Komisioner KY RI Narasumber Kuliah Umum FH UMSU
KANAKMEDAN – Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU) menghadirkan Komisioner Komisi Yudisial RI, Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum sebagai narasumber kuliah umum bertajuk ‘Hukum di Era Disrupsi Problem Paradigma dan Regulasi’, Jum’at (21/7) di Auditorium Jalan Muchtar Basri, No.3 Medan.
Kegiatan dibuka langsung oleh Rektor UMSU Prof. Dr. Agussani, MAP dan ini dihadiri ratusan mahasiswa S1-S3 hukum UMSU. Pada sambutannya, Prof. Agussani mengatakan Prof. Mukti, selain dikenal sebagai figur komisioner KY, juga sekaligus akademisi. Sebagai seorang akademisi, Prof.Mukti tidak pernah berhenti menulis hingga menghasilkan penelitian-penelitan yang berguna di dunia hukum.
“Terima kasih Prof sudah hadir dan mengisi kuliah umum. Kami tahu hasil penelitian yang akan dipaparkan dan dibedah di kuliah umum ini pernah dipaparkan di Jepang dan tentu ini momen berharga bagi mahasiswa kami,” ujar Prof. Agussani.
Dia juga berharap kehadiran Prof Mukti ke dua kalinya di UMSU mewarnai dan memberikan informasi kepada mahasiswa tentang seputar perkembangan hukum.
Harapan yang senada juga disampaikan, Dekan Fakultas Hukum UMSU, Prof. Dr. Faisal, S.H., M.Hum mengatakan bahwa mahasiswa yang hadir bisa mendapatkan informasi dan mampu menyikapi era disrupsi terutama terkait bidang hukum.
“Kegiaatan ini adalah kegiatan kolaborasi dari semua fakultas. Di era disrupsi ini ada 3 hal yang harus dilakukan yaitu peningkatan sumber daya manusia, informasi digital hingga berinovasi. Prof. Agussani selalu mengingatkan ini, teemasuk kuliah umum hari ini dalam rangka menyikapi perubahan dalam era disrupsi,” ujar Dr. Faisal dalam laporannya.
Menyambut harapan tersebut, Prof. Mukti mengatakan sangat senang bisa kembali hadir di UMSU untuk berbagi pengetahuan melalui hasil penelitiannya yang telah disampaikan di beberapa negara.
“Terima kasih Pak Rektor atas sambutannya, saya hadir sebagai dosen UMSU juga, ingin menyampaikan hasil penelitian saya untuk berbagi informasi terhadap penemuan yang saya dapatkan. Berdiskusi dengan adik-adik mahasiswa,” ujar Prof. Mukti.
UMSU selama ini dikenal sudah cukup lama menjalin kerja sama dengan Komisi Yudisial RI dan Badan Peradilan yang ada di Sumatera Utara.
Pada pemaparannya, Prof. Mukti menjelaskan bahwa di era 4.0 ini yang membuat menarik hadirnya kecerdasan buatan (AI) yang perkembangannya tidak dapat ditebak. Menghadirkan sustaining innovation yaitu penemuan yang berkelanjutan dari penemuan yang lama dan Disruptive Innovastion yaitu penemuan yang kacau, artinya tidak berkelanjutan dari penemuan yang lama. Misalnya telpon tanpa kabel berubah menjadi smartphone yang dilengkapi kamera, aplikasi dan fitur lainnya.
Munculnya perkembangan-perkembangan yang tidak terduga dan bekerlanjutan tersebut, menurut Prof. Mukti melahirkan permasalahan yaitu hukum menjadi kehilangan standar norma dan tidak bisa mengatur disruptive innovation. Kemudian dunia hukum masih kesulitan mengatur hadirnya disruptive innovation.
“Menghadapi hal itu, solusi yang ditawarkan hukum harus pragmagtis yaitu mengambil kebermanfaatan jangka pendek karena perkembangannya yang susah ditebak. Jangan menggunakan model hukum yang konvensional. Kemudian yang mengatur hukum adalah asosiasi self regulation yaitu mengatur sendiri,” ujar Prof. Mukti.
Kuliah umum dilanjutkan dengan tanya jawab dan diskusi antara Prof. Mukti dengan mahasiswa, lalu ditutup dengan pemberian cendramata oleh Rektor UMSU Prof. Agussani.
Turut hadir pada kegiatan ini Perwakilan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Hakim Tinggi Drs. H. Ahmad Musa Hasibuan M.H, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Bagus Darmawan, Sh., Mh, Perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Medan Hakim Adhoc Ir. Raja Pasaribu, M.Sc, Perwakilan Ketua Pengadilan Militer 1-02 Medan Letkol. Chk. L. Hutabarat, S.H., M.H, Koordinator Kantor Komisi Yudisial RI Penghubung Wilayah Sumatera Utara Syah Rizal Munthe, S.H., M.H, Badan Pembina Harian UMSU, Para Wakil Rektor, Para Pimpinan Pascasarjana dan Pimpinan Fakultas se-UMSU. (Nas)