Pemkab Langkat Lantik 7 PPPK, Berikut Instansinya
KANALMEDAN – Plt Bupati Langkat H.Syah Afandin, SH diwakili Asisten Adm Umum Musti, SE, M.Si mengambil sumpah jabatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, bertempat di aula kantor BKD Kabupaten Langkat, Jum’at 3 November 2023.
Tujuh orang yang diambil ambil sumpahnya untuk menjadi PPPK di jajaran Pemerintah Kabupaten Langkat berdasarkan keputusan Bupati Langkat Nomor :810-159/K/2023 tentang pengangkatan pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja jabatan fungsional tenaga teknis tahun anggaran 2022.
Tuujuh PPPK orang tersebut:
1.drh.Raja Marthunus Selian, Jabatan Ahli Pertama Medik Veteriner Dinas Pertanian dan Ketahanan Panggangan.
2.M.Zulkarnain,S.PT, Jabatan Ahli Pertama Pengawas Bibit Ternak Dinas Pertanian dan Ketahanan Panggangan.
3.Feri Syahputra,S.PT. Jabatan Ahli Pertama Pengawas Mutu Pangan Dinas Pertanian dan Ketahanan Panggangan.
4.Adlan,A.Md, Jabatan Terampil Pranata Komputer Polusi Pamong Praja.
5.Bamabang Irawan,A.Md, Jabatan Terampil Pranata Komputer BPBD.
6.Rizkiwimindo Sembiring,A.Md, Jabatan Terampil Pranata Komputer Dinas Kependudukan Dan Catatan SIpil.
7.Abdi Akbar,Amd. Jabatan Terampil Pranata Komputer Kecamatan Babalan. (Jen)
Hadir dalam acara itu, Kepala BKD Langkat Eka Syahputra Depari, S.STP, Kabid Pengembangan, Pengadaan Informasi BKD Benny Kurniawan Putra Sembiring, S.STP,M.AP dan jajaran Staf BKD Langkat
Plt.Bupati Langkat H.Syah Afandin, SH diwakili Asisten Adm Umum Musti, SE, M.Si menjelaskan ASN PPPK merupakan amanah pemerintah yang harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
“Dengan menerima keputusan Bupati Langkat sebagai perlu kita sadari ASN PPPK, maka saudara-saudara terikat bukan lagi sebagai orang yang bebas berbuat dan berperilaku, tetapi ada aturan dan norma yang mengikat saudara-saudara sebagai ASN,” sebutnya.
“Saya harap saudara-saudara bisa menjaga sikap dan perilaku menjaga nama baik korps dan integritas sebagi abdi negara. Pelajarilah aturan-aturan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban serta larangan-larangan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” pesannya seraya mengatakan masyarakat dan pemerintah Kabupaten akan menerapkan peran dan aktif saudara-saudara dalam mengabdikan diri sebagai ASN di Kabupaten Langkat secara optimal. Diharapkan saudara-saudara juga bisa menjadi panutan bagi masyarakat baik dalam perilaku bekerja maupun dalam berinteraksi dengan masyarakat di lingkungan masing-masing.
“Saya minta kepada seluruh ASN PPPK yang dilantik pada hari ini untuk sebaik-baiknya sesuai bekal pengalaman yang saudara-saudara miliki selama ini,” pungkasnya.(Jen)