pematangsiantar Susanti Dewayani dan Pj. Sekda Tebing Tinggi Kamlan Mursyid.
Maskapai Garuda Indonesia hanya akan mengangkut barang bawaan jemaah haji berupa tas paspor, koper kabin, dan koper bagasi sesuai standar yang diberikan dan berlogo maskapai.
“Kami mohon jemaah tidak ada lagi membawa barang-barang tambahan seperti ransel dan tentengan yang berlebihan karena akan menyulitkan jemaah sendiri dan memastikan keamanan saat penerbangan,” ucap Kakanwil.
Kakanwil juga mengingatkan agar jemaah tidak membawa barang yang dilarang dan berbahaya seperti barang yang mudah terbakar, aerosol dan cairan dengan volume lebih dari 100 ml, senjata api, senjata tajam, dan powerbank diatas 20.000 mAH.
Selain itu Kakanwil mengingatkan jemaah untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan selama di tanah suci.
“Kita harus menjunjung tinggi adat istiadat tempat kita tinggal sementara nanti. Peraturan di Saudi sangat berbeda dengan di kampung kita. Jadi, harus paham mana yang boleh dan mana yang tidak. Kalau itu tidak dipahami, kami khawatir petugas negara Saudi akan mengambil ketegasan,” tambahnya.
Beberapa perilaku yang harus dihindari selama di tanah suci yaitu membentangkan spanduk dan bendera,
berfoto dengan membentangkan spanduk atau menggunakan identitas kelompok.
Otoritas Saudi melarang keras pengibaran penanda-penanda tersebut. Bahkan, jemaah juga dilarang membentangkan bendera Merah Putih.
Saudi juga menerapkan aturan ketat bagi jemaah yang ketahuan berkerumun lima orang atau lebih dalam jangka waktu lama.
Juga tidak boleh membuat video dengan durasi terlalu lama. Tidak boleh merokok di tempat yang dilarang merokok. Dan jangan buang sampah ditempat sembarang selain tempat yang sudah ditentukan. Di banyak sudut, pengelola sudah menyediakan kotak-kotak sampah. (Sor)