Tanggapi Aksi Ketiga Kalamsu, Kejatisu Sebut Pengusutan Kasus Pembangunan Kantor Bupati Batu Bara Sudah Proses Pemanggilan Saksi

Aksi demo ketiga Kalamsu di depan Kantor Kejatisu Jalan Jenderal Besar AH Nasution Medan.

KANALMEDAN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara (Kalamsu)) kembali menggelar aksi damai ketiga kalinya di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Selasa, 20 Oktober lalu. Mereka mempertanyakan janji Kajatisu terkait pengusutan kasus pembangunan Kantor Bupati Batu Bara yang diduga tidak jelas status kepemilikan lahannya karena belokasi di atas areal HGU PT Socpindo.

“Kedatangan kami dari Kalamsu ke kantor Kejati ini untuk mempertanyakan sudah sampai sejauh mana laporan Kalamsu ditindaklanjuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait kasus pembangunan Kantor Bupati Batu Bara yang diduga tidak jelas status kepemilikan lahannya karena belokasi di atas areal HGU PT Socpindo,” kata koordinator lapangan Imron Halomoan didampingi Ketua Kalamsu Sofyan Syauri dan Sekretaris Abdi Dalimunte serta puluhan pendemo lainnya di depan pagar halaman Kekatisu.

Aksi Kalamsu langsung direspon oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Diwakili Kepala Bidang Penyebaran Informasi dan Humas Kejatisu mengungkapkan bahwa laporan dari Kalamsu telah ditindaklanjuti oleh Kejatisu dan surat tindak lanjut telah diterbitkan. “Saat ini masih proses pemanggilan saksi-saksi untuk diperiksa,” kata perwakilan Kejatisu.

Ditambahkan, terkait informasi kelanjutan laporan ini, pihak Kejatisu akan menyampaikan langsung melalui WhatsApp ke lembaga Kalamsu.

Koordinator Lapangan Kalamsu Imron Halomoan S menyampaikan apresiasinya terhadap tanggapan positif Kejatisu atas laporan mereka.

Imron menegaskan, Kalamsu akam terus mengawal proses penanganan kasus pembangunan kantor Bupati Batu Bara itu. “Apabila persoalan ini tidak ditanggapi secara serius, tentu Kalamsu akan kembali melakukan aksi guna mempertanyakan hasil proses tersebut,” kata Imron Halomoan seraya menyampaikan ucapan terima kasih atas respon pihak Kajatisu.

Sedikitnya ada delapan tuntutan yang dibacakan Imron di depan Kantor Kejatisu, yaitu:

  1. Meminta Kejatisu untuk memanggil Ketua Banggar DPRD Batu Bara untuk mengklarifikasi terkait pengalokasian anggaran sebanyak Rp 54 Miliar yang digunakan untuk pembangunan kantor Bupati Batu Bara.
  2. Meminta Kejatisu untuk memanggil Ketua DPRD Batu Bara serta 35 anggota DPRD Batu-Bara terkait pembangunan kantor Bupati yang status pemilikannya masih di bawah PT. Socfindo.
  3. Meminta kepada Kejatisu untuk memeriksa Asisten atas nama RH yang diduga Asisten II yang telah mengeluarkan surat pengumuman saat itu.
  4. Meminta Kejatisu untuk memanggil Dinas PUTR Batu-Bara terkait surat-surat penetapan pembangunan Kantor Bupati Batu-bara yang diduga kuat belum jelas keabsahan surat-surat pertapakan kantor Bupati Batu Bara sehingga merugikan Negara sebesar Rp54 Miliar.
  5. Meminta Kejatisu untuk memanggil Dinas BPKAD dan Kabid Aset BPKAD Pemkab Batu-bara terkait lahan kantor Bupati Batu-bara.
  6. Meminta Kejatisu untuk memanggil dan meriksa terkait dengan surat Ketua DPRD Batu Bara No 600/1712 Perihal Permintaan Laporan Pertapakan Kantor Pemerintahan Kabupaten Batu Bara kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang diduga kuat selama ini ketua DPRD Batu-bara tidak menguasai dan tidak memiliki dokumen lengkap terkait pengalokasian anggaran untuk pembangunan Kantor Bupati Batu Bara sehingga terindikasi penyalah gunaan anggaran yang sangat merugikan Negara.
  7. Meminta kepada BPK Perwakilan Sumatera Utara untuk melakukan audit ulang terkait pembangunan Rumah Dinas Bupati, Wakil Bupati dan Rumah Dinas Sekda Batu Bara yang diduga dibangun dan direhab di tanah milik BUMN (Inalum).
  8. Kalamsu mempertanyakan kembali kepada BPK Perwakilan Sumatera Utara terkait pemberian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sampai lima kali berturut-turut terhadap laporan keuangan Pemkab Batubara. Padahal pembangunan Pendopo Rumah Dinas Bupati Batu Bara Tahun 2019 yang menghabiskan Anggaran Sebesar Rp 700 Juta sedangkan pembanguunan tersebut berada di atas lahan BUMN.

“Kami berharap aksi damai yang ketiga ini dapat memberikan kepastian untuk mengawal proses penanganan persoalan adanya penyalahgunaan kekuasaan terkait pembangunan tersebut karena tanah lokasi pembangunan tersebut masih hak milik PT. Socpindo bukan tanah hak milik Pemerintah Kabupaten Batu Bara,” tandas Imron Halomoan. (Nas)

.

Print Friendly