Kacab Medan Labuhan : Pemutusan Aliran Air Sudah Sesuai Aturan PERUMDA Tirtanadi

MEDAN, (KanalMedan.Com), – Kepala Cabang (Kacab) Medan Labuhan Ezra Fauzi angkat bicara menjawab pemberitaan salah satu media online yang mempermasalahkan pemutusan aliran air dengan dalih perbedaan Nomor Pelanggan (NPA) yang ada pada dinding rumah pelanggan air Perumda Tirtanadi.

Ezra Fauzi

“Petugas melakukan pemutusan aliran air di rumah yang disebut di media online tersebut adalah dikarenakan pelanggan yang bersangkutan sudah menunggak beberapa bulan,”ucap Ezra melalui telefon selularnya Sabtu (24/6/2023).

Lebih jauh Ezra mengatakan pelanggan atas nama Sri Kusuma Atmaja yang beralamat di Jl Pasar IV Barat Komplek Asri Residen No 34 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, menjadi pelanggan sejak Bulan Januari 2019 dan diputus
sekitar Agustus 2022 yang lalu karena menunggak,
kemudian lanjut Ezra pelanggan diharuskan membayar seluruh tunggakan rekening air dan biaya pasang kembali baru sesuai ketentuan perusahaan karena sudah lebih dari dua bulan sejak pemutusan.

“Menurut Data yang ada pelanggan hanya baru membayar tunggakan rekeing airnya saja sedangkan biaya pasang kembali baru belum dibayar maka penyambungan kembali belum bisa dilakukan,” ungkap Ezra.(Rel)

Print Friendly