Ombudsman dan KPPU Koordinasi Bahas Masalah Pengawasan Pupuk Bersubsidi di Sumut

KANALMEDAN — Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) dan Kantor Wilayah (Kanwil) 1 Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Medan, melakukan koordinasi terkait pengawasan distribusi pupuk dan harga pupuk bersubsidi di Sumut yang kerap dikeluhkan langka oleh petani dan harganya yang terlalu tinggi.

Dalam rapat koordinasi ini, Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas langsung memimpin tim KPPU, sedang dari pihak Ombudsman juga langsung dipimpin Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar dan Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Mori Yana Gultom.

Pertemuan koordinasi diadakan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jl. Sei Besitang No.3, Sei Sikambing D, Kec. Medan Petisah, Kota Medan, pada Senin (17/7/2023).

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar kepada wartawan usai pertemuan menjelaskan, koordinasi antara Ombudsman dan KPPU dilakukan untuk membahas keluhan para petani atas kelangkaan dan mahalnya harga pupuk bersubsidi.

Apalagi, 29 Mei 2023 lalu, Ombudsman Perwakilan Sumut melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Gudang Lini 3 PT Pupuk Indonesia (Persero) di Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

“Pihak KPPU menyatakan tertarik dengan hasil sidak tersebut, sehingga mereka berencana akan menindaklanjutinya. Apalagi dari sidak itu Ombudsman menemukan ratusan ton pupuk bersubsidi tertimbun di gudang. KPPU berencana melakukan Sidak ke sejumlah gudang pupuk bersubsidi,” ujar Abyadi Siregar.

Dalam pertemuan koordinasi pengawasan dengan KPPU itu, Abyadi menjelaskan, Ombudsman melakukan Sidak karena adanya laporan masyarakat yang mengeluhkan kelangkaan pupuk bersubsidi di pasaran pada saat musim memupuk. Dan jikapun ada ditemukan di kios pupuk, harganya sudah sangat mahal dan jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Menyikapi laporan dan keluhan masyarakat itu, Ombudsman melakukan sidak ke gudang itu dan menemukan ratusan ton pupuk tertimbun. Saat itu kami berusaha mengkonfirmasi persoalan itu pada manager gudang, kenapa ada begitu banyak timbunan pupuk bersubsidi di gudang di saat petani kesulitan pupuk? Namun kami tidak mendapatkan keterangan yang jelas sehingga menimbulkan kecurigaan adanya permainan,” jelas Abyadi.

Yang aneh dan menimbulkan kecurigaan, imbuh Abyadi, ketika timbunan ratusan ton pupuk bersubsidi itu ditemukan di gudang, pupuk subsidi di pasaran sedang langka, lalu kenapa pupuk itu tidak di distribusikan untuk mengatasi kelangkaan.

Disebutkan, jika kemudian pihak PT Pupuk Indonesia memberi alasan bahwa timbunan pupuk bersubsidi di gudang itu sebagai stok yang harus disiapkan, pertanyaannya adalah kenapa pupuk di stok di saat terjadi kelangkaan? Bukankah seharusnya, di saat kelangkaan itu stok didistribusikan? Stok itu kan untuk mengatasi kelangkaan?

Kalau distribusi pupuk sudah lancar hingga ke petani dan tak ada lagi kelangkaan, sebut Abyadi, tak masalah stok yang disiapkan ditimbun di gudang. Karena stok itu disiapkan untuk memenuhi permintaan hingga beberapa hari ke depan supaya tidak terjadi kelangkaan pupuk yang bisa mengganggu produksi petani dan mengganggu ketahanan pangan.

“Masalah ini yang jadi inti pembicaraan kita dalam pertemuan koordinasi antara Ombudsman dan KPPU. Kita ingin agar distribusi pupuk bisa berjalan lancar hingga sampai ke petani dan harganya sesuai dengan HET. Untuk itu perlu pengawasan bersama KPPU dan Ombudsman agar tidak ada praktik curang dalam distribusi pupuk bersubsidi, agar rakyat tidak dirugikan,” papar Abyadi.

Ombudsman dan KPPU, lanjutnya, juga mengharapkan agar aparat penegak hukum (APH) dapat menindaklanjuti setiap temuan dari Ombudsman dan KPPU yang ada potensi pelanggaran hukumnya, dengan melakukan penyelidikan. Jika ada pelanggaran hukum agar ditindak sesuai ketentuan dan undang-undang yang berlaku.

Melalui koordinasi dua lembaga ini, diharapkan ke depan pengawasan terhadap tata niaga dan distribusi pupuk bersubsidi di Sumut dapat dilakukan secara maksimal. (Nas)

Print Friendly