Kawal PPDBM 2024, Kanwil Kemenagsu, Ombudsman dan Poldasu Teken Komitmen
KANALMEDAN-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara H. Ahmad Qosbi, S.Ag, MM diwakili Kepala Bidang Pendidikan Madrasah H. Erwin P Dasopang, M.Si bersama Kepala Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam se Sumatera Utara menandatangani Komitmen Bersama terkait Peningkatan Pengawasan Penyelenggaraan Pendidikan di Satuan Pendidikan Tingkat MIN, MTsN, dan MAN di Lingkungan Kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara di Hotel Le Polonia Medan, Kamis (14/3).
Pernyataan Komitmen Bersama tersebut juga melibatkan Ombudsman Provinsi Sumatera Utara dan Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Kabid Penmad mengatakan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) Tahun 2024 akan dikawal, dan diawasi dengan ketat dengan melibatkan stakeholder terkait.
“Kita akan kawal dan awasi dengan ketat pelaksanaan PPDBM tahun 2024 agar tidak terjadi masalah di madrasah,” kata Kabid.
Erwin mengatakan pelaksanaan PPDBM 2024 tidak hanya dilaksanakan satu instansi, tetapi melibatkan Ombudsman dan Kepolisian Daerah.
“Pernyataan komitmen bersama dilakukan untuk peningkatan pengawasan penyelenggaraan pendidikan di MIN, MTsN dan MAN, ditandatangani oleh 32 kasi Penmad/Pendis Kab/Kota,” tambahnya.
Ia berharap seluruh kepala madrasah bekerja dengan baik sesuai regulasi.
“Tidak ada lagi kepala madrasah yang memungut pembiayaan dalam proses PPDBM dan daftar ulang. Serahkan semua kepada komite madrasah. Ciptakan kanal pengaduan di Kemenag Kab/Kota untuk dapat menerima dan menjawab pengaduan masyarakat,” tegas Erwin.
Sementsra itu, Nursyamsiah, MA selaku Ketua Panitia Kegiatan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Program Kesiswaan Menuju Sukses PPDBM T.P 2024/2025, PIP dan KSM Nasional 2024 mengatakan Penandatanganan Komitmen bersama sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan madrasah.
Ia berharap komitmen tersebut terlaksana dengan optimal baik di Tingkat Kemenag Kab/Kota dan Kanwil Kemenag Sumut.
Enam butir Komitmen Bersama tersebut yaitu (1) Membangun, melaksanakan, membina, dan mengembangkan asas, standar, norma, prosedur, dan kriteria pelayanan publik pada satuan Pendidikan Tingkat MIN, MTsN, dan MAN. (2) Melakukan pelatihan, bimbingan, dan pembinaan aparatur pelaksana Pelayanan Publik pada satuan pendidikan Tingkat MIN, MTsN, dan MAN. (3) Melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik pada penyelenggaraan Pendidikan di Satuan Pendidikan Tingkat MIN, MTsN, dan MAN.
(4) Mengoptimalkan peran Kasi Pendidikan Madrasah dalam pelayanan dan pengaduan masyarakat terkait penyelenggaraan Pendidikan di Tingkat MIN, MTsN, MAN. (5) Siap melaporkan dan merekomendasikan sanksi kepada aparatur pelaksana penyelenggara Pendidikan pada satuan Pendidikan di Tingkat MIN, MTsN, dan MAN yang terbukti melakukan pelanggaran penyelenggaraan Pendidikan. (6) Melakukan pengawasan di satuan Pendidikan Tingkat MIN, MTsN, MAN bahwa proses PPDBM dan daftar ulang pembiayaannya tidak dibebankan pada pungutan dari peserta didik. (sor)