Sudah Berdamai Malah Jadi Buron Polres Batubara, Rafdinal Maliki Ngadu ke Polda
KANALMEDAN – Rafdinal Maliki (34) warga Dusun 2 Simpang Dolok, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara mengharapkan kepada penyidik Polres Batubara untuk menerima pencabutan perkara terhadap dirinya di polres tersebut.
Sebelumnya Rafdinal Maliki dilaporkan oleh Ali Muksin Siregar, warga Perlanaan, Kecamaran Bandar, Kabupaten Simalungun, terkait utang Rp75 juta, ke Polres Batubara dengan nomor LP/B/118/IV/2023/SPKT/POLRES BATU BARA/POLDA SUMATERA UTARA.
Rafdinal Maliki (terlapor) kepada wartawan, Kamis (14/9/2023) mengatakan, dirinya telah sepakat berdamai dengan Ali Muksin Siregar (pelapor) pada 11 September 2023 lalu dengan tanda tangan di atas kertas bermaterai yang disaksikan 3 orang lainnya.
Dalam perdamaian tersebut Maliki telah mengembalikan uang Rp75 juta kepada Ali Muksin Siregar dan pelapor sepakat tidak meminta apapun dan mempermasalahkan hal ini kembali.
Selain sepakat berdamai, pihak pelapor (Ali Muksin Siregar) juga membuat surat pencabutan laporannya secara tertulis yang ditujukan kepada Kapolres Batubara dengan lampiran surat perdamaian, terhadap Rafdinal Maliki karena sudah berdamai secara kekeluargaan dan menganggap masalah dirinya dengan terlapor sudah tuntas.
Rafdinal Maliki menyesalkan upaya perdamaian dan pencabutan perkara yang dilakukan antara kedua belah pihak, sepertinya tidak digubris oleh Polres Batubara.
“Surat perdamain sudah diberikan ke Polres Batubara pada tanggal 11 September yang lalu, seharian pelapor bersama istri saya nunggu di ruang kanit Polres Batubara. Dan berapa kali pelapor bersama istri saya mendatangi Polres Batubara untuk menjelaskan surat perdamaian dan surat pencabutan laporan, tetapi kanitnya tidak ada di kantor, selalu seperti itu dan terakhir saya dapat kabar saya dicari dan diburon oleh Polres Batubara,” kata Rafdinal.
“Ketika kanitnya dihubungi melalui WhatsApp(WA) oleh pelapor(Ali Muksin Siregar) untuk menyampaikan perdamaian dan permohonan pencabutan perkara, kanit menjawab bahwa perdamaian tidak menyelesaikan masalah,” tambah Rafdinal.
Karenanya, Rafdinal Maliki sudah membuat laporan pengaduan ke Kapolda Sumut dan Kabid Propam Polda Sumut pada 12 September lalu terkait masalah yang dihadapinya tersebut.
“Kabarnya saya dicari dan diburon, makanya saya lapor ke Kapolda dan Kabid Propam, Bang. Saya sangat mengharapkan Polres Batubara menerima perdamaian dan pencabutan laporan terhadap saya,” ujar Rafdinal Maliki.
Rafdinal Maliki menilai, pihak Polres Batubara tebang pilih dalam menangani perkara. Dia mencontohkan, kasus Ka BPBD Batubara yang diduga melarikan uang Pemda Rp7, 6 miliar beserta 1 unit kendaraan roda 4 jenis Kjang Innova tidak diproses, bahkan sudah 11 bulan tak jelas penangannya. “Tapi awak urusan utang piutang kan perdata malah diburon jadi seorang pelaku tindak pidana,” kata Rafdinal Maliki.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polres Batubara Iptu Arianto Sitorus saat dikonfirmasi Kamis(14/9/2023) menyebutkan bahwa pihaknya sampai saat ini belum ada menerima surat pedamaian antara Rafdinal Maliki dan Ali Muksin Siregar dan surat permohonan pencabutan laporan terhadap Rafdinal Maliki.
“Kalau mau konfirmasi itu bapak ke kantorlah pak, karena sama si Maliki hak-haknya sudah kita berikan, sudah kita panggil dia, kita kan pakai surat panggilan pak, kita panggil dua kali, sudah kita tetapkan sebagai tersangka pak, inikan berhadapan dengan hukum, harusnya kan pak koperatiflah beliau,” ujar Kanit.
“Kalau ada surat perdamaian itu Pak, gini Pak kalau ada diantar saja surat perdamaian itu ke polres pak,” tambah kanit tersebut.
Menanggapi hal tersebut praktisi hukum Hilmar Silalahi SH mengatakan bahwa kasus utang piutang adalah kasus perdata.
“Apalagi kedua belah sudah berdamai sudah membuat surat pencabutan laporan. Polisi harus menanggapi hal tersebut. Restorative Jastice harus diutamakan. Polisi harus proaktif dalam hal ini,” ujar Hilmar Silalahi yang juga Wakil Sekjen Kongres Advokat Indonesia (KAI) Pusat dan Pengacara Prodeo Polda Sumut itu. (Nas)