13 Pejabat Administrator dan Pengawas UINSU Dilantik, Rektor: Jadikan Jabatan sebagai Ladang Amal Ibadah
KANALMEDAN – Memedomani aturan dan ketentuan perundang-undangan dalam kepegawaian merupakan keharusan dalam menjalankan amanah jabatan. Jabatan adalah titipan, maka jagalah titipan itu melalui jabatan yang dipercayakan negara melalui Kementerian Agama.
Demikian Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan Prof Dr Nurhayati, MAg dalam bimbingannya pada acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan administrator dan pengawas di lingkungan UINSU, di aula Fakultas Sains dan Teknologi (FST) Kampus IV Durin Jangak, Tuntungan, Medan, Kamis (18/4).
Mengawali sambutannya, rektor menyampaikan selamat Idulfitri kepada seluruh hadirin dan selamat kepada para pegawai yang dilantik mengemban amanah baru.
Prof Nurhayati kemudian meminta agar menjadikan tugas dan tanggung jawab amanah ini sebagai ladang amal ibadah dan diniatkan karena Allah SWT.
“Pejabat baru, agar membangun tim yang solid di tempat kerja masing-masing. Tidak ada one man show, tapi kerja tim yang baik dan optimal. Niatkan bekerja dengan lillahita’ala, maka Allah akan menjaga kita. Saya bahagia dengan kesempatan ini, jadikan jabatan ini sebagai ladang pahala bagi kita, dengan menunjukkan pengabdian terbaik,” tukasnya.
Para pejabat tersebut dilantik oleh Kepala Biro AUPK Khairunas, SH, MH. Dalam amanatnya, ia menyampaikan pelantikan ini merupakan bentuk dinamika birokrasi dan amanah untuk menjalankan regulasi. Ia menjelaskan serangkaian regulasi yang menjadi pedoman dan ketentuan pejabat dalam menjalankan tugas dan amanah jabatan. Di antaranya UU Nomor 20/2023 tentang ASN yakni PNS dan PPPK yang memiliki jenis jabatan manajerial dan non manajerial. Dengan jenjang jabatan pimpinan tinggi utama, madya dan pratama.
Ketentuan ini merupakan pengganti dari UU Nomor 5/2014 dengan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2017 tentang manajemen PNS dan PP Nomor 49/2018 tentang manajemen PPPK dan PP Nomor 49/2018 tentang disiplin PNS. Berdasarkan serangkaian ketentuan itu, pejabat administrator dan pengawas wajib dilantik dan dilantik oleh pejabat pembina kepegawaian yang diteruskan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 550/2022, bahwa yang melantik dalam hal ini ialah Kepala Biro AUPK yang membidangi kepegawaian.
Khairunas menerangkan, pelantikan ini bagian berkah Idulfitri namun juga di sisi lain, amanah jabatan ini juga ujian. Maka jangan jadikan sumpah dalam jabatan yang diucapkan malah menjadi ladang dosa bagi kita, jika terdapat kelalaian atas amanah jabatan dimaksud. Hal itu, katanya, termasuk dalam hal-hal kecil seperti disiplin terkait ketentuan jam kerja dan lainnya.
Ia mengharapkan, kepada yang dilantik, pelajari serangkaian aturan terkait untuk dipedomani dalam bekerja. Maka akan merasa tenang, aman dan nyaman karena bisa mempertanggungjawabkan tugas dan amanah jabatan. Ia mengarahkan, jangan ada celah kelalaian dalam bertugas yang nantinya bisa menjadi masalah. Hal ini tentu berkaitan dengan upaya memajukan dan menaikan kualitas UINSU Medan. Atas jabatan ini, juga berkaitan dengan tunjangan jabatan, maka perlu diiringi dengan kinerja yang lebih baik.
Diharap, para pejabat baru ini memberikan kontribusi terbaik dan sebanyak-banyaknya untuk UINSU. Terlebih target meraih AIPT unggul di 2024 ini. Para kepala bagian sejatinya merupakan tulang punggung meraih unggul sebagai pejabat manajerial. “Mari perbarui tekad kita, bekerja sungguh-sungguh untuk memajukan UINSU. Kalau bukan kita siapa lagi, kalau bukan sekarang kapan lagi. Jadikan jabatan ini sebagai ladang amal. Sebagai bekal untuk kita di akhirat kelak. Jaga etika birokrasi dan manajerial. Bins anggota di tempat dan satuan kerja masing-masing,” pungkasnya.
Adapun pejabat yang dilantik yakni, Abdul Basid Lubis, S.Pd.I., M.Pd sebagai Kepala Bagian Umum, Yunni Salma, S.Ag., M.M sebagai Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan, sebelumnya Yunni menjabat sebagai Sub Koordinator Humas dan Informasi.
Lalu Hera Herviana, S.Kom., M.Kom menjadi Kepala Bagian Tata Usaha FUSI, Abdul Jousef Sitepu Kepala Bagian Tata Usaha FSH, Amin Al Jawi, S.E.I., M.A Kepala Bagian Tata Usaha FITK, Asriani, S.Ag Kepala Bagian Tata Usaha FDK, Bambang Lesmono, S.E., M.E Kepala Bagian Tata Usaha FEBI dan Rafnitul Hasanah Harahap, S.Ag., M.A sebagaibKepala Bagian Tata Usaha FIS.
Selanjutnya Asmahani Mukhtar Ghaffar, S.E., M.Si Kepala Bagian Tata Usaha FKM, Dra Zakiah Lubis, M.A Kepala Bagian Tata Usaha FST, Mimi Sahira, S.E., M.A.P sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga, Munawir, S.E Kepala Subbagian Perlengkapan dan Pengadaan Barang/Jasa dan Muhammad Ikhbal Saiful, S.H.I., M.H menjabat sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha di Pascasarjana UINSU Medan.
Bertindak sebagai saksi Wakil Rektor Bidang AUPK Dr. H. Abrar M. Dawud Faza, S.Fil., M.A. dan Kepala Biro AAKK Drs. H. Ibnu Sa’dan, M.Pd.
Pelantikan berjalan lancar, dimulai dengan pembacaan surat keputusan, dilanjutkan dengan pembacaan naskah pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan diawali khotbah rohaniwan. Lalu penandatanganan naskah dan pembacaan fakta integritas yang memuat tugas dan tanggung jawab dalam menjalankan jabatan di UINSU. (Nas)