TTP Kabupaten Serdang Bedagai Rakor Penguatan Pendampingan Desa
KANALMEDAN – Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kemendesa di Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) bulanan. Selain untuk penguatan peran pendampingan sesuai tugas dan fungsinya, juga untuk memperkuat komitmen memfasilitasi tahapan-tahapan pembangunan di desa.
“Rakor ini kita manfaatkan untuk mengkordinasikan tugas-tugas pendampingan, guna meningkatkan kinerja dan kualitas pendampingan. Kita akan inventarisir masalah yang ada dan rumuskan apa yang akan kita lakukan pada bulan berikutnya”, kata Plt Korkab Serdang Bedagai, Panji Ramlan Jendrato dalam Rakor yang berlangsung di Aula Kantor Desa Firdaus, Senin (24/07/2023).
Rakor dihadiri Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Serdang Bedagai masing-masing Mayjen Simanungkalit, Antonius Tarigan, Muhammad Arif Hasibuan dan Aslani. Juga diikuti para Kordinator Kecamatan (Korcam), Pendamping Desa (PD) dan seluruh Pendamping Lokal Desa (PLD).
Dalam Rakor tersebut diingatkan agar segenap TPP di Kabupaten Serdang Bedagai, melaksanakan tugas dan fungsi pendampingan secara maksimal. Antara lain memfasilitasi pemerintahan desa dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa yang disebut RKP Desa.
Disebutkan, RKP Desa tahun 2023 yang menurut jadwal sudah harus dimulai sejak Juli dan paling lambat September 2023 harus sudah tuntas.
Dengan demikian, diperlukan kerja keras dari segenap TPP untuk memfasilitasi desa, agar penyusunan RKP Desa 2023 dapat tepat waktu.
Dalam kaitan ini, TPP Serdang Bedagai agar mencermati ketentuan umum dalam Permendesa Nomor 21 tahun 2020, tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan masyarakat desa.
Agenda lain yang perlu menjadi perhatian serius adalah, pasilitasi Pembangunan Kawasan Perdesaan Kabupaten Serdang Bedagai, yang sosialisasinya berlangsung sejak 24 Juli 2023 hingga 2 Agustus 2023 di aula Kantor Kecamatan.
Terkait ini, TPP Serdang Bedagai diharapkan dapat memfasilitasi secara maksimal, dengan menghadiri sosialisasi serta memberikan pendampingan di desa.
Sesuai surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Serdang Bedagai Drs Fajar Simbolon MSi Nomor 18.18/410/1605/2023 tanggal 20 Juli 2023, pada intinya mengundang Tenaga Ahli Kabupaten untuk hadir di acara sosialisasi Pembangunan Kawasan Perdesaan dengan mengikutsertakan Pendamping Desa.
Terkait Pembangunan Kawasan Perdesaan tersebut, segenap TPP di kabupaten Serdang Bedagai diingatkan untuk mencermati Permendesa 5 tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan. (Alex Marbun)