Kabid Pakis Kanwil Kemenagsu: PPPK Harus Loyal Terhadap Instansi
KANALMEDAN – Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Kabid Pakis) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara Dr. H. Muksin Batubara, M.Pd didampingi para Ketua Tim Pakis di antaranya H M Asrul Hasibuan MPd menerima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak lima orang.
Kelima PPPK tersebut berasal Kemenag Padangsidimpuan, Kemenag Madina, Kemenag Karo dan Kota Medan, Kamis (4/1).
Kabid Pakis Muksin mengatakan kepada kelima PPPK bahwa berdasarkan UU No 20 Tahun 2023 yang menggantikan UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa keberadaan PPPK memiliki kesempatan yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Setelah ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia undang-undangnya semakin jelas hak dan kewajibannya,” ucapnya.
Muksin menambahkan selagi tidak mencemarkan nama baik institusi berbuat amoral maka PPPK tidak akan dapat dicabut hak sebagai PPPK nya.
“Jadilah PPPK yang memang berfungsi sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku.Kerja tim sangat diutamakan dalam menjalankan program-program kerja di Bidang PAKIS khususnya dan Kemenag Prov SU pada umumnya,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Muksin mengucapkan selamat datang dan selamat bergabung di PAKIS. dengan taqline PAKIS Bersama Kerja Tuntas.(sor)