Ombudsman RI Minta Pemprov Sumut dan PT KIM Hentikan Sementara Operasional PT GSA

KANALMEDAN – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) meminta Pemerintah Provinsi Sumut dan PT Kawasan Industri Medan (KIM) untuk menghentikan sementara operasional PT Global Solid Agrindo (GSA), karena terbukti tidak memiliki izin industri dan melakukan pencemaran lingkungan yang membahayakan kesehatan masyarakat.

Hal itu merupakan salah satu point isi Saran Korektif Ombudsman RI Perwakilan Sumut yang dituangkan dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), terkait laporan warga Jalan Manggan V Lingkungan XIII, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

LAHP itu diserahkan kepada Pj Gubernur Sumut yang diterima Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi, Yuliani Siregar, Walikota Medan melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan Suryadi Panjaitan, dan Dirut PT KIM yang diterima Manajer Pemasaran dan Pengembangan Usaha PT KIM, Baringin Simanjuntak, di kantor Ombudsman Sumut, Jalan Sei Besitang Medan, Rabu (18/10/2023).

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar yang didampingi Kepala Keasistenan James Panggabean dan asisten Melki Nababan dan Frian mengatakan, Saran Korektif itu dikeluarkan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman terhadap PT GSA, instansi terkait baik tingkat provinsi maupun Kota Medan, hingga investigasi lapangan.

Dari pemeriksaan tersebut, PT GSA terbukti melakukan pencemaran lingkungan, dan tidak memiliki izin industri, serta Nomor Induk Berusaha (NIB) yang tidak sesuai dengan jenis kegiatan yang dilakukan. PT GSA juga tidak memiliki rencana pengelolaan dampak lingkungan, sehingga mencemari pemukiman warga baik dari abu sisa produksi hingga kebisingan yang melebihi ambang batas.

“Jadi ada dua permasalahan. Pertama, terjadinya pencemaran lingkungan berupa polusi udara dan suara bising mesin produksi yang melewati ambang batas. Kedua, adalah masalah administrasi perizinan yang tidak sesuai,” kata Abyadi.

Oleh karena itu, Ombudsman meminta Pj Gubernur Sumut, Walikota Medan, dan PT KIM memberikan sanksi pada PT GSA karena telah mencemarkan lingkungan dan tidak mematuhi peraturan perizinan. Sanksinya adalah menghentikan sementara operasional sampai izin usahanya diterbitkan. Selain itu, PT GSA juga diminta melakukan pengendalian lingkungan.

Dalam LAHP Ombudsman, juga meminta agar Pemprov Sumut melakukan pengawasan atas kepatuhan industri dalam pengendalian lingkungan dan perizinan PT GSA. Begitu pun dengan Pemko Medan untuk melakukan koordinasi dengan PT KIM dalam penerbitan pengelolaan lingkungan hidup. Kemudian terhadap PT KIM, terjadi maladministrasi karena tidak melakukan pengawasan dalam pengendalian lingkungan hidup di kawasan industri, sehingga berdampak pada warga.

“Ombudsman memberikan waktu 30 hari kepara para pihak untuk melaksanakan saran korektif ini,” kata Abyadi.

UPAYA HUKUM
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) Sumut, Yuliani Siregar menegaskan akan menindaklanjuti saran koreksi dari Ombudsman yakni berupa penghentian sementara operasional PT GSA.

“Kita sudah sampaikan ke PT KIM untuk menghentikan sementara karena kewenangannya di KIM kan, jadi supaya dihentikan karena izin UKL-UPL yang diterbitkan Kota Medan tidak sesuai dengan apa yang ada di lapangan,” ujarnya.

Yuliani juga memastikan jika PT GSA tetap beroperasi, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum.

“Kalau tetap beroperasi kita lakukan upaya hukum, namanya dia melanggar aturan pasti ada upaya hukum,” ujarnya.

Oleh karena itu, Yuliani meminta PT KIM agar menghentikan sementara semua operasional PT GSA yang tidak sesuai dengan perizinan sesuai UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) yang mereka miliki. Bila hal itu tidak dipatuhi, akan ada aparat penegak hukum yang turun.
“Kalau melanggar aturan pasti ada APH yang turun. Kita bersama PT KIM akan mengawasi ini,” katanya.

Sementara Manajer Pemasaran Pengembangan Usaha PT KIM Baringan Simanjuntak akan menindaklanjuti LAHP dari Ombudsman dengan memanggil pihak PT GSA untuk melakukan perbaikan, agar sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihaknya juga mengaku telah kecolongan karena PT GSA tidak terdaftar atau memiliki perjanjian dengan PT KIM, karena lahan tersebtu merupakan milik PT Mega Sarana Perkasa.
“Ini yang kita merasa dikadalin. Jadi ya mari kita perbaiki bersama masyarakat,” katanya. (Nas)

Print Friendly