Kanwil Kemenagsu Ajak Pelaku Usaha Sukseskan WHO 2024
KANALMEDAN-Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara
Rapat Koordinasi Daerah Bersama Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dalam rangka Kampanye Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 di Swisbell Hotel Medan, Selasa (5/3).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara H. Ahmad Qosbi, S.Ag, MM diwakili Kepala Bagian Tata Usaha selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Halal Provinsi Sumatera Utara Drs. H. Muhammad Yunus, MA mengatakan, BPJPH Kemenag RI dan Satgas Halal di Provinsi Sumatera Utara terus berupaya memperkuat sinergi kolaborasi untuk menyambut implementasi kewajiban sertifikasi halal dengan melibatkan stakeholder baik pusat maupun daerah di seluruh Indonesia.
“Sosialisasi dan edukasi wajib halal akan terus digalakkan agar masyarakat khususnya pelaku usaha semakin teredukasi dengan baik dan dapat segera mengurus sertifikasi halal ,”kataYunus.
Yunus didampingi Sekretaris Satgas Halal Sumut Makmur Nasution, M.Si juga mengatakan masih banyak pelaku usaha belum memperoleh informasi akurat terkait sertifikasi halal.
Untuk itu, Kabag menghimbau dan mengajak para pelaku usaha agar segera mengurus sertifikat halal sebelum Oktober 2024.
Lebih lanjut Kabag mengatakan,
Rakorda pembinaan LP3H ( Lembaga Pendamping Proses Produk Halal) dan PPH ( Pendamping Proses Produk Halal serta Lembaga Pemeriksa Halal ( LPH), merupkan rangkaian kegiatan Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 serentak di 34 Provinsi.
Tugas para LPH, PPH dan LP3H diantaranya, membantu proses pensertipikatan produk makanan, minuman dan hasil sembelihan agar tercapainya target mandatori halal pada oktober 2024.
Sumut ditargetkan untuk pasilitasi pelaku usaha sebanyak 1886 pelaku usaha, baik self declare ( gratis) maupun reguler ( berbayar) .
Petugas ini diharapkan proaktif memberikan pendampingan dan pemahaman pada pelaku usaga agar segera mengurus sertifikat halal usahanya, karna pada Oktober 2024 jika tidak memiliki sertifikasi halal akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Manfaat sertifikasi halal,kata Yunus antaralain untuk memberikan kepastian
hukum atas suatu produk makanan dan minuman benar-benar halal.
Satgas layanan jaminam produk halal akan menyasar ke pasar, mol, bandara, stasiun dan pusat keramaian.
Para peserta Rakorda yang digelar di Hotel Swissbell Medan akan mendapat tugas masing-masing yang dibagi dalam 5 tim. Setiap tim terdiri dari 10 orang.Tim yang 5 ini akan diterjunkan ke lokasi yang sudah ditentukan di antaranya kampus UINSU dan kampus UMSU.
Sementara itu, Kepala BPJPH Kemenag RI Muhammad Aqil Irham melalui pertemuan virtual mengatakan Penahapan pertama kewajiban sertisikasi halal akan berakhir pada 17 Oktober 2024, sebagaimana diamanatkan oleh regulasi Jaminan Produk Halal.
Aqil juga mengatakan bahwa pemberlakuan penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal tersebut sesuai ketentuan PP Nomor 39 Tahun 2021 diberlakukan bagi tiga kelompok produk. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, produk bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Dan ketiga, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan.
“Penahapan tersebut dalam rangka melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Republik Indonesia wajib bersertifikat halal,” kata Aqil.
Hadir pada acara tersebut Sekretaris Satgas layanan jaminan produk halal Provsu Makmur Nasution MSi, dan anggota satgas Samridawati harahap MM dan H Iyong Syahrial SAg serta Zulpahmi Lubis MHI. (sor)