Dugaan Tindak Pidana Pemilu, Yudi Pratama Minta Gakumdu Periksa PPS dan KPPS Desa Kuala Tanjung
KANALMEDAN – Pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 14 Februari 2024 telah usai. Sesuai tahapan Pemilu, proses rekapitulasi perhitungan suara tingkat kabupaten/kota dilakukan pada 28 Februari. Namun pada saat yang sama, ketika bertindak sebagai saksi perhitungan suara di PPK Kecamatan Sei Suka, ditemukan dugaan kecurangan bahwa pemilih yang telah meninggal dunia ikut mencoblos pada 14 Februari 2024 di TPS 19 Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.
Hal tersebut diungkapkan Yudi Pratama, Ketua KBPP Polri Khusus Mahasiswa di Sumut, kepada awak media Kamis (29/2/2024) di Lima Puluh, Batu Bara.
“Pemilih yang telah meninggal tersebut masuk ke dalam daftar hadir di TPS 19 Desa Kuala Tanjung sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan berdasarkan kertas suara keseluruhan DPT orang yang meninggal ikut memilih di TPS 19 Desa Kuala Tanjung,” kata Yudi.
Kasus ini, kata Yudi, jangan dianggap remeh dan pasti dibawa ke ranah hukum karena menyangkut penipuan publik dan tindak pidana pemilu, sekaligus mencoreng proses demokrasi khususnya pelaksanaan Pemilu 2024 di Batu Bara.
“Kita minta agar Gakumdu memeriksa PPS dan KPPS TPS 19 Desa Kuala Tanjung. Kasus ini harus diproses hukum karena terkait dengan tindak pidana umum penipuan publik dan tindak pidana Pemilu, ” kata Yudi.
Yudi juga meminta KPU dan Bawaslu Republik Indonesiaa bertanggungjawab dan menjelaskan kepada publik bahwa kasus ini benar telah terjadi di Kabupaten Batu Bara dan sudah sepatutnya penyelenggara pemilu yang tidak jujur di Kabupaten Batubara diseret ke ranah etik sekaligus ranah tindak pidana Pemilu sesuai UU No 7 tahun 2017.
“Bila belum ada tindak nyata yang konkret dari Bawaslu dan KPU Batu Bara maka, kita akan melakukan investigasi dan membuka peluang mengadukan persoalan ini ke DKPP dan pihak berwajib melalui Gakkumdu /Bawaslu, karena menyangkut pelanggaran tindak pidana,” tegas Yudi. (Nas)