Rektor USU Berikan Kesempatan Sanggah Jika UKT Melebihi Kemampuan Orangtua Mahasiswa

KANALMEDAN – Universitas Sumatera Utara (USU) memberikan solusi dengan silakan mengajukan keringanan kepada mahasiswa dalam pengajuan persyaratan uang kuliah tunggal (UKT) tahun akademik 2024/2025.

Hal itu diungkapkan Rektor USU, Prof Dr Muryanto Amin kepada wartawan, usai berdialog langsung dengan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) USU, Aziz Syahputra dan perwakilan mahasiswa, membahas terkait solusi atas kenaikan UKT, di Gedung DLCB Lantai I, Kampus USU, Rabu petang (15/5/2024).

Muryanto yang didampingi para wakil rektor mengatakan pihaknya juga memberikan solusi dalam bentuk sanggahan UKT bila ditetapkan pihak USU UKT tersebut melebihi kemampuan ekonomi orang tua mahasiswa, sehingga lebih mengedepankan solusi untuk UKT berkeadilan.

“Maka dari itu, solusinya, kalau ada mahasiswa yang ditetapkan UKT-nya di luar dari kemampuan mahasiswa atau orang tuanya, itu bisa mengajukan surat keringanan,” ucap Muryanto.

Muryanto mengatakan untuk mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025, bisa mengisi persyaratan pengajuan UKT sesuai dengan kemampuan ekonomi orang tuanya. Ia mengungkapkan pihaknya, akan mengusung UKT berkeadilan.  “Pertama, ini kan berkeadilan. Berkeadilan itu intinya, bagi masyarakat yang mampu membayar lebih dari pada yang tidak mampu,” ucap Muryanto.

Dalam diskusi itu, Prof Muryanto menjelaskan bahwa penemuan kebutuhan biaya penyelenggaraan pendidikan, berasal dari APBN, kerja sama, masyarakat seperti UKT, hibah, beasiswa, dana abadi dan lain, kemudian pemanfaatan aset.

“Salah satu sumber pembiayaan pendidikan ini karena negara belum bisa memenuhi kebutuhannya, maka ada partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat itu kan saya jelaskan banyak. Misalnya, CSR, terus kemudian UKT. UKT itu salah satu yang bisa memenuhi kesenjangan itu,” sebut Muryanto.

Meski terjadi kenaikan UKT, tapi kenaikan tersebut tidak melampaui batas Biaya Kuliah Tunggal (BKT), contohnya Kesehatan-Sarjana BKT sebesar Rp 29 juga. Lalu golongan VII sebesar Rp 16 juta. Sedangkan, golongan I sebesar Rp 500 ribu dan golongan II sebesar Rp 1 juta.

Muryanto menjelaskan bahwa banyak ditemukan mahasiswa mengisi persyaratan pengajuan UKT tanpa melihat persyaratan keseluruhan. Sehingga setelah ditetapkan UKT tersebut, mahasiswa menilai tidak mampu membayar uang kuliah tersebut.

“Kenapa ditetapkan itu melebihi dari kemampuan keuangannya, itu karena mereka bisa jadi salah mengisi (persyaratan pengajuan UKT). Karena, UKT golongan itu ditetapkan dari data yang mereka upload. Misalnya, data PBB, tagihan listrik, tinggal di mana,” kata Muryanto.

Kemudian, Muryanto mengatakan silakan melakukan sanggahan terhadap UKT yang ditetapkan. Tapi, ajukan persyaratan yang baru dengan data benar dan tepat sesuai ajukan UKT sesuai dengan golongannya dan kemampuan ekonomi orang tua mahasiswa.

“Jangan sampai mahasiswa ingin kuliah tidak mampu membayar uang kuliah dibiarkan begitu saja, tidak boleh. Di sini kita berikan solusi, dia bisa mengajukan sanggahan. Sanggah ini kita verifikasi lagi dokumennya. Kalau benar-benar, ya udah kita turunkan sesuai kemampuan pengeluaran orang tuanya,” ucap Muryanto.

Muryanto mengingatkan dalam pengajuan persyaratan UKT, jangan sampai memalsukan dokumen yang disampaikan. Pihak USU akan memberikan tindakan tegas, secara hukum. 

“Saya juga bilang, bagi orang tua yang memalsukan data bisa diancam pidana. Itu yang harus ditandatangani nanti,” ucap Muryanto.

Muryanto menegaskan bahwa pengajuan keringanan UKT di USU tanpa kouta ditentukan dan ditetapkan. Selama persyaratan dan dokumen diajukan memenuhi persyaratan akan diterima.

Dalam memberikan solusi UKT berkeadilan ini, Muryanto menggandeng BEM USU untuk masuk tim dalam pengajuan keringanan UKT yang diajukan mahasiswa baru nantinya.

“Maka tadi mahasiswa kita (BEM USU) libatkan dalam tim ini. Untuk ikut sama-sama kalau ada lagi yang komplain, silakan dibawa. Tapi pastikan anak ini yang komplain ini memang betul-betul gak punya kemampuan membayar orang tuanya. Itu yang kita buat tadi solusinya,” tandas Muryanto. (Nas)

Print Friendly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.